Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Putuskan Capit Boneka Haram, Ada Alasan Khusus dari NU Purworejo

Jarot Sarwosambodo oleh Jarot Sarwosambodo
23 September 2022
A A
Pertemuan LBM NU Purwerjo di Masjid Al-Firdaus memutuskan permainan capit boneka haram

Pertemuan LBM NU Purwerjo di Masjid Al-Firdaus membahas permainan capit boneka. (Nupurworejo.com:Khanif Rahman)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Capit boneka diharamkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo. Ada alasan khusus mengapa lembaga ini kemudian mengharamkan permainan yang sudah masuk di di toko-toko kelontong hingga pelosok desa di kabupaten tersebut. 

“Permainan ini populer di kalangan anak-anak. Tidak hanya di perkotaan saja, tapi sudah merambah ke desa, tentu hal itu menjadi keprihatinan kami,” ungkap Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo, Muhammad Ayub saat dihubungi Mojok.co, Kamis (22/9/2022) malam.

Banyaknya anak-anak di Kabupaten Purworejo hingga pelosok desa yang ketagihan dengan permainan ini menjadi alasan khusus bagi NU Purworejo membahas persoalan tersebut.

Menurut Ayub, LBM Purworejo kemudian mengadakan pertemuan di Masjid Agung Al Firdaus Kemiri Lor, Kecamatan Kemiri, Sabtu 17 September 2022. Hasilnya, permainan capit boneka ini diharamkan karena mengandung unsur judi.

Menurutnya, permainan capit boneka berupa kotak kaca berukuran besar, dengan cakar yang digerakkan dengan tenaga listrik. Terdapat aneka jenis boneka di dasar kotak kaca itu yang bisa diambil dengan cakar itu. “Maka disebut juga claw machine,” ucapnya.

Untuk menggerakkan cakar, pemain harus memasukkan sebutir koin khusus yang dibeli Rp1.000 per buah. Ketika koin dimasukkan, cakar bisa dimainkan untuk mengambil boneka yang diinginkan pemain.

Apabila boneka terlepas, pemain harus memasukkan sebutir koin untuk memainkan cakar itu kembali. “Mesin capit boneka tergolong sulit untuk dimainkan,” katanya.

Adapun unsur judi dalam permainan itu, katanya, adalah karena adanya unsur spekulasi. “Setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan diterima pengguna, namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal,” ungkapnya.

Praktik tersebut tidak bisa diarahkan kepada akad ijaroh atau praktek sewa menyewa. Sebab, lanjutnya, seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

Hasil pertemuan itu dirumuskan dalam surat keputusan bernomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022. Para ulama LBM PCNU Purworejo menjadikan Hasyiyah As-Shawi Ala Tafsir Jalalain jus 1 halaman 140, Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam jus 1 halaman 279, Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh jus 4 halaman 2.662, dan Isadur Rafiq jus 2 halaman 102, sebagai referensi rujukannya.

Dalam keputusan itu, pihak LBM PCNU Purworejo mengharamkan permainan dan yang menyediakan permainan itu.  “Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan menegur, menasehati dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, sebab mengandung unsur perjudian yang jelas-jelas dilarang agama,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh pemuda NU Purworejo HM Tashilul Manasik menambahkan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepara rumusan LBM PCNU Purworejo. “Tentunya hasil rumusan itu sudah didiskusikan dan dibahas serta melalui pertimbangan yang matang, dengan sumber dari kitab,” tandasnya.

Reporter: Jarot Sarwasambodo
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Ada Unsur Perjudian, Mainan Capit Boneka Dinyatakan Haram

 

Terakhir diperbarui pada 24 September 2025 oleh

Tags: capit bonekajudiNahdlatul Ulamanu
Jarot Sarwosambodo

Jarot Sarwosambodo

Jurnalis lepas di Purworejo

Artikel Terkait

Muhammadiyah vs NU di Rumah Kami: Dua Hati, Beda Hari Lebaran, Selesai di Meja Makan yang Sama MOJOK.CO
Esai

Muhammadiyah vs NU di Rumah Kami: Dua Hati, Beda Hari Lebaran, Selesai di Meja Makan

9 Maret 2026
Muhammadiyah selamatkan saya dari tabiat buruk orang NU. MOJOK.CO
Sehari-hari

Saya Bukan Muhammadiyah atau NU, tapi Pilih Tinggal di Lingkungan Ormas Bercorak Biru agar Terhindar dari Tetangga Toxic

25 Februari 2026
Tarawih di masjid Jogja
Ragam

Berburu Lokasi Tarawih sesuai Ajaran Nahdlatul Ulama di Jogja, Jadi Obat Kerinduan Kampung Halaman di Pasuruan

18 Februari 2026
Awal Ramadan Ikut Muhammadiyah atau Pemerintah? Yang Lebih Dulu Puasa Wajib Kirim Kolak ke Orang Tua MOJOK.CO
Esai

Awal Ramadan Ikut Muhammadiyah atau Pemerintah? Yang Lebih Dulu Puasa Wajib Kirim Kolak ke Orang Tua

18 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Gen Z dapat THR saat Lebaran

3 Cara Gen Z Habiskan THR, padahal Belum Tentu Dikasih dan Jumlahnya Tidak Besar tapi Pasti Dibelanjakan

18 Maret 2026
Nasib selalu kalah kalau adu pencapaian untuk kejar standar sukses keluarga besar. Orientasinya karier mentereng dan gaji besar, usaha dan kerja mati-matian tidak dihargai MOJOK.CO

Nasib Selalu Kalah kalau Adu Pencapaian: Malu Gini-gini Aja, Sialnya Punya Keluarga Bajingan yang Tak Bakal Apresiasi Usaha

14 Maret 2026
Dear KUA, Apa Alasan Terbaik bagi Kami untuk Menikah saat Situasi Dunia Sedang Kacau-Kacaunya? MOJOK.CO

Dear KUA, Apa Alasan Terbaik bagi Kami untuk Menikah saat Situasi Dunia Sedang Kacau-Kacaunya?

18 Maret 2026
Hidup mati pekerja Jakarta harus tetap masuk, menerjang arus dari Bekasi

Nasib Suram Pekerja Jakarta Rumah di Bekasi, Dituntut Bekerja dan Pulang ke Rumah sampai Nyaris “Mati” karena Tumbang Mental dan Fisik

17 Maret 2026
Dihina dan dijauhi tongkrongan hanya karena naik motor Honda BeAT. Tidak memenuhi standar sinematik ala Yamaha Aerox, NMax, dan Vario MOJOK.CO

Standar Keren Kabupaten: Pakai Motor BeAT Dihina dan Dijauhi Circle Aerox, NMax, dan Vario karena Tak Masuk Konsep Sinematik

12 Maret 2026
burjo atau warmindo bikin rindu anak rantau dari Jogja ke Jakarta. MOJOK.CO

Anak Rantau di Jogja Menyesal ke Jakarta, Tak Ada Burjo atau Warmindo sebagai Penyelamat Karjimut Bertahan Hidup

16 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.