Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Presiden Jokowi Diputus Bersalah oleh Pengadilan dalam Kasus Pemblokiran Internet di Papua

Redaksi oleh Redaksi
4 Juni 2020
A A
jokowi
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Keputusan Pemerintah memblokir internet di Papua tahun lalu membuat beberapa lembaga menggugat Jokowi, dan ternyata, gugatan mereka menang.

Kasus pelambatan dan pemblokiran internet di wilayah Papua yang dilakukan oleh Pemerintah pada bulan Agustus 2019 lalu ternyata berbuntut panjang. Pemblokiran tersebut membuat sejumlah lembaga seperti South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam, dan ICJR menggugat Jokowi dan Menkominfo ke Pengadilan.

Pemblokiran internet yang dilakukan oleh Pemerintah pada Agustus tahun lalu itu diklaim mengganggu aktivitas ekonomi bagi warga Papua. Lebih dari itu, pemblokiran juga membuat banyak jurnalis terhambat dalam melakukan kerja-kerja media.

Saat itu, Pemerintah berdalih memblokir internet meredam kabar bohong (hoaks), ujaran kebencian, dan provokasi di Papua seiring dengan merebaknya demonstrasi besar-besaran di berbagai penjuru daerah di Papua dalam merespons aksi rasialisme terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya.

Pemerintah saat itu mendapatkan banyak sekali kritik atas keputusannya memblokir internet di wilayah Papua.

Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah lembaga terhadap Jokowi dan Menkominfo pada 21 November 2019 ternyata mencapai titik puncaknya.

Dalam persidangan terbatas yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 3 Mei 2020 kemarin, Hakim memutus bersalah Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (yang saat ini dijabat oleh Johnny G Plate). Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” kata Hakim saat membacakan putusannya.

Dalam keputusan Hakim tersebut, Presiden Jokowi dan Menkominfo dihukum membayar biaya perkara dan dilarang untuk mengulangi perbuatannya tersebut.

“Menghukum tergugat satu dan tergugat dua untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000,” ujar Hakim saat membacakan putusannya. “Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.”

Nah, Pak Presiden dan Pak Menkominfo, itu putusan Hakim tolong diperhatikan baik-baik dan dijalankan dengan serius. Jangan cuma masuk kuping kanan keluar kuping kiri. Jangan sembarangan blokar-blokir internet lagi ya. Rakyat sudah cukup gelisah karena Netflix diblokir oleh salah satu provider, jangan tambah kegelisahan rakyat dengan memblokir internetnya.jokowi

 

Terakhir diperbarui pada 4 Juni 2020 oleh

Tags: InternetjokowiPapua
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

literasi rendah di Papua dan upaya mahasiswa BINUS. MOJOK.CO
Ragam

Tantangan Mahasiswa BINUS bikin Cerita Bergambar Soal Kehidupan Sehari-hari Anak Papua dan Guru Relawan

8 Januari 2026
Lupakan Garuda Indonesia, Pesawat Terbaik Adalah Susi Air MOJOK.CO
Otomojok

Lupakan Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air: Naik Pesawat Paling Menyenangkan Justru Bersama Susi Air

10 Desember 2025
Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Rugi Buka SPBU di Papua? DPR Bisanya Cuma Omong Kosong MOJOK.CO
Esai

Rugi Buka SPBU di Papua? Kalau DPR Menantang, Korporasi Bisa Menantang Balik karena DPR Cuma Bisa Melempar Retorika

3 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah PTN Surabaya pertama kali makan di restoran All You Can Eat (AYCE): norak, mabuk daging, hingga sedih karena hanya beri kenikmatan sesaat MOJOK.CO

Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya

6 Februari 2026
Volunteer di festival dandangan kudus. MOJOK.CO

Pengalaman Sambut Ramadan di Kudus: Menyaksikan Bagaimana Merawat Bumi Ditradisikan Lewat Pembiasaan Sederhana

12 Februari 2026
Gadis-gadis Tangguh di Sepak Bola Putri Hydroplus Soccer League Kudus, Mengisi Peran Vital yang Jarang Jadi Sorotan

Gadis-gadis Tangguh di Sepak Bola Putri Hydroplus Soccer League Kudus, Mengisi Peran Vital yang Jarang Jadi Sorotan

10 Februari 2026
Open To Work.MOJOK.co

Pengangguran Mati-matian Cari Kerja, Selebritas Jadikan #OpenToWork Ajang Coba-coba

9 Februari 2026
Tabungan penting, tapi mahasiswa Jogja yang masih harus irit demi makan kesulitan menabung

Tabungan Itu Penting, Tapi Mahasiswa Jogja yang Masih Harus Gali Lubang Tutup Lubang Demi Makan Mana Bisa

10 Februari 2026
Surat Wasiat dari Siswa di NTT Itu Tak Hanya Ditujukan untuk Sang Ibu, tapi Bagi Kita yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak. MOJOK.CO

Surat Wasiat Siswa di NTT Tak Hanya bikin Trauma Ibu, tapi Dosa Kita Semua yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak

7 Februari 2026

Video Terbaru

Kiai Faizi: Cara Hidup Merasa Cukup di Dunia yang Terlalu Buru-buru

Kiai Faizi: Cara Hidup Merasa Cukup di Dunia yang Terlalu Buru-buru

10 Februari 2026
Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.