MOJOK.CO – Jangan berani menghina Presiden dan pejabat pemerintah, apalagi di masa darurat corona seperti sekarang ini, polisi sedang giat patroli setelah ada instruksi dari Kapolri.
Di Indonesia ini, salah satu cobaan terberat rakyatnya adalah mau sebobrok dan sekacau apa pun presiden dan pejabat pemerintah lainnya dalam bekerja, rakyat tak boleh seenaknya menghina. Sebab kalau sampai ketahuan, habislah dia.
Nah, di masa darurat corona seperti sekarang ini, potensi penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah melejit hebat. Sebabnya tak lain dan tak bukan adalah penilaian rakyat yang menganggap pemerintah sangat lambat dalam menanggulangi penyebaran wabah virus corona.
Kebijakan-kebijakan Pemerintah dinilai banyak yang telat, ditambah dengan banyak pejabat pemerintah yang memberikan pernyataan-pernyataan ngawur dan blunder. Antar instansi pemerintah juga sering terjadi silang pendapat dan ketidakkompakan. Pas betul.
Naiknya potensi penghinaan terhadap presiden dan pejabat ini akhirnya memaksa Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menerbitkan surat telegram.
Pada tanggal 4 April kemarin, Kapolri Idham Azis secara resmi mengirimkan surat telegram kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda se-Indonesia. Surat telegram tersebut berisi instruksi terkait tindakan kepolisian dalam menangani kasus penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah selama masa darurat corona ini.
Dalam suratnya, Kapolri meminta segenap petugas kepolisian untuk mulai berpatroli memburu pelaku kejahatan siber, utamanya penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah selama masa darurat corona ini.
“Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber,” begitu bunyi surat telegram berseri ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tersebut yang ditujukan kepada .
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, dalam surat telegram tersebut, disebutkan beberapa jenis pelangggaran yang mungkin terjadi selama masa darurat corona, di antaranya adalah penyebaran hoaks terkait dengan COVID-19, penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
Itulah kenapa, surat telegram tersebut menjadi semacam instruksi yang tegas bagi para petugas kepolisian untuk memantau dan berpatroli utamanya di ranah siber.
Nah, jadi, buat mas-mas dan mbak-mbak yang sudah ngebet pengin nyetatus atau ngetwit yang jelek-jelek tentang Pak Presiden, lebih baik ditunda dulu. Disimpen saja dulu emosinya di dalam hati.
Ini demi kebaikan Anda semua.
Jangan sampai karena nekat nulis status atau ngetwit, rumah Anda didatangi abang-abang tukang bakso yang sudah pasti tidak enak baksonya itu.
“Abang tukang bakso, bawa walkie talkie, kijang satu ganti.”