Ricuh Babarsari, Polisi Tahan Empat Tersangka yang Serahkan Diri
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas Hukum

Ricuh Babarsari, Polisi Tahan Empat Tersangka yang Serahkan Diri

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
8 Juli 2022
0
A A
ricuh di Babarsari

Polisi menyampaikan penahanan empat tersangka kasus ricuh Babarsari di Polda DIY, Jumat (08/07/2022).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menahan empat dari lima tersangka ricuh di Babarsari dan Jambusari.  Satu tersangka masih diburu polisi. 

Tersangka ditangkap karena melukai korban dengan pedang pada penyerangan, Sabtu (02/07/2022). Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut seperti pakaian milik korban dan satu anak panah yang tertinggal di TKP. Sementara senjata tajam yang dipakai para tersangka saat ini masih dalam pencarian.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda DIY, Jumat (08/07/2022) mengungkapkan  polisi dalam ricuh Babarsari menangani dua laporan. Yakni kasus di tempat kejadian perkara (TKP) karaoke MG dan TKP penyerangan Jambusari.

Dua tersangka diamankan dalam kasus bentrok di Kafe MG, Jambusari yakni RB alias D dan JNEE alias O. Dua tersangka lain AL alias L, dan YDM alias B juga diamankan karena diduga terlibat dalam dua insiden berbeda yang saling terkait.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Baca Juga:

Suara Hati Mahasiswa NTT, Maluku, dan Papua  di Pusaran Kericuhan Babarsari

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kerusuhan Babarsari dan Terbitkan DPO

Sosiolog UGM: Pertumbuhan Kota yang Metropolis Bikin Yogyakarta Rawan Konflik

Menurut Ade, untuk TKP Jambusari, polisi sudah menahan AL alias L serta YDM alias B. Sedangkan tersangka yang masih dalam pencarian berinisial R.

Dua tersangka RB alias D dan JNEE alias O diduga terlibat dalam bentrok antarkelompok di Kafe MG, Babarsari Sabtu (02/07/2022). Keduanya dilaporkan E yang menjadi korban ricuh di Babarsari tersebut.

“Korban E bersama beberapa rekannya berada di TKP kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku,” jelasnya.

Dua tersangka lain, yakni AL alias L dan YDM alias B merupakan pelaku yang diduga terlibat kejadian penyerangan terhadap tiga orang di Jambusari sebagai buntut insiden bentrok dua kelompok di Kafe MG.

Tersangka AL alias L memiliki peran menghasut sekitar 50 orang untuk melakukan penyerangan terhadap ketiga korban di kafe tersebut. Dia juga membawa senjata tajam dalam kejadian itu.

“Perannya diduga membawa senjata tajam, ada yang bilang itu parang, ada yang bilang pedang. Mendatangi TKP Jambusari kemudian menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan serang,” paparnya.

Sementara tersangka YDM alias B, lanjut Ade, diduga melakukan pembacokan terhadap salah satu korban menggunakan senjata tajam menyerupai pedang. Akibat perbuatan kedua tersangka di Jambusari, ketiga korban mengalami luka cukup serius.

“Satu orang mengalami putus tangan kanan, dua sisanya luka di leher dan tertusuk anak panah,” ujarnya.

Ade menambahkan, keempat tersangka dalam dua kasus tersebut sudah ditahan setelah mereka menyerahkan diri untuk diperiksa di Polda DIY. Mereka datang ke Polda karena sebelumnya merasa menjadi korban di TKP pertama.

Polisi mengenakan Pasal 170 KUHP sub Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta penganiayaan pada tersangka RB alias D dan JNEE alias O. Sesuai pasal tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Sedangkan tersangka AL alias L dan YDM dijerat dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Mereka juga dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak. AL alias L juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.

“Kami masih memeriksa sejumlah saksi demi membuat perkara ini lebih terang,” imbuh Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan ricuh di Babarsari dan penyerangan di Jambusari.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kerusuhan Babarsari dan Terbitkan DPO

Tags: BabarsariBentrok di BabarsariRicuh Babarsari'
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Suara Hati Mahasiswa Indonesia Timur dari NTT, Maluku, dan Papua tentang kericuhan di Babarsari

Suara Hati Mahasiswa NTT, Maluku, dan Papua  di Pusaran Kericuhan Babarsari

16 Juli 2022
babarsari

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kerusuhan Babarsari dan Terbitkan DPO

7 Juli 2022
kericuhan babarsari mojok.co

Sosiolog UGM: Pertumbuhan Kota yang Metropolis Bikin Yogyakarta Rawan Konflik

6 Juli 2022
Ada yang Jauh Lebih Penting Ketimbang Merevisi Akidah Kapitan Pattimura

Ada yang Jauh Lebih Penting Ketimbang Merevisi Akidah Kapitan Pattimura

6 Juli 2022
sultan soal kasus babarsari mojok.co

Sultan Minta Kasus Babarsari Tak Dipolitisasi ke SARA

5 Juli 2022
kericuhan babarsari mojok.co

Sehari Setelah Kericuhan Babarsari, Sejumlah Pedagang Belum Berani Buka

5 Juli 2022
Pos Selanjutnya
Memilih daging yang tepat bisa mengurangi kolesterol

Tips dari Chef dan Ahli Gizi untuk Mengurangi Kolesterol pada Hidangan Daging Idul Adha

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak

8 Agustus 2022
ricuh di Babarsari

Ricuh Babarsari, Polisi Tahan Empat Tersangka yang Serahkan Diri

8 Juli 2022
Derita Gagal SBMPTN dan (Ditolak) Perguruan Tinggi Favorit MOJOK.CO

Derita Gagal SBMPTN dan (Ditolak) Masuk Perguruan Tinggi Favorit

5 Agustus 2022
pola pengasuhan anak mojok.co

Psikolog UGM Jelaskan Tipe Pola Asuh yang Bisa Berdampak pada Hasil Akademik Anak

5 Agustus 2022
Lampu merah terlama di Jogja. (Ilustrasi Ega Fansuri/Mojok.co)

Menghitung Lampu Merah Terlama di Jogja, Apakah Simpang Empat Pingit Tetap Juara?

9 Agustus 2022
Asrama mahasiswa Sumatra Selatan, Pondok Mesudji dalam sengketa di pengadilan. Mahasiswa menilai ada campur tangan mafia tanah.

Mahasiswa Sumsel di Asrama Pondok Mesudji Jogja Terancam Pergi karena Mafia Tanah

11 Agustus 2022
Musimin, petani di lereng Gunung Merapi yang menolak ekspor kopi ke Jepang.

Mengenal Musimin, Petani Lereng Merapi yang Menolak Pesanan Kopi dari Jepang 

5 Agustus 2022

Terbaru

Timnas U-16 Indonesia mengalahkan Vietnam di Piala AFF U-16

Gol Semata Wayang Kafiatur Rizky Bawa Timnas Indonesia U-16 Juara Piala AFF

12 Agustus 2022
tarif ojol mojok.co

Ekonom Indef: Kenaikan Tarif Ojol Bisa Picu Inflasi, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Lagi

12 Agustus 2022
Ibu Ruswo: Pembakar Api Revolusi Dari Dapur Umum

Ibu Ruswo: Pembakar Api Revolusi dari Dapur Umum

12 Agustus 2022
meterai elektronik mojok.co

Beredar Meterai Elektronik Palsu, Waspadai Modusnya

12 Agustus 2022
kip kuliah ugm mojok.co

UGM Buka Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah Bagi 1.850 Mahasiswa Baru, Ini Syaratnya

12 Agustus 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In