Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Pelecehan Seksual di Titik Nol KM Viral, Pelaku Dijerat UU TPKS

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
7 Juli 2022
A A
Pelecehan seksual di titik nol KM

R (tengah), korban pelecehan seksual di Titik Nol KM bersama tim penasehat hukum di LKBH Pandawa, Kamis (07/07/2022)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO  – Seorang laki-laki, TSN (45) diamankan massa dan polisi setelah melakukan pelecehan seksual pada seorang perempuan peserta aksi street performance “Aubade Taman Siswa Memanggil” di Titik Nol Km Yogyakarta, Minggu (03/07/2022). Polisi akan menjerat pelaku dengan  Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Pelaku kemungkinan merupakan salah satu peserta acara. Sedangkan korban R merupakan salah seorang peserta perempuan yang tergabung dalam aubade.

“Kejadian tersebut bermula ketika pelaku, korban dan peserta lainnya melakukan kegiatan menyanyi massal,” ujar penasehat hukum R dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa, Gyovani Sareolfram di sela pendampingan korban di kantornya, Kamis (07/07/2022).

Kronologi kejadian bermula saat secara tiba-tiba, pelaku mendekati dan menepuk pundak salah satu peserta perempuan T dari belakang. T yang merupakan salah satu teman korban menghindar dari TSN sehingga berhasil menyelamatkan diri .

Tak berhasil mendekati T, TSN kemudian mendekati korban R. Pelaku menggunakan modus yang sama dengan menepuk pundak R.

Usai ditepuk, R tiba-tiba tak bisa bergerak. Akibatnya pelaku makin berani mengelus rambut korban dan meraba kedua pundak korban dari belakang.

Melihat korban seperti tidak tersadar atau pasrah ketika rambutnya dibelai dan dipeluk pelaku dari belakang, pelaku juga berusaha melepas pakaian dalam korban dari belakang. Pelaku dengan berani meremas tubuh korban.

“Pelaku bahkan menggesekkan batang kemaluannya ke bagian belakang korban,” jelasnya.

Aksi pelaku dilihat oleh beberapa saksi namun dibiarkan karena saksi mengira pelaku adalah suami korban. Namun setelah melihat pelaku menggesekkan kemaluannya ke bagian belakang korban dan korban terlihat seperti tak sadarkan diri, sontak massa meneriaki pelaku.

Menyadari aksinya diketahui orang, pelaku pelecehan seksual pun pura-pura pingsan. Namun, ketika beberapa anggota aksi aubade mendekatinya, pelaku tiba-tiba terbangun dan melarikan diri.

“Sehingga orang di sekitar meneriaki pelaku dengan kata–kata penjahat seksual. Mendengar adanya teriakan, satpam yang ada di tempat kejadian mengejar pelaku hingga melumpuhkan pelaku dan diamankan,” paparnya.

Massa pun melakukan interogasi bersama. Namun, saat ditanya, pelaku tidak mengakui perbuatannnya. Pelaku malah mengaku menderita penyakit epilepsi.

Awalnya pelaku mengaku mempunyai anak istri. Namun, setelah dilihat dari identitasnya pelaku merupakan pria yang masih lajang dan belum berumah tangga. “Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian,” paparnya.

Korban yang mengalami trauma, lanjut Gyovani mendapatkan pendampingan psikologi dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak. Pendampingan pertama sudah dilakukan pertama kali pada Rabu (06/07/2022).

Iklan

Korban juga melaporkan pelaku pelecehan seksual ke Polresta Kota Yogyakarta agar bisa segera diproses hukum. Pelaku yang dilaporkan melakukan perbuatan kriminal sesuai Pasal 6 (a) UU TKPS saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta.

Korban mengajak seluruh warga masyarakat Yogyakarta bersama-sama memerangi tindak pidana pelecehan seksual.  Korban juga berharap Pemda dan Pemkot Yogyakarta lebih memperhatikan kenyamanan dan keamanan pengunjung tempat-tempat umum di wilayah DIY.

“Korban meski saat ini masih trauma tetap melaporkan pelaku agar jadi efek jera kedepannya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Tak Boleh Naik Kereta Api Seumur Hidup

Terakhir diperbarui pada 7 Juli 2022 oleh

Tags: malioboropelecehan seksualtitik nol kmuu tpks
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik MOJOK.CO
Esai

Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik

4 Februari 2026
Dosen UNIMA diduga lakukan kekerasan seksual ke mahasiswi FIPP hingga trauma dan bunuh diri MOJOK.CO
Aktual

Trauma Serius Mahasiswi UNIMA akibat Ulah Menjijikkan Oknum Dosen, Tertekan hingga Gantung Diri

2 Januari 2026
rekomendasi indomaret di Jogja yang cocok untuk melamun. MOJOK.CO
Ragam

3 Indomaret Unik di Jogja yang Cocok Disinggahi untuk Meromantisasi Hidup, Dijamin bikin Kamu Betah Melamun

10 November 2025
Belanja jadi menyebalkan di Matahari Store, Malioboro, Jogja. MOJOK.CO
Catatan

Pengalaman Apes di Jogja, Baju Robek Tiba-tiba hingga HP Tertinggal di Ruang Ganti Matahari Store Malioboro

24 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

bpjs kesehatan.MOJOK.CO

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
gen z kerja merantau beban mental dan finansial.mojok.co

Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial

6 Februari 2026
Salah kaprah pada orang yang kerja di Surabaya. Dikira gaji besar dan biaya hidup murah MOJOK.CO

Salah Kaprah tentang Kerja di Surabaya, “Tipuan” Gaji Tinggi dan Kenyamanan padahal Harus Tahan-tahan dengan Penderitaan

4 Februari 2026
Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik MOJOK.CO

Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik

4 Februari 2026
bencana.MOJOK.CO

Mitos dan Pamali adalah Sains Tingkat Tinggi yang Dikemas dalam Kearifan Lokal, Bisa Menjadi Peringatan Dini Bencana

4 Februari 2026
Asriadi Cahyadi pemilik Dcell Jogja Store, toko musik analog. MOJOK.CO

Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja

4 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.