Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Pelecehan Seksual di Titik Nol KM Viral, Pelaku Dijerat UU TPKS

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
7 Juli 2022
A A
Pelecehan seksual di titik nol KM

R (tengah), korban pelecehan seksual di Titik Nol KM bersama tim penasehat hukum di LKBH Pandawa, Kamis (07/07/2022)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO  – Seorang laki-laki, TSN (45) diamankan massa dan polisi setelah melakukan pelecehan seksual pada seorang perempuan peserta aksi street performance “Aubade Taman Siswa Memanggil” di Titik Nol Km Yogyakarta, Minggu (03/07/2022). Polisi akan menjerat pelaku dengan  Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Pelaku kemungkinan merupakan salah satu peserta acara. Sedangkan korban R merupakan salah seorang peserta perempuan yang tergabung dalam aubade.

“Kejadian tersebut bermula ketika pelaku, korban dan peserta lainnya melakukan kegiatan menyanyi massal,” ujar penasehat hukum R dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa, Gyovani Sareolfram di sela pendampingan korban di kantornya, Kamis (07/07/2022).

Kronologi kejadian bermula saat secara tiba-tiba, pelaku mendekati dan menepuk pundak salah satu peserta perempuan T dari belakang. T yang merupakan salah satu teman korban menghindar dari TSN sehingga berhasil menyelamatkan diri .

Tak berhasil mendekati T, TSN kemudian mendekati korban R. Pelaku menggunakan modus yang sama dengan menepuk pundak R.

Usai ditepuk, R tiba-tiba tak bisa bergerak. Akibatnya pelaku makin berani mengelus rambut korban dan meraba kedua pundak korban dari belakang.

Melihat korban seperti tidak tersadar atau pasrah ketika rambutnya dibelai dan dipeluk pelaku dari belakang, pelaku juga berusaha melepas pakaian dalam korban dari belakang. Pelaku dengan berani meremas tubuh korban.

“Pelaku bahkan menggesekkan batang kemaluannya ke bagian belakang korban,” jelasnya.

Aksi pelaku dilihat oleh beberapa saksi namun dibiarkan karena saksi mengira pelaku adalah suami korban. Namun setelah melihat pelaku menggesekkan kemaluannya ke bagian belakang korban dan korban terlihat seperti tak sadarkan diri, sontak massa meneriaki pelaku.

Menyadari aksinya diketahui orang, pelaku pelecehan seksual pun pura-pura pingsan. Namun, ketika beberapa anggota aksi aubade mendekatinya, pelaku tiba-tiba terbangun dan melarikan diri.

“Sehingga orang di sekitar meneriaki pelaku dengan kata–kata penjahat seksual. Mendengar adanya teriakan, satpam yang ada di tempat kejadian mengejar pelaku hingga melumpuhkan pelaku dan diamankan,” paparnya.

Massa pun melakukan interogasi bersama. Namun, saat ditanya, pelaku tidak mengakui perbuatannnya. Pelaku malah mengaku menderita penyakit epilepsi.

Awalnya pelaku mengaku mempunyai anak istri. Namun, setelah dilihat dari identitasnya pelaku merupakan pria yang masih lajang dan belum berumah tangga. “Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian,” paparnya.

Korban yang mengalami trauma, lanjut Gyovani mendapatkan pendampingan psikologi dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak. Pendampingan pertama sudah dilakukan pertama kali pada Rabu (06/07/2022).

Iklan

Korban juga melaporkan pelaku pelecehan seksual ke Polresta Kota Yogyakarta agar bisa segera diproses hukum. Pelaku yang dilaporkan melakukan perbuatan kriminal sesuai Pasal 6 (a) UU TKPS saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta.

Korban mengajak seluruh warga masyarakat Yogyakarta bersama-sama memerangi tindak pidana pelecehan seksual.  Korban juga berharap Pemda dan Pemkot Yogyakarta lebih memperhatikan kenyamanan dan keamanan pengunjung tempat-tempat umum di wilayah DIY.

“Korban meski saat ini masih trauma tetap melaporkan pelaku agar jadi efek jera kedepannya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Tak Boleh Naik Kereta Api Seumur Hidup

Terakhir diperbarui pada 7 Juli 2022 oleh

Tags: malioboropelecehan seksualtitik nol kmuu tpks
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Lewat Setu Sinau, Jalan Malioboro Kota Yogyakarta tidak hanya jadi tempat wisata. Tapi juga ruang edukasi untuk belajar budaya Jawa, termasuk aksara Jawa MOJOK.CO
Kilas

“Setu Sinau” bikin Jalan Malioboro Tak Hanya Jadi Tempat Wisata, Tapi Juga Ruang Edukasi Aksara Jawa

29 Maret 2026
Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali MOJOK.CO
Kilas

Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali 

17 Maret 2026
Malioboro, Jogja, aksi demo.MOJOK.CO
Sosial

Pemkot Jogja Luncurkan Program ‘Setu Sinau’ di Malioboro, Wisatawan Kini Bisa Belajar Budaya Sambil Jalan-Jalan

12 Februari 2026
Kesulitan korban kekerasan seksual dalam berbicara
Ragam

Korban Kekerasan Seksual Sering Jatuh Ditimpa Tangga: Sulit Bicara, Bukan Dipahami, tapi Malah Dihakimi

11 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jurusan Antropologi Unair kerap diremehkan. MOJOK.CO

Antropologi Unair Diremehkan dan Dianggap “Gampangan”, padahal Kuliahnya Nggak Main-main dan Prospek Kerjanya Luas

9 April 2026
Lulusan farmasi PTS Jogja foto keluarga

Lulusan Farmasi PTS Jogja Bayar Mahal untuk Wisuda, tapi Gagal Foto Keluarga karena Ayah Harus Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

7 April 2026
Derita Pedagang Es Teh Jumbo: Miskin, Disiksa Israel dan Amerika MOJOK.CO

Semakin Berat Perjuangan Pedagang Es Teh Jumbo: Sudah Margin Keuntungan Sangat Tipis Sekarang Terancam Makin Merana karena Kenaikan Harga

9 April 2026
Mencintai Musik Underground di Madura: Merayakan Distorsi di Tengah Kepungan Dangdut MOJOK.CO

Mencintai Musik Underground di Madura: Merayakan Distorsi di Tengah Kepungan Dangdut dan Tagihan Shopee PayLater

3 April 2026
perumahan, tinggal di desa, desa mojok.co

Meninggalkan Hidup Makmur di Desa, Memilih Pindah ke Perumahan demi Ketenangan Jiwa: Sadar Tak Semua Desa Cocok Buat Slow Living

8 April 2026
Hasutan dan jebakan orang minta donasi di Stasiun Tugu Jogja, ternyata berkedok penipuan MOJOK.CO

Turun Stasiun Tugu Jogja Muak sama Orang Minta Donasi: Tidak Jujur Sejak Awal, Jual Kesedihan Endingnya Jebakan

5 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.