Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Kesehatan

Setelah Pencabutan PPKM, Pemda DIY Tunggu Kepastian Nasib Satgas COVID-19

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
3 Januari 2023
A A
pencabutan ppkm mojok.co

Sekda DIY, Baskara Aji menyampaikan tentang PPKM di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (02/01/2023).(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Setelah pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah, Pemda DIY bersiap memberlakukan kebijakan penanganan COVID-19 di tingkat lokal. Namun sebelum regulasi dibuat, Pemda menunggu kepastian nasib dari Satgas COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebab selama ini Satgas COVID-19 mulai dari daerah hingga ke level bawah yang berperan penting dalam penanganan COVID-19. Termasuk dalam mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan (prokes) di tingkat masyarakat.

“[Satgas covid-19] kan juga diatur ppkm. Jadi kalau sudah tidak diatur ppkm gak ada masalah. Tapi nanti pemerintah daerah akan menyikapi apa yang terjadi dimasyarakat dan isinya mendagri seperti apa. Apakah [satgas covid-19] perlu regulasi tersendiri atau pakai instruksi mendagri,” papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (02/01/2023).

Kepastian dari pemerintah sangat dibutuhkan karena keberadaan satgas COVID-19 di sejumlah instansi saat ini banyak yang tidak lagi aktif. Apalagi shelter-shelter yang pernah digunakan untuk menampung pasien COVID-19 pun sudah ditiadakan.

Namun demikian, Pemda DIY memastikan penanganan  pasien COVID-19 tetap diberikan secara gratis. Sebab saat ini kasus baru COVID-19 di DIY masih terus bermunculan.

Tracing untuk menemukan kasus-kasus baru pun juga dilakukan. Begitu pula dengan vaksinasi COVID-19 yang terus dilaksanakan. Saat ini Pemda mulai melaksanakan vaksinasi keempat atau booster untuk warga lanjut usia (lansia).

Pemda memberlakukan kebijakan tersebut karena pencabutan PPKM juga bukan berarti pandemi telah berubah menjadi endemi. Badan Kesehatan Dunia WHO masih memberlakukan status pandemi karena kasus di tingkat global masih terjadi. Karenanya pemerintah hanya melonggarkan pembatasan-pembatasan yang selama ini diberlakukan. Di antaranya pelonggaran kapasitas wisatawan di destinasi wisata di DIY.

“Pak Menkes juga menyampaikan bahwa ini tidak berarti kewaspadaan [terhadap COVID-19] tidak dilakukan,” ungkapnya.

Sementara Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan  trategi penanganan COVID-19 masih terus dilakukan. Protokol kesehatan pun tetap diterapkan seperti penggunaan masker, hand sanitizer, hingga rutin cuci tangan.

“[Penggunaan] masker itu tadi pertama di tempat tertutup, kemudian di sarana umum, kemudian bagi yang memang merasa kondisinya tidak sehat itu juga pakai masker,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA PPKM Dicabut, Pemda DIY Berlakukan Regulasi Lokal

Terakhir diperbarui pada 3 Januari 2023 oleh

Tags: Pemda DIYppkmrelawan satgas covid
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Ruas Jalan Gedongan - Klangon, Jalan Horor di Sleman yang Memakan Korban Jiwa Ibu Muda MOJOK.CO
Ragam

Ruas Jalan Gedongan-Klangon, Jalan Pencabut Nyawa di Sleman yang Memakan Korban Jiwa Ibu Muda

5 Februari 2024
korban tanah kas desa menanti kejelasan mojok.co
Hukum

Korban Tanah Kas Desa Menanti Kejelasan, Pembangunan Properti Mangkrak

6 September 2023
penutupan tpst piyungan diperpanjang mojok.co
Sosial

Pemda DIY Perpanjang Penutupan TPST Piyungan, Kota Jogja Manfaatkan Nitikan jadi TPST 3R

5 September 2023
kekeringan di jogja mojok.co
Sosial

25 Kapanewon di Jogja Alami Kekeringan, Terparah di Gunungkidul

29 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026
Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik MOJOK.CO

Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik

4 Februari 2026
Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen yang Nggak Perlu Ngomongin Toleransi MOJOK.CO

Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen Kok Nggak Ngomongin Toleransi

2 Februari 2026
Dat, pemuda dengan 3 gelar universitas putuskan tinggalkan kota demi bangun bisnis budidaya jamur di perdesaan MOJOK.CO

Cabut dari Kota Tinggalkan Perusahaan demi Budidaya Jamur di Perdesaan, Beberapa Hari Raup Jutaan

4 Februari 2026
bpjs kesehatan.MOJOK.CO

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.