Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterapkan, Simak Aturan Lengkapnya

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
12 Oktober 2022
A A
Paspor mojok.co

Ilustrasi paspor. (Henry Thong/Unsplash)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ditjen Imigrasi resmi menjalankan aturan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Paspor ini hanya bisa diajukan oleh WNI yang sudah berusia 17 tahun.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun. Kebijakan ini akan mulai berjalan hari ini, Rabu (12/10/2022).

Iklan

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menyebut penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022, yang telah diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022 lalu.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” ujarnya seperti dikutip dari laman imigrasi.go.id.

“Kami juga mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait aturan biaya penerimaan negara bukan pajak atau PNBP paspor, Widodo menyebut bahwa teknisnya sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Saat ini, katanya, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini masih berlaku sampai terbitnya peraturan pengganti nanti.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” Jelas Widodo.

Sebagai informasi, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, disebutkan bahwa paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun saja.

Kemudian, apa saja yang perlu diketahui terkait kebijakan baru ini? Secara umum, berikut ini 5 (lima) poin mendasar terkait Kebijakan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, sebagaimana telah dirangkum oleh Mojok:

  1. Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun, diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun, hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau yang sudah menikah.
  3. Subjek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2, diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
  4. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
  • Anak berkewarganegaraan ganda ((bipatride/dual citizenship) usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yg masa berlaku sampai dengan 2 tahun.
  • Anak berkewarganegaraan ganda (bipatride/dual citizenship) usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai dengan memilih kewarganegaraannya.
  1. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Mengenal Sirup Obat Batuk dari India yang Tewaskan 69 Orang di Gambia

Terakhir diperbarui pada 12 Oktober 2022 oleh

Tags: bikin pasporcara bikin pasporDitjen Imigrasimasa berlaku pasporpaspor
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Bule-Ngamen-MOJOK.CO
Status

Ketika Backpacking Berubah Menjadi Beg-Packing

1 Maret 2018
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Peluncuran logo dan maskot MTQ Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah MOJOK.CO

MTQ Nasional XXXI Jateng: Warna Baru Festival Al-Qur’an Terbesar dan Adem Ayem di Semarang

25 Juni 2026
Refleksi untuk orang tua di Jawa Tengah (Jateng): punya peran penting awasi anak agar tidak sibuk main gadget MOJOK.CO

Refleksi untuk Orang Tua di Jateng agar Gadget Tak Kuasai Rumah hingga Anak Lebih Sibuk Tenggelam dalam Layar

29 Juni 2026
MLSC, Yogyakarta.MOJOK.CO

Redemsi Yogyakarta All Stars, Menolak Pulang Lebih Awal

26 Juni 2026
Wisata air Rawa Pening, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah akan dikembangkan. Ada investasi dari Cilacap hingga Jepang MOJOK.CO

Rawa Pening Kabupaten Semarang bakal Jadi Wisata Unggulan Jateng, Tawarkan Rumah Makan Apung-Keramba

25 Juni 2026
Derita memelihara dan menyayangi kucing sepenuh hati di desa. Anabul dianggap hewan goblok MOJOK.CO

Sulitnya Memelihara dan Menyayangi Kucing di Desa: Dianggap Aneh dan Nggak Guna, Anabul Hadapi Hinaan dan Racun Tetangga

24 Juni 2026
Coach Jacksen F. Tiago: Pendekatan Psikologis di Sepak Bola Remaja Putri Harus Didahulukan Ketimbang Fisik dan Taktik.MOJOK.CO

Coach Jacksen F. Tiago: Pendekatan Psikologis Pemain Muda Putri Harus Didahulukan Ketimbang Fisik dan Taktik

28 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.