Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Luar Negeri

Hindari Gratifikasi, Pengembang Ingin Izin Properti di Jogja Berbasis Daring

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
20 Juni 2022
A A
izin properti di jogja

Dokumentasi - Foto aerial perumahan subsidi di Kelurahan Pesurungan, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (7/2/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd.)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Real Estate Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong penegakan proses izin properti di Jogja dilakukan secara daring. Hal tersebut demi mengurangi peluang pertemuan fisik antara pemohon dan pemberi izin sehingga potensi gratifikasi dapat dihindari.

“Idealnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa semua proses perizinan berbasis online untuk menghindari pertemuan antara pemohon dan pemberi izin,” kata Ketua Dewan Penasihat REI DIY Rama Adyaksa Pradipta di Yogyakarta, Senin (20/6/2022).

Seluruh persyaratan, kriteria, termasuk seluruh informasi mengenai rencana tata ruang wilayah, menurut dia, harus diunggah melalui kanal daring sehingga para pengembang mengetahui sebelum mengajukan izin pembangunan properti.

Rama juga menuturkan bahwa permintaan khusus dari pemohon terkait bentuk bangunan, jumlah lantai, hingga hak guna bangunan (HGB) seluruhnya harus dituntaskan secara daring.

“Kriteria-kriteria itu harus diunggah secara online tanpa mempertemukan pemohon dan pemberi izin,” kata dia.

Meski demikian, Rama menyadari untuk mencapai proses perizinan yang ideal sesuai amanat UU Cipta Kerja masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan mulai dari tata ruang, kapasitas SDM, serta peraturan lain sesuai UU Cipta Kerja.

“Yang paling penting pemohon tahu bahwa daerah tersebut peruntukannya apa, bisa diakses, bisa dipublikasi, sehingga pemohon punya informasi tentang tata ruang atau pemanfaatan area yang dimohonkan izin tadi,” ujar dia.

Menurut dia, payung hukum atau regulasi mengenai perizinan pendirian bangunan di Kota Yogyakarta paling lengkap dibandingkan kabupaten lain.

“Komprehensif dan lengkap sehingga manakala pemohon mengajukan izin sesuai regulasi yang sudah ditentukan di area tersebut, semestinya sudah tidak perlu ada deal-deal atau negosiasi tertentu dengan regulator atau pemerintah,” kata dia.

Meski demikian, ia mengakui masih ada celah yang memungkinkan pertemuan fisik antara pemohon izin dengan pemberi izin sebab ada beberapa prosedur yang harus ditempuh secara off line atau tatap muka. “Setahu saya ada beberapa harus ‘off line’, mungkin 50 persen lebih bisa ‘online’,” ujar dia.

Menurut Rama, seluruh pengembang pada dasarnya menginginkan proses izin properti di Jogja, termasuk pembangunan perumahan bisa praktis, ringkas, serta tidak berbelit-belit.

“Kami pelaku usaha sebenarnya lebih nyaman, lebih enak kalau regulasi sudah lengkap sehingga kami tidak perlu menginterpretasikan sendiri, tidak perlu negosiasi,” ujar Rama.

Kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB)  apartemen yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi pembelajaran bagi proses perizinan di Kota Yogyakarta ini. Haryadi dan beberapa orang lain terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (2/6) lalu.

KPK mengamankan barang bukti uang sekitar 27.258 dollar AS yang dibungkus dalam goodie bag. Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 dilaporkan menerima sejumlah uang dari PT Summarecon Agung (SA) melalui orang kepercayaannya yang bernama Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Iklan

Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA  NATO Prediksi Perang Rusia-Ukraina Berlangsung Lama dan kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS

 

Terakhir diperbarui pada 20 Juni 2022 oleh

Tags: izin properti di Jogjaproperti
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Rumah Subsidi Jogja.MOJOK.CO
Esai

Ngerjain Proyek Rumah Subsidi: Cuan Tak Seberapa, Ribet di Birokrasi, Dinyinyiri Calon Pembeli

1 November 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pekerja gen Z matikan centang biru WhatsApp dicap kepribadian buruk

Pekerja Gen Z Matikan Centang Biru WhatsApp demi Privasi, Malah Dicap Kepribadian dan Etos Kerja Buruk padahal Berusaha Profesional

5 April 2026
Saya Setuju Orang Jakarta Tajir Tak Betah Slow Living di Desa (Unsplash)

Orang Tajir Jakarta Tak Akan Sanggup Slow Living di Desa karena Menolak Srawung Itu Omong Kosong Kebanyakan Gagal Betah karena Ulahnya Sendiri

7 April 2026
Mahasiswa Jogja nugas di coffee shop

Nugas di Kafe Dianggap Buang-buat Duit, padahal Bikin Mahasiswa Jogja Lebih Tenang dan Produktif

6 April 2026
Kuliah soshum di PTN merasa gagal karena tak jadi wong untuk orang tua

Lulusan Soshum Merasa Gagal Jadi “Orang”, Kuliah di PTN Terbaik tapi Belum Bisa Penuhi Ekspektasi Orang Tua

6 April 2026
Tunggu Aku Sukses Nanti.MOJOK.CO

“Tunggu Aku Sukses Nanti”: Mari Bertaruh, Kita Semua Memiliki Tante Yuli di Dunia Nyata

4 April 2026
Pekerja Jogja kaget pindah kerja di Purwokerto demi alasan slow living. Tapi kaget dengan karakter orang Banyumas MOJOK.CO

Pekerja Jogja Pindah Kerja ke Purwokerto Nyari Slow Living, Tapi Dibuat Kaget sama Karakter Orang Banyumas karena di Luar Ekspektasi

6 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.