Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Melihat Kembali Keterlibatan Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu

Kenia Intan oleh Kenia Intan
26 Desember 2022
A A
politik dan perempuan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu terus didorong. Walau sudah ada regulasi yang mengatur, keterlibatan perempuan dalam penyelenggara Pemilu masih di bawah batas afirmasi.

Keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu sebenarnya sudah sejak tahun 2007 melalui UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam aturan itu dijelaskan, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Begitu pula di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota.

UU 22/2007 sempat direvisi dalam UU 15/2011. Namun, pasal mengenai keterwakilan perempuan tidak mengalami perubahan.

Apa itu penyelenggara Pemilu?

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu, terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua lembaga ini memiliki satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.

KPU bertugas melaksanakan proses penyelenggaraan tahapan Pemilu. KPU memiliki struktur hirarki pelaksana penyelenggaraan pemilu hingga ke tingkat desa/kelurahan. Setiap struktur memiliki keanggotaan di mana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk mengisi keanggotaan tersebut.

Adapun pengalaman terlibat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau kegiatan kepemiluan lainnya akan memberikan skor atau nilai tambah ketika ingin mendaftar menjadi calon anggota KPU.

Sementara Bawaslu bertugas mengawasi proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu juga memiliki struktur hirarki, dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa/kelurahan.

KPU RI dan Bawaslu RI dipilih oleh DPR. Presidenlah yang membentuk tim seleksi. Seleksi dilakukan secara administrasi, kesehatan, psikologi, dan wawancara. Sementara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dipilih oleh struktur di atasnya. Dibentuk tim seleksi. Seleksi Hasil seleksi dilakukan secara administrasi, kesehatan, psikologi, wawancara.

PPK, PPS, KPPS, dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam penjaringnya, kepala desa/lurah terlibat, Pemilihan PPK dipilih secara tertulis dan wawancara. Sementara PPS dan KPPS pengangkatan/penunjukkan.

Di tingkat yang sama, Bawaslu memiliki Panwascam dan PPL yang diangkat oleh struktur di atasnya. Panwascam dipilih melalui seleksi tertulis dan wawancara. Sementara PPL dipilih berdasar usulan tokoh masyarakat, seleksi administrasi, dan wawancara.

Keterwakilan perempuan kurang dari tiga puluh persen

Keterlibatan perempuan dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu selama ini belum mencapai 30 persen. Mojok mencatat, persentase keanggotaan Bawaslu RI sejak 2012 hingga 2027 baru mencapai 20 persen. Dengan kata lain, satu dari lima anggota Bawaslu RI adalah perempuan. Sementara keanggotaan KPU RI baru mencapai 14,29 persen atau satu dari tujuh anggota KPU adalah perempuan.

Walau keterlibatan perempuan sudah diatur secara baik dalam undang-undang, dalam praktiknya perempuan terbentur “langit-langit” kaca dalam penongkayan keterlibatan secara plirik.

“Perempuan mengalami halangan-halangan yang seringkali kasat mata, tetapi sangat nyata dirasakan dan menghambat perempuan untuk terlibat secara politik,” jelas riset Puskapol UI.

Mereka mencatat ada beberapa hambatan yang dialami perempuan, salah satunya masalah budaya. Secara budaya, laki-laki lebih diuntungkan karena posisi pemimpin biasanya diisi oleh laki-laki. Perempuan pun cenderung menerima peran itu. Selain itu, hambatan juga bisa berasal dari keluarga seperti izin dari suami ataupun izin dari orang tua. Hambatan lainnya adalah pengetahuan kepemiluan, geografis, dan regulasi.

Iklan

Padahal, keterlibatan perempuan dalam penyelenggara pemilu diperlukan untuk keadilan, akses yang setara untuk melakukan partisipasi politik. Serta peluang yang setara bagi perempuan untuk mempengaruhi proses politik dengan perspektif perempuan.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Bawaslu: Ada Dua Tantangan Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggaran Pemilu 2024

Terakhir diperbarui pada 26 Desember 2022 oleh

Tags: koalisi pemilu 2024kotak suarapemilu2024perempuansuara politik perempuan
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

pekerja hotel, surabaya, jogja.MOJOK.CO
Podium

Larangan Hijab dalam Industri Perhotelan: Antara Hijabophobia atau Upaya Mengatur Tubuh dan Penampilan?

14 Januari 2024
Prabowo Itu Pura-pura Goblok dan Anies Masuk Perangkap MOJOK.CO
Aktual

Prabowo Itu Pura-pura Goblok dan Anies Masuk Perangkap

8 Januari 2024
Pesan Anak Perempuan untuk Ayahnya: Perasaanku Hancur, tapi Aku Hebat Sejauh Ini  MOJOK.CO
Kilas

Pesan Anak Perempuan untuk Ayahnya: Perasaanku Hancur, tapi Aku Hebat Sejauh Ini 

31 Desember 2023
Uneg-uneg dari Perempuan Lajang Usia 28 Tahun yang Tinggal di Desa MOJOK.CO
Kilas

Uneg-uneg dari Perempuan Lajang Usia 28 Tahun yang Tinggal di Desa

13 Desember 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Orang Madura sudah banyak kena stigma buruk di Surabaya dan Jogja. Terselamatkan berkat dua hal MOJOK.CO

2 Hal Sederhana yang Selamatkan Wajah Madura Kami dari Stigma Buruk Maling Besi, Penadah Motor Curian, hingga Tukang Pungli

28 Januari 2026
Cara Pamit Megadeth Agak Cringe, Tapi Jadi Eulogi Manis Buat Menutup Perjalanan Empat Dekade di Skena Thrash Metal.MOJOK.CO

Album “Pamitan” Megadeth Jadi Eulogi Manis dan Tetap Agresif, Meskipun Agak Cringe

30 Januari 2026
fakta penting stunting dari WVI. MOJOK.CO

Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh”

31 Januari 2026
main gim daring.MOJOK.CO

Saat Healing Malah Jadi Toxic: Kecanduan Gim Bisa Bikin Mental dan Fisik Anak Muda Awut-awutan

28 Januari 2026
tbc di jogja mojok.co

Indonesia Darurat TBC: Rasio Kasus Lampaui India, Stigma Negatif Jadi Hambatan Pencegahan

29 Januari 2026
celengan investasi, ai.MOJOK.CO

Kalau Mau Bersaing di Era AI, Indonesia Butuh Investasi Energi 1 Triliun Dolar AS

30 Januari 2026

Video Terbaru

Kebun Durian Warso Farm di Bogor, Agrowisata Edukatif dengan 16 Varietas Durian

Kebun Durian Warso Farm di Bogor, Agrowisata Edukatif dengan 16 Varietas Durian

28 Januari 2026
Sigit Susanto: Membaca Dunia lewat Perjalanan Panjang dan Sastra

Sigit Susanto: Membaca Dunia lewat Perjalanan Panjang dan Sastra

27 Januari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Tawa yang Tidak Sepenuhnya Bercanda

Roasting Zainal Arifin Mochtar (Bagian 2): Strategi Biar Bisa Jadi Guru Besar

24 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.