Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama, Pupus Harapan Banyak Pasangan

Kenia Intan oleh Kenia Intan
2 Februari 2023
A A
menikah beda agama MOJOK.CO

Ilustrasi menikah beda agama.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pupus sudah harapan menikah beda agama di Indonesia. Setelah menggelar 12 kali sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan melegalkan pernikahan beda agama. 

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan Amar Putusan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang MK, seperti dikutip dalam laman resmi MK, Selasa (31/1/2023).

Ramos Petege melayangkan gugatan terhadap UU Perkawinan pada Maret 2022 yang lalu. Ramos yang memeluk agama Katolik gagal melangsungkan pernikahan dengan pasangannya yang beragama Islam. Padahal mereka sudah berpacaran selama sekitar tiga tahun. Ia merasa dirugikan dengan aturan tersebut. Menggandeng empat pengacara, ia berharap pernikahan beda agama dapat diakomodasi dalam undang-undang.

Setelah berbulan-bulan dibahas, MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling terkait erat. Hal itu sudah memiliki landasan konstitusionalnya melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.

MK menyebutkan, tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai tak beralasan menurut hukum.

Satu hakim minta negara buat buku nikah beda agama

Kendati gugatan Ramos ditolak, salah satu hakim konstitusi menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh melihat di lapangan banyak masyarakat melakukan pernikahan beda agama. Seharusnya negara hadir dalam kasus pernikahan beda agama.

“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir terhadap persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga negara,” ucap Daniel seperti dikutip dari detik.com, Selasa (31/1/2023).

Pencatatan atau ketertiban administrasi perkawinan merupakan hal penting untuk melindungi hak warga negara. Selain itu, pencatatan perkawinan bisa melindungi pasangan beda agama/penghayat, termasuk anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Oleh karena itu, Daniel menyarankan mereka yang menikah beda agama diberi pilihan untuk mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor pencatatan sipil. Petugas KUA ataupun pencatatan sipil kemudian cukup mencatatkan bahwa mereka sudah melakukan perkawinan dan memberikan Buku Nikah Beda Agama untuk yang dicatatkan di KUA. Sementara untuk mereka yang dicatat oleh kantor pencatatan sipil diberi Akta Nikah Beda Agama.

Daniel juga menyoroti keberadaan pencatatan untuk pasangan yang sesama penghayat kepercayaan. Pernikahannya seharusnya juga mendapat buku nikah penghayat atau akta nikah penghayat. Sementara untuk pasangan yang salah satunya penghayat kepercayaan, seharusnya juga bisa dicatatkan dan memperoleh Buku Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan.

Membuat kebijakan semacam itu bukanlah ranah MK, seharusnya itu menjadi tanggung jawab DPR dan pemerintah. Yang jelas, ia menekankan perkawinan beda agama perlu ada perhatian. Apalagi pengajuan gugatan UU Perkawinan ini bukan kali pertama terjadi, hal seperti ini pernah terjadi sebelumnua di 2014.

Pneulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Kita Bisa Menikah Beda Agama di Indonesia dan Itu Legal dan tulisan menarik lainnya di rubrik Kilas. 

Terakhir diperbarui pada 2 Februari 2023 oleh

Tags: AgamaNikahnikah beda agama
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Hajatan, Resepsi Mewah, Resepsi Sederhana, Nikah.MOJOK.CO
Sehari-hari

Hajatan Itu Nggak Penting: Tabungan 50 Juta Melayang Cuma Buat Ngasih Makan Ego Keluarga, Setelah Nikah Hidup Makin Susah

26 April 2026
Penyebab Tokoh Agama dan Kaum Intelektual Melakukan Pelecehan Seksual MOJOK.CO
Tajuk

Penyebab Tokoh Agama dan Kaum Intelektual Melakukan Pelecehan Seksual

20 April 2026
Habis Doa Langsung Goyang- Cara Orang Indonesia Menjalani Agama yang Bikin Orang Pakistan Iri MOJOK.CO
Esai

Habis Doa Langsung Goyang: Cara Orang Indonesia Menjalani Agama yang Bikin Orang Pakistan Iri

17 April 2026
gen z, biaya nikah, nikah di gedung, pernikahan.MOJOK.CO
Sehari-hari

Lebih Baik Nikah di Gedung daripada di Desa: Lebih Praktis dan Murah, tapi Harus Siap Dinyiyiri Tetangga

22 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

bapak-bapak nongkrong.MOJOK.CO

Setelah Punya Anak Sadar “Nongkrong Basi-Basi” Itu Nggak Guna: Rela Dicap Suami Takut Istri, karena Urusan Keluarga Memang di Atas Segalanya

11 Mei 2026
modus kekerasan seksual.MOJOK.CO

Jejak Digital Kekerasan Seksual Bikin Trauma Anak Berkepanjangan, Pemulihan Korban Tak Cukup Hapus Konten

9 Mei 2026
Nasihat rezeki dan keuangan dari ibu-ibu penjual angkringan di Jogja yang bisa haji 2 kali MOJOK.CO

Wejangan Rezeki dan Uang dari Ibu Penjual Angkringan, Membalik Logika Ekonomi Anak Muda yang Anxiety in this Economy

11 Mei 2026
Merasa terkecoh saat kuliah di Universitas Islam Negeri (UIN) gara-gara ulah mahasiswa organisasi ekstra hingga dosen cabul MOJOK.CO

Kuliah di UIN dengan Ekspektasi Tinggi: Berujung “Terkecoh” karena Fakta Tak Sesuai Tampilan Luar dan Menyimpang

7 Mei 2026
SMARAI rilis album "Semai" berisi tentang perjuangan hidup, salah satunya perjuangan guru honorer MOJOK.CO

Potret Himpitan Hidup Guru Honorer dalam Lagu “Optimis” di Album “Semai”, SMARAI Ajak Belajar Menghadapi Kesulitan dan Kegagalan

7 Mei 2026
Joki UTBK SNBT di Surabaya raup cuan Rp700 juta demi kebutuhan hidup. Kedokteran jadi incaran MOJOK.CO

Joki UTBK SNBT Bisa Raup Rp700 Juta: Buat Kebutuhan Hidup karena Keterbatasan, Cuan Gede dari Jurusan Kedokteran

10 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.