Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Ini Syarat

Kenia Intan oleh Kenia Intan
23 Desember 2022
A A
mencairkan bpjs ketenagakerjaan mojok.co

Ilustrasi BPJS (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kalian bisa lho mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tempatmu bekerja. Tapi bagaimana caranya? Mojok sudah merangkum beberapa cara melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan syarat-syaratnya.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat tidak produktif. JHT dapat dicairkan salah satunya oleh peserta yang mengundurkan diri atau PHK. Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dan ingin mencairkan JHT perlu menyiapkan dokumen-dokumen di bawah ini.

1. Kartu Peserta BPJamsostek
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. NPWP (jika ada)

Setelah syarat-syarat terpenuhi, kalian bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa cara. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengundurkan diri dan PHK bisa klaim JHT secara online, klaim di kantor cabang secara langsung, dan klaim melalui bank yang menjalin kerja sama.

Cara mencairkan BPJS Kesehatan secara online

1. Kunjungi ortal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah dokumen persyaratan.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa untuk menyiapkan berkas asli.
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara mencairkan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah dokumen persyaratan
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara mencairkan BPJS Kesehatan di Bank yang menjalin kerja sama

1. Peserta dapat datang langsung ke bank sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 – 15.30 hari kerja atau jam operasional (kecuali hari libur atau kondisi lain).
2. Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
4. Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Manfaat JHT bagi peserta yang resign dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Kalian juga bisa memeriksa status klaim di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Setelahnya masukkan nomor Kartu Identitas Peserta Jamsostek (KPJ) dan klik Informasi Status Klaim.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Surat untuk BPJS: Waktu Tunggu yang Lama dan Perawat Judes

Terakhir diperbarui pada 23 Desember 2022 oleh

Tags: BPJSbpjs ketenagakerjaanJHT
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

bpjs kesehatan.MOJOK.CO
Aktual

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
Kisah Bu Ngatimah, pekerja serabutan yang iuran BPJS Ketenagakerjaan miliknya ditanggung ASN Kota Semarang MOJOK.CO
Kilas

Kisah Bu Ngatimah: Pekerja Serabutan di Semarang dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, Iurannya Ditanggung ASN

7 Januari 2026
Kepesertaan BPJS Kesehatan Jawa Tengah capai 98% MOJOK.CO
Kilas

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Jateng Capai 98,68%, Digenjot demi Bantu Masyarakat Dapat Layanan Paripurna

3 September 2025
Pedih orang-orang yang penyakitnya tidak ditanggung BPJS MOJOK.CO
Ragam

Tersiksa Punya Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Biaya Pengobatannya bikin Putus Asa

14 Januari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jogja Bisa Ditinggalkan Wisatawan kalau Mengandalkan Jebakan Aji Mumpung MOJOK.CO

Jogja Ditinggalkan Wisatawan kalau Mengandalkan Jebakan Aji Mumpung 

8 April 2026
Lulusan farmasi PTS Jogja foto keluarga

Lulusan Farmasi PTS Jogja Bayar Mahal untuk Wisuda, tapi Gagal Foto Keluarga karena Ayah Harus Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

7 April 2026
Gen Z kerja di desa untuk merawat ibu. MOJOK.CO

Tinggalkan Pekerjaan Gaji Puluhan Juta demi Merawat Ibu di Desa, Dihina Tetangga tapi Tetap Bahagia

10 April 2026
Hasutan dan jebakan orang minta donasi di Stasiun Tugu Jogja, ternyata berkedok penipuan MOJOK.CO

Turun Stasiun Tugu Jogja Muak sama Orang Minta Donasi: Tidak Jujur Sejak Awal, Jual Kesedihan Endingnya Jebakan

5 April 2026
Kelas menengah ke bawah harus mawas diri Kalau pemasukan pas-pasan jangan maksa gaya hidup dalam standar dan tren media sosial MOJOK.CO

Kelas Menengah ke Bawah Harus Mawas Diri, Pemasukan Pas-pasan Gaya Hidup Jangan Pakai Standar dan Tren Media Sosial

6 April 2026
Bangun rumah bertingkat 2 di desa pelosok Grobogan gara-gara sinetron MOJOK.CO

Bangun Rumah Tingkat 2 di Desa demi Tiru Sinetron, Berujung Menyesal karena Ternyata Merepotkan

10 April 2026

Video Terbaru

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.