MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Kilas

MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama, Pupus Harapan Banyak Pasangan

Kenia Intan oleh Kenia Intan
2 Februari 2023
0
A A
menikah beda agama MOJOK.CO

Ilustrasi menikah beda agama.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Pupus sudah harapan menikah beda agama di Indonesia. Setelah menggelar 12 kali sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan melegalkan pernikahan beda agama. 

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan Amar Putusan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang MK, seperti dikutip dalam laman resmi MK, Selasa (31/1/2023).

Ramos Petege melayangkan gugatan terhadap UU Perkawinan pada Maret 2022 yang lalu. Ramos yang memeluk agama Katolik gagal melangsungkan pernikahan dengan pasangannya yang beragama Islam. Padahal mereka sudah berpacaran selama sekitar tiga tahun. Ia merasa dirugikan dengan aturan tersebut. Menggandeng empat pengacara, ia berharap pernikahan beda agama dapat diakomodasi dalam undang-undang.

Setelah berbulan-bulan dibahas, MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling terkait erat. Hal itu sudah memiliki landasan konstitusionalnya melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.

MK menyebutkan, tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai tak beralasan menurut hukum.

Satu hakim minta negara buat buku nikah beda agama

Kendati gugatan Ramos ditolak, salah satu hakim konstitusi menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh melihat di lapangan banyak masyarakat melakukan pernikahan beda agama. Seharusnya negara hadir dalam kasus pernikahan beda agama.

Baca Juga:

Anak muda lintas agama

Perbedaan Keyakinan Jadi Masalah Sensitif, Srawung Pertemukan Orang Muda Lintas Agama

7 Agustus 2022
DN Aidit

Etika Kaum Komunis Tidak Memaksa Mereka yang Beragama Meninggalkan Kepercayaannya

27 April 2022

“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir terhadap persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga negara,” ucap Daniel seperti dikutip dari detik.com, Selasa (31/1/2023).

Pencatatan atau ketertiban administrasi perkawinan merupakan hal penting untuk melindungi hak warga negara. Selain itu, pencatatan perkawinan bisa melindungi pasangan beda agama/penghayat, termasuk anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Oleh karena itu, Daniel menyarankan mereka yang menikah beda agama diberi pilihan untuk mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor pencatatan sipil. Petugas KUA ataupun pencatatan sipil kemudian cukup mencatatkan bahwa mereka sudah melakukan perkawinan dan memberikan Buku Nikah Beda Agama untuk yang dicatatkan di KUA. Sementara untuk mereka yang dicatat oleh kantor pencatatan sipil diberi Akta Nikah Beda Agama.

Daniel juga menyoroti keberadaan pencatatan untuk pasangan yang sesama penghayat kepercayaan. Pernikahannya seharusnya juga mendapat buku nikah penghayat atau akta nikah penghayat. Sementara untuk pasangan yang salah satunya penghayat kepercayaan, seharusnya juga bisa dicatatkan dan memperoleh Buku Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan.

Membuat kebijakan semacam itu bukanlah ranah MK, seharusnya itu menjadi tanggung jawab DPR dan pemerintah. Yang jelas, ia menekankan perkawinan beda agama perlu ada perhatian. Apalagi pengajuan gugatan UU Perkawinan ini bukan kali pertama terjadi, hal seperti ini pernah terjadi sebelumnua di 2014.

Pneulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Kita Bisa Menikah Beda Agama di Indonesia dan Itu Legal dan tulisan menarik lainnya di rubrik Kilas. 

Terakhir diperbarui pada 2 Februari 2023 oleh

Tags: AgamaNikahnikah beda agama
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Anak muda lintas agama
Kilas

Perbedaan Keyakinan Jadi Masalah Sensitif, Srawung Pertemukan Orang Muda Lintas Agama

7 Agustus 2022
DN Aidit
Arsip

Etika Kaum Komunis Tidak Memaksa Mereka yang Beragama Meninggalkan Kepercayaannya

27 April 2022
Hindu di Kasuran: Pindah Agama Karena Peristiwa 1965
Liputan

Hindu di Kasuran: Peristiwa 65 yang Mengubah Keyakinan

3 Maret 2022
Puncak Keimanan Adalah Keindahan bukan Cuma soal Kebenaran
Khotbah

Puncak Keimanan Adalah Keindahan bukan Cuma soal Kebenaran

21 Januari 2022
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Aura Mencekam di Air Terjun Sakral MOJOK.CO

Aura Mencekam di Air Terjun: Seri Horor di Rumah Simbah (Bagian 3)

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

sekolah kedinasan mojok.co

10 Sekolah Kedinasan yang Paling Ramai dan Sepi Peminat

22 Maret 2023
menikah beda agama MOJOK.CO

MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama, Pupus Harapan Banyak Pasangan

2 Februari 2023
5 Jurusan yang Lulusannya Paling Dicari Perusahaan

5 Jurusan yang Lulusannya Paling Dicari Perusahaan

27 Maret 2023
unpad mojok.co

10 Jurusan Tersepi di UNPAD yang Pendaftarnya Hanya Ratusan

27 Maret 2023
perguruan tinggi muhammadiyah mojok.co

5 Perguruan Tinggi Muhammadiyah Terbaik di Indonesia

25 Maret 2023
Derita Mahasiswa yang Kampusnya Tutup Tiba-tiba: Mimpi Kami Punya Ijazah Musnah. MOJOK.CO

Derita Mahasiswa yang Kampusnya Tutup Tiba-tiba: Mimpi Kami Punya Ijazah Musnah 

23 Maret 2023
kip mojok.co

Kecewa dengan Mahasiswa Penerima KIP

26 Maret 2023

Terbaru

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW dalam keterangannya di Mapolda DIY, Rabu (29/03/2023). MOJOK.CO

Pemda DIY Komentari Pencopotan Kapolres Kulon Progo

29 Maret 2023
Ingatan mengenai 25 tahun Reformasi

Kamu Punya Cerita Apa di Tahun 1998? Kilas Balik 25 Tahun Reformasi Melalui Seni

29 Maret 2023
gojek ramadan mojok.co

Gojek Siapkan Amunisi Hemat dan Cermat untuk #LengkapiRamadan, Dukung Produktivitas dan Ibadah di Momen Suci

29 Maret 2023
kampus bumn mojok.co

9 Kampus Milik BUMN di Indonesia, Prospek Lulusannya Bisa Kerja di Perusahaan Plat Merah

29 Maret 2023
Google Doodle Lasminingrat

Mengenal Lasminingrat: Ibu Literasi Pertama Indonesia yang Hari Ini Muncul di Google Doodle

29 Maret 2023
kebijakan affirmative action

Yuk, Kenalan Sama ‘Affirmative Action’! Kebijakan yang Mendorong Kesetaraan Partisipasi Perempuan dalam Politik

29 Maret 2023
jurusan teknologi informasi moloc.co

Selektivitas 4 PTN yang Memiliki Jurusan Teknologi Informasi Terbaik

29 Maret 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In