Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

KUHP Memungkinkan Pembuat Video Porno Tidak Dipenjara, Benarkah?

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
15 Desember 2022
A A
video porno mojok.co

Ilustrasi pornografi.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – DPR RI baru saja mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Undang-undang ini mengkodifikasi sejumlah aturan pidana yang tersebar di berbagai UU, salah satunya UU Pornografi. Namun, benarkah KUHP baru ini tidak akan memenjarakan pembuat video porno?

KUHP sendiri baru akan mulai aktif berlaku tiga tahun mendatang, atau pada 2025. Dalam naskah KUHP terbaru yang dirilis Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI di laman bphn.go.id, sebenarnya pembuatan konten pornografi tetap dilarang.

Iklan

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 407 ayat 1 KUHP Baru:

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI.”

Akan tetapi, akan beberapa pengecualian dalam pasal ini. Pada bagian penjelasan, pidana tersebut tidak berlaku bagi yang membuat video porno untuk konsumsi pribadi.

“Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri,” seperti yang ditulis dalam bagian penjelasan.

Lebih lanjut, pengecualian delik pidana ini juga berlaku bagi pembuatan video porno untuk karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan. Adapun, definisi pornografi sendiri disesuaikan dengan standar yang berlaku dalam masyarakat pada tempat dan waktu tertentu.

“Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).”

KUHP Baru juga mencabut Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Selain menuai banyak kritik karena berpotensi melegalkan pembuatan video porno, pasal menyoal pornografi ini juga dianggap berbahaya bagi perempuan. Komnas Perempuan, misalnya, dalam pernyataan sikapnya menyebut bahwa pasal ponografi justru membuat daya perlindungan hukum bagi para korban eksploitasi seksual berkurang.

“Berkurangnya daya pelindungan hukum pada tindak eksploitasi seksual. Eksploitasi seksual telah diatur dengan definisi yang jelas dalam UU TPKS. KUHP tidak melakukan koreksi pada penggunaan istilah eksploitasi seksual ini terkait tindak pornografi karena tetap merujuk pada UU Pornografi,” tulis Komnas Perempuan.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Para Pembersih Video Porno dan Kekerasan yang Ditumbalkan Demi Kita

Terakhir diperbarui pada 15 Desember 2022 oleh

Tags: KUHPpornografivideo porno
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Sekstorsi Gegerkan Tangerang Selatan: Ketika Seorang Ibu Dipaksa Membuat Video Porno dengan Mencabuli Anak Sendiri MOJOK.CO
Esai

Sekstorsi Gegerkan Tangerang Selatan: Ketika Seorang Ibu Dipaksa Membuat Video Porno dengan Mencabuli Anak Sendiri

12 Juni 2024
Para Pembersih Video Porno dan Kekerasan yang Ditumbalkan Demi Kita MOJOK.CO
Esai

Para Pembersih Video Porno dan Kekerasan yang Ditumbalkan Demi Kita

13 Desember 2022
Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!
Video

Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!

11 Desember 2022
Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan
Esai

Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan

28 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Malang Santai Sayang, tapi Kritik Tak Lagi Santai MOJOK.CO

Malang Santai Sayang, tapi Kritik Tak Lagi Santai 

26 Juni 2026
Kudus, Magis Kaki Kanan yang Mengirim Tangis bagi Srikandi Kota Pahlawan.MOJOK.CO

Magis Kaki Kanan yang Mengirim Tangis bagi Srikandi Kota Pahlawan 

27 Juni 2026
Naik BYD Menyusuri Jalanan Jakarta Bikin Saya Jadi Kampungan MOJOK.CO

Pengalaman Menahan Rasa Penasaran di Dalam Kabin Mewah BYD demi Tidak Terlihat Kampungan ketika Menyusuri Jalanan Jakarta

30 Juni 2026
Transisi salon dari sistem pencatatan buku kucel ke aplikasi praktis MOJOK.CO

Generasi Baru Aplikasi Salon: Penunjang Salon UMKM dengan Harga Masuk Akal, Sistem Mudah, dan Berkesan bagi Pelanggan

30 Juni 2026
Ujian keuangan di kota perantauan gara-gara masalah tidak terduga yang datang keroyokan, bikin gagal punya tabungan MOJOK.CO

Ujian Keuangan di Kota Perantauan: Bikin Mumet dan Gagal Nambah Tabungan Gara-gara Masalah yang Datang Keroyokan

24 Juni 2026
Kisah pengusahaan binaan program UMiMAX dari Pertamina. MOJOK.CO

Kisah Para Ibu Jual Kopi Keliling usai Suami Kena PHK, Relakan “Cincin Terakhir” agar Anak Bisa Sekolah

26 Juni 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.