Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan Mojok
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan Mojok
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan Mojok
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Rencana KPU Melarang Mantan Koruptor Nyaleg Ditentang oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri

Redaksi oleh Redaksi
26 Mei 2018
A A
Polemik-Eks-Koruptor-MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg ternyata menuai banyak rintangan. Sejumlah pihak disebut tidak menyetujui usaha KPU tersebut, di antaranya adalah DPR, Bawaslu, sampai Kemendagri.

Seperti diketahui, KPU mengusulkan agar mantan terpidana kasus korupsi dilarang untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Usulan tersebut termuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pasal 8 Ayat (1) huruf j.

Sayang sekali, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU yang digelar Selasa 22 Mei beberapa waktu yang lalu, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat menolak usulan KPU tersebut.

Rancangan peraturan KPU itu dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 4 tahun 2014 dan nomor 51 tahun 2016 yang menyatakan bahwa narapidana korupsi yang telah selesai menerima hukumannya, haknya untuk dipilih bisa kembali apabila mengakui kesalahannya di hadapan publik.

Anggota bawaslu Fritz Edward Siregar bahkan menyebut KPU telah melakukan pelanggaran HAM karena melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

“Bagi kami itu tidak sekadar melanggar undang-undang, tapi melanggar HAM berat. Kenapa? Karena hak orang untuk dipilih telah dihilangkan oleh peraturan KPU,” ujar Fritz.

Namun begitu, walau mendapat banyak tentangan dari banyak pihak, KPU tetap kukuh untuk melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif.

“Soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya tetap, untuk tidak memperbolehkan,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif tidak melanggar HAM. Arief juga mengungkapkan rencana larangan tersebut dibuat dengan dasar dan pertimbangan yang matang.

“KPU kan membuat ini juga tidak tanpa dasar,” kata Arief.

Entah apa yang dipikirkan oleh orang-orang yang tetap memaksa bahwa mantan koruptor diperbolehkan jadi caleg ini. Mungkin memang benar apa kata Pengamat politik Universitas Padjajaran Idil Akbar bahwa para pendukung eks koruptor nyaleg sejatinya ingin melindungi kolega mereka.

Yah, namanya juga Indonesia, orang-orangnya punya jiwa saling tolong-menolong yang tinggi.

 

Infografik-Polemik-eks-koruptor-MOJOK.CO

Terakhir diperbarui pada 26 Mei 2018 oleh

Tags: bawaslucalon legislatifKoruptorkpunapi
Iklan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Aktual

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Video

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Langgar Aturan Kampanye, Cuma Kena Sanksi Teguran?

7 Maret 2024
Mirip Sukolilo Pati, Kampung Muharto Malang Dicap Sebagai "Sarang Preman": Warganya Di-blacklist Leasing Saking Banyak Kredit Macet.MOJOK.CO
Ragam

Menjadi Anak Maling Itu Penuh Penderitaan, Mending Sekalian Jadi Anak Koruptor

6 Maret 2024
kpps bantul.MOJOK.CO
Ragam

Curhat Petugas KPPS Bantul, Gaji Sehari Lumayan tapi Hadapi Saksi Galak dan Tekanan di TPS Lebih Menantang  

11 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

futsal uny.MOJOK.CO

Satu Malam, Dua Trofi: Tim Futsal UNY Kawinkan Gelar Juara, Putra-Putri Menang Besar di Final

12 November 2025
Pameran buku anak termasuk komik. MOJOK.CO

Komikus Era 80-an Akui Sulitnya Membuat Karya di Masa Kini, bahkan Harus Mengamati Lewat Drakor untuk Kembangkan Cerita Anak

15 November 2025
Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) nyaris drop out usai ibu tiada. MOJOK.CO

Sibuk Skripsian sampai Abaikan Telpon Ibu dan Jarang Pulang, Berujung Sesal Ketika Ibu Meninggal

14 November 2025
Pemkot Semarang kuatkan usulan gelar pahlawan nasional ke KH. Sholeh Darat MOJOK.CO

KH. Sholeh Darat Semarang Harusnya Semat Gelar “Pahlawan”: Penyusun Tafisr Al-Qur’an Jawa Pegon-Guru bagi RA. Kartini hingga KH. Hasyim Asy’ari

12 November 2025
Derita Mahasiswa S3 Sebelum Gila, Tertawakan Diri Sendiri Dulu

Mahasiswa S3 Tertawa di Koridor Kampus Bukan karena Bahagia, tapi Menertawakan Nasibnya Sebagai Pabrik Akademik dan Nasib Jurnal Ditolak 5 Kali

14 November 2025
terpaksa bohongi ibu kalau waluh kukusnya habis. MOJOK.CO

Terpaksa Bohongi Ibu dan Pendam Trauma: Dihina Teman-teman Saat Berikan Waluh Kukus Hasil Kerja Keras Ibu Bekerja sebagai Buruh

13 November 2025
Summer Sale Banner
  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.