Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pertanyakan Status Abdi Dalem yang Korupsi, JAK Kirim Surat ke Kraton Jogja

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
14 Maret 2023
A A
JAK mengirim surat kepada Raja Kraton Jogja terkait kasus Haryadi Suyuti sebagai abdi dalem, Selasa (14/03/2023).

JAK mengirim surat kepada Raja Kraton Jogja terkait kasus Haryadi Suyuti sebagai abdi dalem, Selasa (14/03/2023).(Yvesta Ayu/Mojok.Co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta mengirimkan surat kepada Raja Kraton Jogja,Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (14/03/2023). Mereka mengadukan salah seorang abdi dalem sekaligus mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang saat ini menjadi terpidana kasus korupsi.

Aksi kirim surat tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap lembaga budaya di Yogyakarta. Sebab kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton oleh Haryadi Suyuti sebagai Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura di Kraton Jogja merupakan tindakan tercela sebagai abdi dalem.

JAK mempertanyakan sikap Sultan terhadap Haryadi Suyuti yang melakukan korupsi. Sebab hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kraton Jogja terkait Haryadi  yang sudah vonis 7 tahun penjara.

“Pada tahun 2014 Haryadi Suyuti mendapatkan kenaikan pangkat dari Bupati Anom menjadi Bupati Sepuh. Bupati Sepuh ini levelnya di TNI dan Polri itu Brigjen, ini tentu level tinggi dalam kepangkatan di abdi dalem. Tujuan kami, tanya mekanisme seperti apa, kalau ada abdi dalem yang melakukan kejahatan luar biasa, korupsi, apalagi vonisnya 7 tahun penjara,” ungkap Koordinator Jaringan Anti Korupsi Jogjakarta Tri Wahyu di komplek Kraton Jogja.

Menurut Wahyu, vonis 7 tahun terhadap Haryadi jadi bukti ia melakukan korupsi. Kasus tersebut berdampak pada nama baik Kraton Jogja, terutama pandangan masyarakat akan sosok abdi dalem. 

“Kita tahu dulu Sri Sultan Hamengku Buwono IX konsepnya tahta untuk rakyat, tapi tentu ini berkebalikan 180 derajat tahta untuk korupsi dilakukan oleh abdi dalem bupati sepuh,” tandasnya.

Aktivis Yogyakarta, Elanto menambahkan, korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab di birokrasi pemerintahan. Kraton yang merepresentasikan kultural atau budaya Yogyakarta pun perlu ikut bertanggungjawab.

“Surat ke Raja Jogja HB X agar memiliki komitmen antikorupsi tidak hanya level birokrasi, tetapi juga level kultural atau kebudayaan,” paparnya.

Kraton akan bahas status Haryadi Suyuti

Secara terpisah, Sultan mengungkapkan akan membahas status abdi dalem Haryadi. Kraton belum memutuskan status Haryadi karena yang bersangkutan masih menjalani masa hukuman. 

“Nanti ndak (menjadi) beban tambahan (Haryadi). Ya itu nanti aja, (Haryadi) baru menjalani (hukuman) ya. Nanti,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura atau bagian yang mengurusi urusan administrasi, kehumasan, dan personalia Kraton Jogja, GKR Condrokirono. Menurutnya, abdi dalem yang terlibat kasus korupsi biasanya akan dikembalikan.

“Ya biasanya kan kalau seperti itu biasanya kan dikembalikan,” ungkapnya.

Kraton, lanjut puteri kedua Sultan tersebut, tengah berproses dalam menentukan status abdi dalem Haryadi.  Kraton akan melakukan evaluasi jika ada abdi dalem yang bermasalah atau sedang bergelut dengan kasus, khususnya kasus korupsi.

“Ya kita juga masih menunggu, kan baru kemarin toh, ini baru kita berproses untuk ke depannya. Yang jelas karena ini sudah putusan kita akan segera atasi. Akan evaluasi untuk abdi dalem yang mempunyai kasus atau apa,” imbuhnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA 4 Fakta Makam Tua di Pasar Godean yang Tetap Berdiri di Tengah Pembongkaran dan tulisan menarik lainnya di Kilas.

 

Terakhir diperbarui pada 14 Maret 2023 oleh

Tags: abdi dalemharyadi suyutikeraton Yogyakartakorupsikraton jogja
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder MOJOK.CO
Esai

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder

31 Juli 2026
Korupsi makin parah, MUI dorong hukuman mati bagi koruptor MOJOK.CO
Kabar

Kasus Korupsi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

28 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Tajuk

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO
Esai

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Daerah Istimewa Yogyakarta godok aturan pelarangan perdagangan HPR. MOJOK.CO

Yogyakarta bakal Susul Korea Selatan, Larang Perdagangan Daging Anjing demi Cegah Penyakit Menular

4 Agustus 2026
burnout kerja kantoran mojok.co

Mencintai Pekerjaan tanpa Harus Menyukai Orang-Orang di Dalamnya

4 Agustus 2026
Derita lansia pakai cashless seperti QRIS. MOJOK.CO

Derita Lansia Tak Bisa Beli Roti Hanya karena QRIS yang Menghantui

4 Agustus 2026
Malaysia dekat ke gerbang negara maju. Indonesia negara apa? (Unsplash)

Malaysia kian dekat ke gerbang negara maju, kalau Indonesia makin dekat ke gerbang apa bes?

4 Agustus 2026
Ruang Publik dan Hak untuk Tidak Dijadikan Konten Influencer MOJOK.CO

Ruang Publik dan Hak untuk Tidak Dijadikan Konten Influencer

3 Agustus 2026
Berkaca dari Kasus Yurizal, Kita Sibuk Mengajari Anak Menjadi Pintar sampai Lupa Mengajarinya punya empati MOJOK.CO

Berkaca dari Kasus Yurizal: Kita Sibuk Mengajari Anak Menjadi Pintar sampai Lupa Mengajarinya Berempati

7 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.