MOJOK.CO – Polisi menelusuri Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembuangan barang bukti pencurian laptop, hardisk, rekaman CCTV dan tas milik Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Kamis (05/01/2023). Penelusuran dilakukan pasca pengakuan kedua tersangka JN dan SIP yang membuang barang bukti di Kali Winongo pada 24 Desember 2022 lalu.
Penyusuran dilakukan mulai rumah korban FAN di Gang Arjuna, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Setelahnya polisi yang membawa kedua tersangka pun melanjutkan penelusuran di Kali Winongo, tepatnya di Jembatan Serangan, Jalan RE Martadinata, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
“Tersangka mengatakan barang buktinya dibuang ke salah satu sungai yang ada di wilayah jogja, kegiatan ini untuk menguji keterangan tersangka,” papar Direskrimum Polda DIY, Kombes Nur Edy Irwansyah disela lokasi penelusuran.
Menurut keterangan dua tersangka, barang bukti pencurian mereka yang berupa laptop jaksa kpk dibuang ke Kali Winongo alih-alih dijual. Hal itu mereka lakukan usai mencuri di kediaman Jaksa KPK bernama Ferdian Adi Nugroho.
Dalam aksi yang dilakukan siang hari itu, keduanya mengaku membobol gerbang dan pintu rumah dan membuang barang bukti. Meski keduanya tidak mengetahui kawasan Kali Winongo, mereka menunjuk sungai tersebut sebagai TKP mereka membuang barang bukti.
Polisi kemudian memastikan lokasi pembuangan barang bukti di Kali Winongo. Tim inafis Polda DIY pun melakukan olah TKP setelah tersangka menunjukkan lokasinya.
“Keterangan dia, barang buktinya dibuang,” jelasnya.
Walaupun tersangka mengaku membuang barang bukti, polisi masih mendalami motif dan kemungkinan barang bukti tersebut disimpan. Selain itu kemungkinan ada pihak lain yang menyuruh kedua tersangka melakukan pencurian tersebut.
“[Kemungkinan pelaku disuruh], masih belum. Nanti kita tindaklanjuti lebih lanjut. Itu yang akan menjadi materi penyidikan kita selanjutnya, termasuk apakah tahu itu rumah jaksa kpk, itu bahan materi penyidikan kita selanjutnya,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi