Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

KontraS Duga TNI-Polri Lakukan 4 Pelanggaran Hukum dan HAM di Tragedi Kanjuruhan

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
2 Oktober 2022
A A
ada dugaan pelanggaran hukum dan ham di kanjuruhan

Logo Arema FC (Aremafc.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan HAM pada tragedi yang mengakibatkan lebih dari 182 orang meninggal di Stadion Kanjuruhan, Malang. Peristiwa itu terjadi pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10).

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyati menerangkan, berdasarkan informasi yang didapat tim KontraS, aparat keamanan merespons penonton yang masuk ke lapangan dengan tindak kekerasan. Pada sejumlah video yang beredar, aparat tampak melakukan penendangan dan pemukulan pada suporter.

“Selain itu, diperparah dengan adanya penembakan gas air mata, hal ini tentunya makin memperburuk situasi,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mojok.co.

KontraS menilai setidaknya ada empat dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan aparat TNI pada peristiwa itu.

Pertama yakni TNI-Polri melanggar peraturan perundang-undangan karena melakukan tindak kekerasan saat menghalau penonton yang masuk ke lapangan. Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 & 351 KUHP. 

“Selain itu, bagi anggota Polri dengan mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf g Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menegaskan bahwa: ‘setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)’,” jelasnya.

Kedua, penembakan gas air mata ke tribun penonton. Padahal situasi tribun penuh dan sesak oleh penonton dari beragam usia. Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menyatakan bahwa: “Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau Tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.”

Selain itu, KontraS menilai polisi melanggar prinsip proporsionalitas, prinsip nesesitas, dan prinsip alasan yang kuat dalam melakukan tindakan pengamanan.

Ketiga yakni tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri dianggap menyalahi prosedur pengendalian massa. Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, bagi setiap anggota Polri yang melakukan kegiatan Dalmas dinyatakan bahwa: “Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas: a. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; b. Melakukan tindakan kekerasan yang, (e) keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan.” 

Keempat, penyertaan dan penggunaan gas air mata oleh anggota Polri melanggar ketentuan Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security. Sebagaimana tertuang dalam artikel 19 poin b, diterangkan bahwa senjata gas air mata dilarang FIFA untuk dibawa dan digunakan dalam pengamanan pertandingan sepak bola.

Berdasarkan berbagai catatan itu, KontraS mengcam tindakan aparat polisi yang menembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Serta meminta Pemda Jawa Timur untuk memberikan  pemulihan yang layak kepada korban atau keluarga.

Selain itu, meminta PSSI untuk menunda seluruh pertandingan liga hingga proses pengusutan terhadap tragedi ini berjalan. KontraS juga mendorong Propam Polri dan POM TNI untuk mengevaluasi tindakan aparat dalam proses pengamanan di stadion.

“Menjamin ruang investigasi independen atas peristiwa tersebut guna menemukan fakta, memberikan rekomendasi supaya kejadian serupa tidak berulang kembali,” pungkas Fatia Maulidiyanti. 

Iklan

Reporter: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Minta Tragedi Stadion Kanjuruhan Diusut Tuntas

Terakhir diperbarui pada 2 Oktober 2022 oleh

Tags: AremakanjuruhanMalangPSSISepak Bola
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Sewakan kos bebas ke teman sesama mahasiswa Malang yang ingin enak-enak tapi tak punya modal MOJOK.CO
Ragam

Mahasiswa Malang Sewakan Kos ke Teman buat Mesum Tanpa Modal, Dibayar Sebungkus Rokok dan Jaga Citra Alim

14 Januari 2026
Kumpul kebo (kohabitasi) sesama jenis di Malang dan Surabaya. Menemukan kebahagiaan, berharap menikah, tapi takut lukai hati orang tua MOJOK.CO
Ragam

Kumpul Kebo Sesama Jenis di Malang-Surabaya: Tak Melulu Soal Seks, Merasa Bahagia meski Lukai Orang Tua

7 Januari 2026
Saya Sadar Betapa “Mengerikannya” Judi Bola Tarkam Setelah Mengobrol dengan Bandar Lokal.MOJOK.CO
Ragam

Saya Sadar Betapa “Mengerikannya” Judi Bola Tarkam Setelah Mengobrol dengan Bandar Lokal

7 Januari 2026
Jadi ojol di Malang disuruh nyekar ke Makam Londo Sukun. MOJOK.CO
Liputan

Driver Ojol di Malang Pertama Kali Dapat Pesanan Bersihin Makam dan Nyekar di Pusara Orang Kristen, Doa Pakai Al-Fatihah

16 November 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Keluar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek) PMII, dicap pengkhianat tapi lebih sukses MOJOK.CO

Nekat Keluar PMII karena Tak Produktif: Dicap Pengkhianat-Nyaris Dihajar, Tapi Bersyukur Kini “Sukses” dan Tak Jadi Gelandangan Politik

13 Januari 2026
Ngerinya jalan raya Pantura Rembang di musim hujan MOJOK.CO

Jalan Pantura Rembang di Musim Hujan adalah Petaka bagi Pengendara Motor, Keselamatan Terancam dari Banyak Sisi

12 Januari 2026
kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026
Sisi Gelap Bisnis Es Teh Jumbo, Tak Cuan Bisnis Melayang MOJOK.CO

Dua Kisah Bisnis Cuan, Sisi Gelap Bisnis Es Teh Jumbo yang Membuat Penjualnya Menderita dan Tips Memulai Sebuah Bisnis

15 Januari 2026
Olin, wisudawan terbaik Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) pada 2025. MOJOK.CO

Pengalaman Saya sebagai Katolik Kuliah di UMMAD, Canggung Saat Belajar Kemuhammadiyahan tapi Berhasil Jadi Wisudawan Terbaik

14 Januari 2026

Mahasiswa di Jogja Melawan Kesepian dan Siksaan Kemiskinan dengan Ratusan Mangkuk Mie Ayam

19 Januari 2026

Video Terbaru

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

18 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.