Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Sudah Bayar 130 Juta, Konsumen Vila Tanah Kas Desa Pakem Berharap Bangunan Tidak Dirobohkan  

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
22 Mei 2023
A A
tanah kas desa pakem mojok.co

Bangunan yang ada di tanah kas desa Pakem (Hammam Izzudin/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Area hunian di tanah kas desa Candibinangun, Pakem, Sleman yang mengalami masalah perizinan tampak masih banyak ditinggali. Bangunan yang sudah berdiri dan berpenghuni itu berada di sayap timur kawasan Jogja Eco Wisata.

Jaya* (49), seorang yang tak ingin disebut identitias aslinya ini mengaku sudah bertransaksi dengan pengembang pada 2020 silam. Bangunan yang ia bayar pun sudah berdiri dan bisa ditinggali.

Namun lelaki asal Jogja ini mengaku enggan mendapat sebutan sebagai pembeli. Ia mengaku sejak awal mengetahui kalau tanah kas desa tidak boleh diperjualbelikan.

“Kami adalah investor. Jadi pengembang maupun kami tidak melakukan transaksi jual beli. Kami tidak pernah membeli. Setelah masa pemakaian yang kami sepakati ya kami ngikut kebijakannya bagaimana,” ujarnya pada Minggu (21/5/2023).

Ia mengaku membeli hunian ini seharga Rp130 juta dengan masa pakai selama dua puluh tahun. Sejak awal ia mendapat penawaran hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa kepemilikan. Ia juga mengaku akan taat selama masa durasi pemakaian.

“Misal harus ada IMB segala macam, kami akan mengurus. Jadi seumpama harus dirobohkan kok sayang banget. Misal kita tinggalkan setelah  masa kesepakatan ya nggak masalah,” paparnya.

Sejak awal Jaya memang memfungsikan bangunan ini untuk investasi. Ia dan kebanyakan konsumen lain hendak menyewakan vila itu setelah mendapatkan hak guna.

tanah kas desa pakem mojok.co
Salah satu vila yang berdiri di tanah kas desa yang berada di Pakem (Hammam Izzudin/Mojok.co)

Disewakan kembali

Seorang petugas keamanan di Jogja Eco Wisata, KD, berujar bahwa pembeli kebanyakan menyewakan kembali kepada mahasiswa. Area resort yang berdiri di tanah kas desa Pakem ini memang hanya berjarak sekitar dua kilometer dari salah satu perguruan tinggi swasta besar di Jogja.

“Bangunan yang sudah terpakai ada sekitar 50 unit mungkin. Kebanyakan mahasiswa atau anak kos isinya. Sudah isi sejak tahun lalu,” terang KD.

Sementara itu, di sisi lain kawasan ini tampak banyak bangunan yang mangkrak. Tidak ada aktivitas pekerja konstruksi yang terlihat meski material masih menumpuk di sejumlah titiknya.

Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa menyebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY.

Tanah kas desa merupakan bidang-bidang lahan yang menjadi salah satu sumber pendapatan bagi badan usaha milik desa/kalurahan. Persebarannya berada di seluruh kabupaten/kota di DIY.

Tercatat, estimasi luas tanah kas desa pada 2015 mencapai 242.083.800 meter persegi atau 24.208,38 hektare. Presentase lahan ini mencapai 7,60 persen dari keseluruhan luas wilayah DIY.

Hingga saat ini, persoalan mengenai penggunaan tanah kas desa dengan izin bermasalah masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi DIY. Sudah ada dua nama yang muncul sebagai tersangka yakni pengembang PT Deztama Putri Sentosa dengan inisial RS dan Lurah Caturtunggal berinisial AS. Sementara itu, puluhan saksi terkait juga sudah menjalani pemeriksaan.

Iklan

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Penampakan Perumahan Konsep Vila di Caturtunggal dan Condongcatur yang Bikin Pembeli Rugi Ratusan Juta

Ikuti berita terbaru dari Mojok di Google News

Terakhir diperbarui pada 22 Mei 2023 oleh

Tags: tanah kas desaTKD
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

24 Oktober 2023
kasus mafia tanah di Yogyakarta
Kilas

Terdakwa Mafia Tanah di Jogja Divonis 8 Tahun, Sultan Beri Tanggapan

21 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Geger Sepehi 1812: Bukti Keteguhan Sri Sultan Hamengkubuwono II Menolak Tunduk pada Penjajah.MOJOK.CO

Geger Sepehi 1812: Bukti Keteguhan Sri Sultan Hamengkubuwono II Menolak Tunduk pada Penjajah

5 April 2026
Tinggalkan Jakarta demi punya rumah desa untuk slow living, berujung kena mental karena ulah tetangga MOJOK.CO

Orang Jakarta Nyoba Punya Rumah di Desa, Niat Cari Ketenangan Berujung Frustrasi karena Ulah Tetangga

7 April 2026
slow living, jawa tengah, perumahan, desa.MOJOK.CO

Slow Living di Perumahan Jauh Lebih Nyaman Ketimbang Desa yang Malah Bikin Stres, tapi Harus Rela Dicap Sombong dan Sok Eksklusif

9 April 2026
Anak PNS kuliah di PTN top seperti UGM masih menderita karena UKT nggak masuk akal

Derita Jadi Anak PNS: Baru Bahagia Diterima PTN Top, Malah “Disiksa” Beban UKT Tertinggi Selama Kuliah padahal Total Penghasilan Orang Tua Tak Seberapa

4 April 2026
Siswa terpintar 2 kali gagal UTBK SNBT ke Universitas Brawijaya (UB). Terdampar kuliah di UIN malah jadi mahasiswa goblok dan nyaris DO MOJOK.CO

Gelar Siswa Terpintar Tak Berarti buat Kuliah UB, Terdampar di UIN Malah Jadi Mahasiswa Goblok, Nyaris DO dan Lulus Tak Laku Kerja

3 April 2026
Tunggu Aku Sukses Nanti.MOJOK.CO

“Tunggu Aku Sukses Nanti”: Mari Bertaruh, Kita Semua Memiliki Tante Yuli di Dunia Nyata

4 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.