Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Ini Syarat

Kenia Intan oleh Kenia Intan
23 Desember 2022
A A
mencairkan bpjs ketenagakerjaan mojok.co

Ilustrasi BPJS (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kalian bisa lho mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tempatmu bekerja. Tapi bagaimana caranya? Mojok sudah merangkum beberapa cara melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan syarat-syaratnya.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat tidak produktif. JHT dapat dicairkan salah satunya oleh peserta yang mengundurkan diri atau PHK. Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dan ingin mencairkan JHT perlu menyiapkan dokumen-dokumen di bawah ini.

1. Kartu Peserta BPJamsostek
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. NPWP (jika ada)

Setelah syarat-syarat terpenuhi, kalian bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa cara. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengundurkan diri dan PHK bisa klaim JHT secara online, klaim di kantor cabang secara langsung, dan klaim melalui bank yang menjalin kerja sama.

Cara mencairkan BPJS Kesehatan secara online

1. Kunjungi ortal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah dokumen persyaratan.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa untuk menyiapkan berkas asli.
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara mencairkan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah dokumen persyaratan
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara mencairkan BPJS Kesehatan di Bank yang menjalin kerja sama

1. Peserta dapat datang langsung ke bank sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 – 15.30 hari kerja atau jam operasional (kecuali hari libur atau kondisi lain).
2. Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
4. Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Manfaat JHT bagi peserta yang resign dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Kalian juga bisa memeriksa status klaim di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Setelahnya masukkan nomor Kartu Identitas Peserta Jamsostek (KPJ) dan klik Informasi Status Klaim.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Surat untuk BPJS: Waktu Tunggu yang Lama dan Perawat Judes

Terakhir diperbarui pada 23 Desember 2022 oleh

Tags: BPJSbpjs ketenagakerjaanJHT
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

bpjs kesehatan.MOJOK.CO
Kabar

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
Kisah Bu Ngatimah, pekerja serabutan yang iuran BPJS Ketenagakerjaan miliknya ditanggung ASN Kota Semarang MOJOK.CO
Kilas

Kisah Bu Ngatimah: Pekerja Serabutan di Semarang dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, Iurannya Ditanggung ASN

7 Januari 2026
Kepesertaan BPJS Kesehatan Jawa Tengah capai 98% MOJOK.CO
Kilas

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Jateng Capai 98,68%, Digenjot demi Bantu Masyarakat Dapat Layanan Paripurna

3 September 2025
Pedih orang-orang yang penyakitnya tidak ditanggung BPJS MOJOK.CO
Ragam

Tersiksa Punya Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Biaya Pengobatannya bikin Putus Asa

14 Januari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Katanya Sekolah Itu Tiket VIP Hidup Mapan, Ternyata Jadi Ibu Rumah Tangga yang Bikin Goyah Negara MOJOK.CO

Katanya Sekolah Itu Tiket VIP Hidup Mapan, Ternyata Jadi Ibu Rumah Tangga yang Bikin Goyah Negara

5 Juni 2026
Edi Dimyati. MOJOK.CO

Kisah Pustakawan Menyulap Rumahnya di Pinggir Sungai Jakarta Timur agar Bisa Nongkrong Kalcer sambil Baca Buku

8 Juni 2026
Proyek pengelolaan sampah menjadi listrik (PSEL) Semarang Raya dilirik dunia MOJOK.CO

Proyek Sampah Jadi Listrik (PSEL) Semarang Raya Dilirik Dunia, Jadi Solusi Masa Depan Kota

5 Juni 2026
pekerja kantoran.MOJOK.CO

Akal-akalan “Kantor adalah Keluarga”, Menguras Mental dan Menggerogoti Karier

4 Juni 2026
Peluncuran program pendidikan koperasi (perkoperasian) untuk sekolah-sekolah yang dipelopori Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) MOJOK.CO

Jawa Tengah Bikin Pendidikan Koperasi di Sekolah: Bekal Kewirausahaan dan Alternatif Lapangan Kerja untuk Gen Z-Gen Alpha

5 Juni 2026
Cara Jawa Tengah (Jateng) menjaga inflasi dan ketersediaan pangan MOJOK.CO

Cara Jawa Tengah Jaga Inflasi dan Ketersediaan Pangan agar Harga Terkendali dan Keterjangkauan Pangan bagi Masyarakat Terjamin

10 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.