Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

KUHP Memungkinkan Pembuat Video Porno Tidak Dipenjara, Benarkah?

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
15 Desember 2022
A A
video porno mojok.co

Ilustrasi pornografi.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – DPR RI baru saja mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Undang-undang ini mengkodifikasi sejumlah aturan pidana yang tersebar di berbagai UU, salah satunya UU Pornografi. Namun, benarkah KUHP baru ini tidak akan memenjarakan pembuat video porno?

KUHP sendiri baru akan mulai aktif berlaku tiga tahun mendatang, atau pada 2025. Dalam naskah KUHP terbaru yang dirilis Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI di laman bphn.go.id, sebenarnya pembuatan konten pornografi tetap dilarang.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 407 ayat 1 KUHP Baru:

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI.”

Akan tetapi, akan beberapa pengecualian dalam pasal ini. Pada bagian penjelasan, pidana tersebut tidak berlaku bagi yang membuat video porno untuk konsumsi pribadi.

“Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri,” seperti yang ditulis dalam bagian penjelasan.

Lebih lanjut, pengecualian delik pidana ini juga berlaku bagi pembuatan video porno untuk karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan. Adapun, definisi pornografi sendiri disesuaikan dengan standar yang berlaku dalam masyarakat pada tempat dan waktu tertentu.

“Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).”

KUHP Baru juga mencabut Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Selain menuai banyak kritik karena berpotensi melegalkan pembuatan video porno, pasal menyoal pornografi ini juga dianggap berbahaya bagi perempuan. Komnas Perempuan, misalnya, dalam pernyataan sikapnya menyebut bahwa pasal ponografi justru membuat daya perlindungan hukum bagi para korban eksploitasi seksual berkurang.

“Berkurangnya daya pelindungan hukum pada tindak eksploitasi seksual. Eksploitasi seksual telah diatur dengan definisi yang jelas dalam UU TPKS. KUHP tidak melakukan koreksi pada penggunaan istilah eksploitasi seksual ini terkait tindak pornografi karena tetap merujuk pada UU Pornografi,” tulis Komnas Perempuan.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Para Pembersih Video Porno dan Kekerasan yang Ditumbalkan Demi Kita

Terakhir diperbarui pada 15 Desember 2022 oleh

Tags: KUHPpornografivideo porno
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Sekstorsi Gegerkan Tangerang Selatan: Ketika Seorang Ibu Dipaksa Membuat Video Porno dengan Mencabuli Anak Sendiri MOJOK.CO
Esai

Sekstorsi Gegerkan Tangerang Selatan: Ketika Seorang Ibu Dipaksa Membuat Video Porno dengan Mencabuli Anak Sendiri

12 Juni 2024
Para Pembersih Video Porno dan Kekerasan yang Ditumbalkan Demi Kita MOJOK.CO
Esai

Para Pembersih Video Porno dan Kekerasan yang Ditumbalkan Demi Kita

13 Desember 2022
Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!
Video

Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!

11 Desember 2022
Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan
Esai

Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan

28 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025
Sirilus Siko (24). Jadi kurir JNE di Surabaya, dapat beasiswa kuliah kampus swasta, dan mengejar mimpi menjadi pemain sepak bola amputasi MOJOK.CO

Hanya Punya 1 Kaki, Jadi Kurir JNE untuk Hidup Mandiri hingga Bisa Kuliah dan Jadi Atlet Berprestasi

16 Desember 2025
Lulusan IPB kerja sepabrik dengan teman-teman lulusan SMA, saat mahasiswa sombong kinin merasa terhina MOJOK.CO

Lulusan IPB Sombong bakal Sukses, Berujung Terhina karena Kerja di Pabrik bareng Teman SMA yang Tak Kuliah

17 Desember 2025
UMP Jogja bikin miris, mending kerja di Jakarta. MOJOK.CO

Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal

17 Desember 2025
Keturunan Keraton Yogyakarta Iri, Pengin Jadi Jelata Jogja Saja! MOJOK.CO

Keresahan Pemuda Berdarah Biru Keturunan Keraton Yogyakarta yang Dituduh Bisa Terbang, Malah Pengin Jadi Rakyat Jelata Jogja pada Umumnya

18 Desember 2025
Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.