ADVERTISEMENT
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Kilas Luar Negeri

Hindari Gratifikasi, Pengembang Ingin Izin Properti di Jogja Berbasis Daring

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
20 Juni 2022
0
A A
izin properti di jogja

Dokumentasi - Foto aerial perumahan subsidi di Kelurahan Pesurungan, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (7/2/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd.)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Real Estate Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong penegakan proses izin properti di Jogja dilakukan secara daring. Hal tersebut demi mengurangi peluang pertemuan fisik antara pemohon dan pemberi izin sehingga potensi gratifikasi dapat dihindari.

“Idealnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa semua proses perizinan berbasis online untuk menghindari pertemuan antara pemohon dan pemberi izin,” kata Ketua Dewan Penasihat REI DIY Rama Adyaksa Pradipta di Yogyakarta, Senin (20/6/2022).

Seluruh persyaratan, kriteria, termasuk seluruh informasi mengenai rencana tata ruang wilayah, menurut dia, harus diunggah melalui kanal daring sehingga para pengembang mengetahui sebelum mengajukan izin pembangunan properti.

Rama juga menuturkan bahwa permintaan khusus dari pemohon terkait bentuk bangunan, jumlah lantai, hingga hak guna bangunan (HGB) seluruhnya harus dituntaskan secara daring.

“Kriteria-kriteria itu harus diunggah secara online tanpa mempertemukan pemohon dan pemberi izin,” kata dia.

Meski demikian, Rama menyadari untuk mencapai proses perizinan yang ideal sesuai amanat UU Cipta Kerja masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan mulai dari tata ruang, kapasitas SDM, serta peraturan lain sesuai UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Ngerjain Proyek Rumah Subsidi: Cuan Tak Seberapa, Ribet di Birokrasi, Dinyinyiri Calon Pembeli

Ngerjain Proyek Rumah Subsidi: Cuan Tak Seberapa, Ribet di Birokrasi, Dinyinyiri Calon Pembeli

1 November 2021

“Yang paling penting pemohon tahu bahwa daerah tersebut peruntukannya apa, bisa diakses, bisa dipublikasi, sehingga pemohon punya informasi tentang tata ruang atau pemanfaatan area yang dimohonkan izin tadi,” ujar dia.

Menurut dia, payung hukum atau regulasi mengenai perizinan pendirian bangunan di Kota Yogyakarta paling lengkap dibandingkan kabupaten lain.

“Komprehensif dan lengkap sehingga manakala pemohon mengajukan izin sesuai regulasi yang sudah ditentukan di area tersebut, semestinya sudah tidak perlu ada deal-deal atau negosiasi tertentu dengan regulator atau pemerintah,” kata dia.

Meski demikian, ia mengakui masih ada celah yang memungkinkan pertemuan fisik antara pemohon izin dengan pemberi izin sebab ada beberapa prosedur yang harus ditempuh secara off line atau tatap muka. “Setahu saya ada beberapa harus ‘off line’, mungkin 50 persen lebih bisa ‘online’,” ujar dia.

Menurut Rama, seluruh pengembang pada dasarnya menginginkan proses izin properti di Jogja, termasuk pembangunan perumahan bisa praktis, ringkas, serta tidak berbelit-belit.

“Kami pelaku usaha sebenarnya lebih nyaman, lebih enak kalau regulasi sudah lengkap sehingga kami tidak perlu menginterpretasikan sendiri, tidak perlu negosiasi,” ujar Rama.

Kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB)  apartemen yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi pembelajaran bagi proses perizinan di Kota Yogyakarta ini. Haryadi dan beberapa orang lain terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (2/6) lalu.

KPK mengamankan barang bukti uang sekitar 27.258 dollar AS yang dibungkus dalam goodie bag. Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 dilaporkan menerima sejumlah uang dari PT Summarecon Agung (SA) melalui orang kepercayaannya yang bernama Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA  NATO Prediksi Perang Rusia-Ukraina Berlangsung Lama dan kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS

 

Terakhir diperbarui pada 20 Juni 2022 oleh

Tags: izin properti di Jogjaproperti
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Ngerjain Proyek Rumah Subsidi: Cuan Tak Seberapa, Ribet di Birokrasi, Dinyinyiri Calon Pembeli
Esai

Ngerjain Proyek Rumah Subsidi: Cuan Tak Seberapa, Ribet di Birokrasi, Dinyinyiri Calon Pembeli

1 November 2021
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
who mojok.co

WHO: Anggapan Bahwa Pandemi Usai Salah dan Bisa Picu Risiko Baru

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Warung Sate Kang Jilan, Kuliner Imogiri yang Dulunya Tak Semua Orang Bisa Membeli MOJOK.CO

Warung Sate Kang Jilan, Kuliner Mewah Imogiri yang Dulunya Tak Semua Orang Bisa Membeli

6 Desember 2023
Mobil Honda Jazz Simbol Awal Kesuksesan Manusia MOJOK.CO

Mobil Honda Jazz: Simbol Awal Kesuksesan Manusia dan Sudah Saatnya Honda Membangkitkan Sang Legenda

4 Desember 2023
Nikah siri.MOJOK.CO

Sisi Gelap Nikah Siri di Jogja, Mahasiswa Berani Melakoni dengan Dalih Hindari Zina

5 Desember 2023
JPRD 2023 Diskusikan Over Tourism di Yogyakarta MOJOK.CO

JPRD 2023 Diskusikan Over Tourism di Yogyakarta

4 Desember 2023
Susahnya Memotret Perilaku Pemilih Generasi Z untuk Pemilu 2024

Susahnya Memotret Perilaku Pemilih Generasi Z untuk Pemilu 2024

7 Desember 2023
Cerita Penjual Duwet tentang Hal-hal yang Hilang di Pasar Legi Kotagede MOJOK.CO

Cerita Penjual Duwet Tentang Hal-hal yang Hilang di Pasar Legi Kotagede

4 Desember 2023
Lagi Laris-larisnya, Malaysia Malah Larang Kopi Joss ala Jogja, Penjual Diancam Denda Rp33 Juta MOJOK.CO

Lagi Laris-larisnya, Malaysia Malah Larang Kopi Joss ala Jogja, Penjual Diancam Denda Rp33 Juta

9 Desember 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In