Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Putuskan Capit Boneka Haram, Ada Alasan Khusus dari NU Purworejo

Jarot Sarwosambodo oleh Jarot Sarwosambodo
23 September 2022
A A
Pertemuan LBM NU Purwerjo di Masjid Al-Firdaus memutuskan permainan capit boneka haram

Pertemuan LBM NU Purwerjo di Masjid Al-Firdaus membahas permainan capit boneka. (Nupurworejo.com:Khanif Rahman)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Capit boneka diharamkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo. Ada alasan khusus mengapa lembaga ini kemudian mengharamkan permainan yang sudah masuk di di toko-toko kelontong hingga pelosok desa di kabupaten tersebut. 

“Permainan ini populer di kalangan anak-anak. Tidak hanya di perkotaan saja, tapi sudah merambah ke desa, tentu hal itu menjadi keprihatinan kami,” ungkap Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo, Muhammad Ayub saat dihubungi Mojok.co, Kamis (22/9/2022) malam.

Banyaknya anak-anak di Kabupaten Purworejo hingga pelosok desa yang ketagihan dengan permainan ini menjadi alasan khusus bagi NU Purworejo membahas persoalan tersebut.

Menurut Ayub, LBM Purworejo kemudian mengadakan pertemuan di Masjid Agung Al Firdaus Kemiri Lor, Kecamatan Kemiri, Sabtu 17 September 2022. Hasilnya, permainan capit boneka ini diharamkan karena mengandung unsur judi.

Menurutnya, permainan capit boneka berupa kotak kaca berukuran besar, dengan cakar yang digerakkan dengan tenaga listrik. Terdapat aneka jenis boneka di dasar kotak kaca itu yang bisa diambil dengan cakar itu. “Maka disebut juga claw machine,” ucapnya.

Untuk menggerakkan cakar, pemain harus memasukkan sebutir koin khusus yang dibeli Rp1.000 per buah. Ketika koin dimasukkan, cakar bisa dimainkan untuk mengambil boneka yang diinginkan pemain.

Apabila boneka terlepas, pemain harus memasukkan sebutir koin untuk memainkan cakar itu kembali. “Mesin capit boneka tergolong sulit untuk dimainkan,” katanya.

Adapun unsur judi dalam permainan itu, katanya, adalah karena adanya unsur spekulasi. “Setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan diterima pengguna, namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal,” ungkapnya.

Praktik tersebut tidak bisa diarahkan kepada akad ijaroh atau praktek sewa menyewa. Sebab, lanjutnya, seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

Hasil pertemuan itu dirumuskan dalam surat keputusan bernomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022. Para ulama LBM PCNU Purworejo menjadikan Hasyiyah As-Shawi Ala Tafsir Jalalain jus 1 halaman 140, Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam jus 1 halaman 279, Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh jus 4 halaman 2.662, dan Isadur Rafiq jus 2 halaman 102, sebagai referensi rujukannya.

Dalam keputusan itu, pihak LBM PCNU Purworejo mengharamkan permainan dan yang menyediakan permainan itu.  “Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan menegur, menasehati dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, sebab mengandung unsur perjudian yang jelas-jelas dilarang agama,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh pemuda NU Purworejo HM Tashilul Manasik menambahkan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepara rumusan LBM PCNU Purworejo. “Tentunya hasil rumusan itu sudah didiskusikan dan dibahas serta melalui pertimbangan yang matang, dengan sumber dari kitab,” tandasnya.

Reporter: Jarot Sarwasambodo
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Ada Unsur Perjudian, Mainan Capit Boneka Dinyatakan Haram

 

Terakhir diperbarui pada 24 September 2025 oleh

Tags: capit bonekajudiNahdlatul Ulamanu
Jarot Sarwosambodo

Jarot Sarwosambodo

Jurnalis lepas di Purworejo

Artikel Terkait

Muhammadiyah selamatkan saya dari tabiat buruk orang NU. MOJOK.CO
Sehari-hari

Saya Bukan Muhammadiyah atau NU, tapi Pilih Tinggal di Lingkungan Ormas Bercorak Biru agar Terhindar dari Tetangga Toxic

25 Februari 2026
Tarawih di masjid Jogja
Ragam

Berburu Lokasi Tarawih sesuai Ajaran Nahdlatul Ulama di Jogja, Jadi Obat Kerinduan Kampung Halaman di Pasuruan

18 Februari 2026
Awal Ramadan Ikut Muhammadiyah atau Pemerintah? Yang Lebih Dulu Puasa Wajib Kirim Kolak ke Orang Tua MOJOK.CO
Esai

Awal Ramadan Ikut Muhammadiyah atau Pemerintah? Yang Lebih Dulu Puasa Wajib Kirim Kolak ke Orang Tua

18 Februari 2026
Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers MOJOK.CO
Esai

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers

6 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mall Kokas di Jakarta Selatan (Jaksel) macet

Mall Kokas, Tempat Paling Membingungkan di Jakarta Selatan: Bikin Pekerja “Mati” di Jalan, tapi Diminati karena Bisa Cicipi Gaya Hidup Elite

20 Februari 2026
Kapok dan muak buka bersama (bukber) di restoran atau tempat makan bareng orang kaya. Cerita pelayan iga bakar Jogja jadi korban arogansi MOJOK.CO

Muak Buka Bersama (Bukber) sama Orang Kaya: Minus Empati, Mau Menang Sendiri, dan Suka Mencaci Maki bahkan Meludahi Makanan

20 Februari 2026
kuliah di austria, rasisme.MOJOK.CO

Kuliah di Austria Bikin Kena Mental: Sistem Pendidikannya Maju, tapi Warganya “Ketus” dan Rasis

20 Februari 2026
Muhammadiyah selamatkan saya dari tabiat buruk orang NU. MOJOK.CO

Saya Bukan Muhammadiyah atau NU, tapi Pilih Tinggal di Lingkungan Ormas Bercorak Biru agar Terhindar dari Tetangga Toxic

25 Februari 2026
Beasiswa LPDP selamatkan hidup seorang difabel yang kuliah S2 di Amerika Serikat (AS). MOJOK.CO

Bangkit usai “Kehilangan” Kaki dan Nyaris Gagal Jadi Sarjana, Akhirnya Lolos LPDP ke AS agar Jadi Ahli IT Pustakawan di Indonesia

22 Februari 2026
Minyak Jelantah Warga Jogja Kini Dibeli Pertamina Rp5.500 Per Liter, Cek 10 Titik Tukarnya! MOJOK.CO

Minyak Jelantah Warga Jogja Kini Dibeli Pertamina Rp5.500 Per Liter, Cek 10 Titik Tukarnya!

23 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.