Polda DIY Tangkap Pelaku Klitih Pembunuh DAA
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

Polda DIY Tangkap Pelaku Klitih Pembunuh DAA

Arif Hernawan oleh Arif Hernawan
11 April 2022
0
A A
pelaku klitih mojok.co

Rilis penangkapan pelaku klitih yang menewaskan DAA. (Dok. Polda DIY)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Polisi telah menangkap pelaku klitih yang menewaskan DAA (17) pada Minggu (3/4). Pelaku rupanya tergabung dalam geng sekolah yang dikategorikan geng sekolah brutal.

Kelompok pelaku yang terdiri dari lima orang dihadirkan dengan baju tahanan warna oranye saat jumpa pers Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, di Markas Polda DIY, Senin (11/9) dan disiarkan langsung di kanal Youtube Polda DIY.

Para pelaku tersebut berinisial FAS, RFA, RS, B dan G yang berusia 18-20 tahun. RS adalah sosok eksekutor yang menyabetkan gir ke DAA sehingga menewaskan putra anggota DPRD Kebumen itu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menjelaskan kembali kronologi kejadian itu.

“Kelompok pelaku ini adalah geng M yang sebelumnya hendak tawuran perang sarung dengan kelompok lain, geng P,” ujarnya.

Baca Juga:

Aturan Jam Malam di Jogja Dinilai Efektif Membatasi Anak Keluar Malam

Tanggapan Pelajar Terkait Kebijakan Jam Malam di Jogja untuk Atasi Klitih

Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

Perang sarung itu rencanya digelar di Druwo, namun dibubarkan Polres Bantul.  Karena batal, sebagian personel kelompok M berkendara ke Ring Road, termasuk RS dan empat kawannya.

Mereka mengendarai dua motor, yakni FAS, MMA, dan RS dengan NMAX, sedangkan B dan G dengan Vario. Di Ring Road, mereka bertemu dan saling ejek dengan kelompok korban yang terdiri dari delapan orang dengan lima motor.

Kelompok korban sebelumnya nongkrong di Tugu dan Alun-alun untuk balapan lari dan bermain gitar. Saat kejar-kejaran dengan kelompok pelaku, kelompok korban ini sempat melontarkan tantangan. “Ayo! Rene (sini)!”


Dua kelompok ini berkendara hingga ke Imogiri Barat dan berujung di kawasan Gedongkuning. Kelompok korban mampir di warmindo untuk memesan makanan.

Namun kelompok pelaku lewat dan melontarkan makian. “Asu! Bajingan! Cah endi kowe (anak mana kamu)?” cacian ini membuat kelompok korban, mengejar, tapi disambut oleh sabetan gir oleh RS yang duduk paling belakang di NMAX.

“Peristiwa ini motifnya karena ketersinggungan, saling ejek dua kelompok yang tidak saling kenal,” kata dia. “Korbannya tidak acak, bukan masyarakat.”

Setelah melakukan penyelidikan, polisi dapat mencokok para pelaku Sabtu (9/4) malam. Mereka ditangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing. Ada yang baru pulang dari main, ada yang lagi tidur-tiduran,” ujarnya.

Kelima pemuda itu antara lain berstatus pengangguran, mahasiswa, dan dua siswa SMK, termasuk RS. “Ini eksekutor kejadian kemarin, usianya 18 tahun 11 bulan,” kata Ade.

Senjata yang digunakan saat kejahatan itu dititipkan kepada dua kawan mereka, R dan A, yang tidak mengtahui tindakan tersebut dan kini berstatus sebagai saksi. Selain gir dan sarung berisi batu, polisi menemukan pedang dan celurit.

Dengan temuan ini, kelompok pelaku ini sudah menyiapkan diri melakukan kejahatan jalanan,” kata dia yang selama jumpa pers tak menyebut istilah klitih—sesuai pernyataan polisi untuk tak memakai lagi istilah itu.

Atas kejahatan ini, polisi mengenai para pelaku dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat berencana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun pejara, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berakibat meninggal dunia dengan ancaman maksimal tujuh tahun bui.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan, sejumlah siswa sekolah terdeteksi membentuk geng, bahkan ada pula geng lintas sekolah. Kelompok pelaku tergabung dalam geng M yang tergolong geng dengan aksi brutal.

“Polda sudah ada data tentang geng-geng sekolah. Tapi kami tidak bisa mengambil tindakan kalau mereka tidak melakukan tindak pidana,” kata dia.

Polisi pun menghindari menyebutkan nama-nama geng itu secara luas ke publik karena justru menjadi momen eksistensi mereka. “Cita-cita kelompok-kelompok itu pengen ngetop. Makin disebut, makin senang mereka,” tuturnya.

Polda DIY pun berharap peran orang tua dalam mengatasi situasi ini. “Orang tua dengan anak yang terlibat geng sekolah harus menyuruh mereka berhenti.  Peran orang tua sangat dinantikan,” tutur Yuliyanto.


Reporter: Arif Hernawan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Ganjar Khotbah di UGM: Ada yang Demo, Ada yang Foto-foto dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

 

Tags: kejahatan jalananklitihkorban klitihpelaku klitih
Arif Hernawan

Arif Hernawan

Jurnalis, penikmat film & musik.

Artikel Terkait

jam malam di jogja mojok.co

Aturan Jam Malam di Jogja Dinilai Efektif Membatasi Anak Keluar Malam

5 Juli 2022
jama malam di jogja

Tanggapan Pelajar Terkait Kebijakan Jam Malam di Jogja untuk Atasi Klitih

27 Juni 2022
baskara aji mojok.co

Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

24 Juni 2022
jogja gelut day mojok.co

Jogja Gelut Day Disambut Antusias, Jawara Klitih Bakal Berlaga di MMA

27 April 2022
Klitih Bisa Diatasi Jika Kita Berani Menggolongkannya Sebagai Aksi Terorisme MOJOK.CO

Klitih Bisa Diatasi Jika Kita Berani Menggolongkannya Sebagai Aksi Terorisme

23 April 2022
pelaku klitih mojok.co

Jalan Klitih Pelajar Yogya: Orang Tua Terimpit Ekonomi, Alumni Lebih Ditakuti

18 April 2022
Pos Selanjutnya
Gus Miko Cakcoy: Wayang, Sebuah Seni untuk Ngaji

Gus Miko Cakcoy: Wayang, Sebuah Seni untuk Ngaji

Komentar post

Terpopuler Sepekan

pelaku klitih mojok.co

Polda DIY Tangkap Pelaku Klitih Pembunuh DAA

11 April 2022
Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak

8 Agustus 2022
Derita Gagal SBMPTN dan (Ditolak) Perguruan Tinggi Favorit MOJOK.CO

Derita Gagal SBMPTN dan (Ditolak) Masuk Perguruan Tinggi Favorit

5 Agustus 2022
Bogor: Kota Paling Ideal di Indonesia untuk Pensiun MOJOK.CO

Kota Bogor: Kota Paling Ideal di Indonesia untuk Pensiun

2 Agustus 2022
pola pengasuhan anak mojok.co

Psikolog UGM Jelaskan Tipe Pola Asuh yang Bisa Berdampak pada Hasil Akademik Anak

5 Agustus 2022

Cara Hadapi Henry Subiakto Menurut Mahasiswanya, Itu Lho Staf Kominfo yang Unggah Liputan Narasi TV Tanpa Watermark

3 November 2020
Musimin, petani di lereng Gunung Merapi yang menolak ekspor kopi ke Jepang.

Mengenal Musimin, Petani Lereng Merapi yang Menolak Pesanan Kopi dari Jepang 

5 Agustus 2022

Terbaru

kasus sman 1 banguntapan mojok.co

Jangan Dialihkan ke Isu SARA, Sri Sultan Minta Rekonsiliasi Kasus SMAN 1 Banguntapan

9 Agustus 2022
tur blackpink mojok.co

Gelar Tur Dunia, BLACKPINK akan Tampil di Jakarta Tahun Depan

9 Agustus 2022
REKOMENDASI 5 ANIME JEPANG 18+

REKOMENDASI 5 ANIME JEPANG 18+

9 Agustus 2022
Pelabuhan terbesar di kalimantan mojok.co

Bernilai Rp 2,9 Triliun, Jokowi Resmikan Pelabuhan Terbesar di Kalimantan

9 Agustus 2022
Lampu merah terlama di Jogja. (Ilustrasi Ega Fansuri/Mojok.co)

Menghitung Lampu Merah Terlama di Jogja, Apakah Simpang Empat Pingit Tetap Juara?

9 Agustus 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In