Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

KUHP Memungkinkan Pembuat Video Porno Tidak Dipenjara, Benarkah?

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
15 Desember 2022
A A
video porno mojok.co

Ilustrasi pornografi.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – DPR RI baru saja mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Undang-undang ini mengkodifikasi sejumlah aturan pidana yang tersebar di berbagai UU, salah satunya UU Pornografi. Namun, benarkah KUHP baru ini tidak akan memenjarakan pembuat video porno?

KUHP sendiri baru akan mulai aktif berlaku tiga tahun mendatang, atau pada 2025. Dalam naskah KUHP terbaru yang dirilis Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI di laman bphn.go.id, sebenarnya pembuatan konten pornografi tetap dilarang.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 407 ayat 1 KUHP Baru:

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI.”

Akan tetapi, akan beberapa pengecualian dalam pasal ini. Pada bagian penjelasan, pidana tersebut tidak berlaku bagi yang membuat video porno untuk konsumsi pribadi.

“Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri,” seperti yang ditulis dalam bagian penjelasan.

Lebih lanjut, pengecualian delik pidana ini juga berlaku bagi pembuatan video porno untuk karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan. Adapun, definisi pornografi sendiri disesuaikan dengan standar yang berlaku dalam masyarakat pada tempat dan waktu tertentu.

“Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).”

KUHP Baru juga mencabut Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Selain menuai banyak kritik karena berpotensi melegalkan pembuatan video porno, pasal menyoal pornografi ini juga dianggap berbahaya bagi perempuan. Komnas Perempuan, misalnya, dalam pernyataan sikapnya menyebut bahwa pasal ponografi justru membuat daya perlindungan hukum bagi para korban eksploitasi seksual berkurang.

“Berkurangnya daya pelindungan hukum pada tindak eksploitasi seksual. Eksploitasi seksual telah diatur dengan definisi yang jelas dalam UU TPKS. KUHP tidak melakukan koreksi pada penggunaan istilah eksploitasi seksual ini terkait tindak pornografi karena tetap merujuk pada UU Pornografi,” tulis Komnas Perempuan.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Para Pembersih Video Porno dan Kekerasan yang Ditumbalkan Demi Kita

Terakhir diperbarui pada 15 Desember 2022 oleh

Tags: KUHPpornografivideo porno
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Sekstorsi Gegerkan Tangerang Selatan: Ketika Seorang Ibu Dipaksa Membuat Video Porno dengan Mencabuli Anak Sendiri MOJOK.CO
Esai

Sekstorsi Gegerkan Tangerang Selatan: Ketika Seorang Ibu Dipaksa Membuat Video Porno dengan Mencabuli Anak Sendiri

12 Juni 2024
Para Pembersih Video Porno dan Kekerasan yang Ditumbalkan Demi Kita MOJOK.CO
Esai

Para Pembersih Video Porno dan Kekerasan yang Ditumbalkan Demi Kita

13 Desember 2022
Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!
Video

Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!

11 Desember 2022
Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan
Esai

Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan

28 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pemuda desa 19 tahun lulusan SMK nekat kerja jadi housekeeping di Dubai demi gaji 2 digit karena menyerah dengan rupiah MOJOK.CO

Pemuda Desa 19 Tahun Nekat Kerja di Hotel Dubai: Jaminan Gaji 2 Digit usai Nyerah dengan Rupiah dan 19 Juta Lapangan Kerja

18 Mei 2026
mahasiswa autis Fakultas Peternakan UGM. MOJOK.CO

Mahasiswa Autis UGM Sulit Berinteraksi Sosial, tapi Buktikan Bisa Lulus usai 6 Tahun Lebih dan Buka Usaha Ternak Kambing di Kampung Halaman

20 Mei 2026
buku remy sylado.MOJOK.CO

Mendobrak Fiksi Sejarah Jawa-sentris lewat Inani Keke dan Trabar Batalla, Harta Karun yang Sempat dianggap “Budaya Rendah”

15 Mei 2026
Anak tunggal dari pengusaha toko kelontong diterima di UGM. MOJOK.CO

Lolos UGM Justru Dilema karena Tak Tega Tinggalkan Ibu untuk Merantau dan Buka Toko Kelontong Sendirian

21 Mei 2026
Pandeglang, Mati-matian Bertahan di Jogja Buat Apa? MOJOK.CO

5 Tahun Merantau, Sadar Kalau Pandeglang dan Jogja Itu Mirip: Tak Ramah Buat Cari Duit, Masyarakatnya pun Pasrah sama Nasib 

17 Mei 2026
Mahasiswa dapat beasiswa KIP Kuliah bohongi orang tua demi uang saku dobel MOJOK.CO

Dapat Beasiswa KIP Kuliah Jalur FOMO, Bohongi Ortu biar Dobel Uang Saku karena Gaya Hidup Tak Cukup Rp750 Ribu

20 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.