Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Malu Ditagih Utang 70 Juta via Medsos, Calon Wakil Walkot Medan Tuntut Pakai UU ITE

Redaksi oleh Redaksi
16 Januari 2020
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO –  UU ITE kembali makan korban. Kali ini menjerat seorang ibu-ibu di Medan yang curhat di media sosial karena kesal piutangnya tak dibayar.

Sidang eksepsi untuk terdakwa Febi Nur Amelia (29 tahun), sudah berakhir pada Selasa (14/1) di Pengadilan Negeri Medan. Febi harus duduk di pesakitan sebagai terdakwa karena curhat mengenai piutang yang tak kunjung dibayar lewat Instagram Story-nya,

Dalam pengakuan Febi, Fitriani diklaim memiliki utang kepada dirinya sebesar Rp70 juta. Pada 12 Desember 2016, Fitriani, yang juga dinamai “Ibu Kombes” oleh Febi ditransfer uang sebanyak Rp70 juta.

Dari penuturan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang dipinjam ini rencananya mau dipakai Fitriani untuk mempromosikan jabatan sang suami.

“Kemudian pada sekitar tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut,” tutur JPU pada sidang pertama.

Uniknya, ketika ditagih, Fitriani mendadak jadi merasa tidak punya utang sebesar Rp70 juta kepada Febi. Merasa kesal, Febi akhirnya memposting kekecewaannya melalui IG Story.

Begini isi IG Story-nya:

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.

 

Postingan Febi ini kemudian dilihat oleh Haryati, adik kandung Fitriani yang segera memberitahu kakaknya. Merasa tidak terima karena nama-namanya disebut punya utang dan ditagih secara terbuka begitu, Fitriani lalu membuat tuntutan menggunakan UU ITE soal pencemaran nama baik.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan ini bersikeras bahwa dirinya tak punya utang apa-apa terhadap Febi, sehingga menurutnya apa yang dipostingan tersebut hanya fitnah belaka. Oleh karena itu dirinya segera melaporkan Febi. Lagipula ada UU ITE yang bisa digunakan untuk menjerat orang seperti Febi.

“Boleh dia buktikan dari mana aja (utang itu). Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa. Masa sih kita ngutang 70 juta? Itu kan uang banyak. Nggak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu… Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan lho,” tutur Fitriani seperti diberitakan Kompas.com.

Selain itu, menurut Fitriani, Febi tak cuma melakukan postingan menagih utang itu sekali saja, namun berkali-kali. Hal inilah yang membuat Fitriani merasa malu.

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar, makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” tuturnya lagi.

Iklan

Apalagi, setelah kasus Febi ini viral, akun media sosialnya mengaku diserang oleh netizen yang kesal. Hal ini tentu bukan preseden baik, mengingat Fitriani berencana akan maju sebagai Wakil Wali Kota Medan.

Masalahnya, meski tidak mengakui ada utang dengan terdakwa, dalam sidang pertama dan sidang eksepsi pihak JPU dan kuasa hukum terdakwa menyampaikan beberapa fakta berbeda dengan yang disampaikan Fitriani.

Meski utang-piutang ini tidak ada bukti hitam di atas putih, namun kuasa hukum Febi melampirkan bukti di persidangan bahwa memang ada transfer uang dari pihak terdakwa ke pihak Fitriani (lewat rekening suaminya) pada 2017. Transfer uang itu berlangsung dua kali. Pertama Rp50 juta, lalu lanjut Rp20 juta.

Dua tahun kemudian, alias 2019, tiba-tiba Fitriani bilang tak mengaku tidak kenal terdakwa dan merasa tak pernah berutang. Pengakuan yang masih berlangsung sampai sekarang.

Mungkin inilah yang membuat Indonesia dikenal sebagai negeri pengutang uang terbaik dunia. Sebab warganya yang punya utang, kadang-kadang jadi jauh lebih menyeramkan daripada yang diutangi. Apalagi dengan adanya UU ITE yang bisa melindungi para pengutang.

 

BACA JUGA Surat Terbuka untuk Tukang Utang yang Malah Ngegas Pas Ditagih atau tulisan rubrik KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 16 Januari 2020 oleh

Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Omong Kosong Pemuja Hujan Musuh Honda Beat dan Vario MOJOK.CO
Otomojok

Pemuja Hujan di Bulan Desember Penuh Omong Kosong, Mereka Musuh Utama Pengguna Beat dan Honda Vario

27 Desember 2025
38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal. MOJOK.CO
Hukum

Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal

26 Desember 2025
Era transaksi non-tunai/pembayaran digital seperti QRIS: uang tunai ditolak, bisa ciptakan kesenjangan sosial, hingga sanksi pidana ke pelaku usaha MOJOK.CO
Ragam

Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha

26 Desember 2025
Event seni budaya jadi daya tarik lain wisata ke Kota Semarang selama libur Nataru MOJOK.CO
Kilas

Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya

26 Desember 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal. MOJOK.CO

Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal

26 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Melacak Gerak Sayap Predator Terlangka di Jawa Lewat Genggaman Ponsel

23 Desember 2025
Era transaksi non-tunai/pembayaran digital seperti QRIS: uang tunai ditolak, bisa ciptakan kesenjangan sosial, hingga sanksi pidana ke pelaku usaha MOJOK.CO

Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha

26 Desember 2025
Pasar Kolaboraya tak sekadar kenduri sehari-dua hari. Tapi pandora, lentera, dan pesan krusial tanpa ndakik-ndakik MOJOK.CO

Kolaboraya Bukan Sekadar Kenduri: Ia Pandora, Lentera, dan Pesan Krusial Warga Sipil Tanpa Ndakik-ndakik

23 Desember 2025
Anugerah Wanita Puspakarya 2025, penghargaan untuk perempuan hebat dan inspiratif Kota Semarang MOJOK.CO

10 Perempuan Inspiratif Semarang yang Beri Kontribusi dan Dampak Nyata, Generasi ke-4 Sido Muncul hingga Penari Tradisional Tertua

23 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.