Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Jogja Darurat KDRT, Ironisnya Hanya Sedikit yang Diproses Hukum

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
7 Oktober 2022
A A
kdrt mojok.co

Ilustrasi kekerasan. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus KDRT di Jogja tergolong tinggi. Ada 156 laporan hingga Agustus 2022. Namun, hanya sedikit kasus yang bisa diproses secara hukum.

Beberapa hari terakhir, kasus terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ramai diperbincangkan. Mulai dari penyanyi dangdut Lesti Kejora yang melaporkan suaminya. Lalu,  pasangan Baim-Paula yang dikecam karena membuat konten prank laporan KDRT.

Namun, sejatinya, di Jogja sendiri, kasus soal KDRT cenderung tinggi. Berdasarkan laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), hingga Agustus 2022 saja telah ditemukan 156 kasus KDRT di DIY. Laporan ini dicatat dalam Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA).

Kepala DP3AP2KB Edy Muhammad menjelaskan bahwa total ada 156 kasus sampai dengan Agustus, dan itu tercatat di SIGA. Artinya, ini data gabungan termasuk dari lembaga lain, seperti Rifka Annisa dan lainnya.

Ia menambahkan, kasus KDRT tidak cuma dialami oleh perempuan saja, tapi juga anak-anak. Bahkan, dibarengi juga dengan kekerasan seksual. Pihaknya pun akhirnya memperpanjang masa kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) guna memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada para korban.

Berdasarkan data yang ada, ironisnya, dari 156 kasus yang ditemukan, kurang dari seperempat atau hanya 24 kasus yang maju ke meja hijau. Sisanya berakhir dengan cara damai alias kekeluargaan, yang salah satunya ditengahi oleh lembaga Rumah Restorative Justice (RRJ) bikinan Kejaksaan Tinggi DIY bersama Pemkab Bantul.

Salah satu kasus yang ditengahi oleh RRJ adalah perkara yang melibatkan suami istri, Sinyo (37) dan Vita (40) di Bantul, awal tahun ini. Saat itu, Vita melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya. Meski proses hukum sempat bergulir, pada akhirnya kasus itu berakhir damai setelah ditengahi RRJ.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Katarina Endang Sarwestri menyebut, tujuan RRJ dibentuk agar semakin banyak tindak pidana ringan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Bahkan, ke depan ia mengharapkan lebih banyak lagi dibentuk RRJ di wilayahnya.

Namun, Sosiolog UNY Sasiana Gilar Apriantika, cukup menyayangkan akhir damai yang diputuskan RRJ untuk sejumlah kasus KDRT di Jogja. Ia menyadari, bahwa lembaga tersebut memang dibangun dengan tujuan baik, yakni pengendalian sosial di level lokal. Namun, jika tak ada identifikasi level kejahatan yang jelas, justru bakal menimbulkan masalah ke depannya.

“Harus ada identifikasi yang jelas dari RRJ terkait kejahatan ringan, menengah, atau berat, yang bisa atau tidak bisa untuk direstorasi [didamaikan],” ujarnya kepada Mojok, Kamis (6/10/2022).

“Dalam konteks KDRT, ini harusnya masuk ranah pidana, sudah ada undang-undangnya juga. Jadi, harusnya dalam penanganannya pun masuk ke wewenang penegak hukum, bukan lagi RRJ,” sambungnya.

Sasiana juga khawatir, jika semua perkara terkait KDRT diputuskan damai oleh RRJ, malah bakal menurunkan kesadaran (awareness) masyarakat soal bentuk-bentuk kekerasan domestik dalam keluarga.

“Dulu KDRT dianggap aib, jadi tidak banyak dilaporkan. Kini, masyarakat sudah mulai aware soal isu ini, terutama jika ia menimpa perempuan. Jika KDRT selalu berakhir damai, dikhawatirkan justru menurunkan kesadaran publik bahwa ini isu serius,” tegasnya.

Kendati demikian, akademisi yang fokus di diskursus perempuan dan gender ini tetap memahami, mengapa hari ini masih banyak kasus KDRT yang berakhir secara damai. Bahkan, banyak yang tidak dilaporkan.

Iklan

“Ada normalisasi kekerasan dalam keluarga atas nama pernikahan. Pernikahan dianggap sakral, mengikat secara agama dan hukum negara. Maka, ketika terjadi kasus KDRT, korban pun memilih untuk bertahan daripada dianggap mengotori kesakralan tersebut,” ujar Sasiana.

Faktor budaya dan stereotype, lanjutnya, juga ia anggap sebagai alasan lain yang menyebabkan mengapa banyak korban pada akhirnya memilih diam ketika terjadi kekerasan domestik dalam keluarga.

“Ketika memilih melapor dan akhirnya cerai, korban dianggap egois karena tidak memikirkan nama baik keluarga, nasib anaknya, dan belum lagi jika ada gosip tetangga. Bagaimanapun, ini preseden yang tidak baik,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Film Paranoia Angkat Tema KDRT yang Kompleks Meski Nanggung

Terakhir diperbarui pada 9 Oktober 2022 oleh

Tags: KDRTkdrt jogjaKekerasanKekerasan Dalam Rumah Tangga
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Alasan Soeharto tak layak dapat gelar pahlawan, referensi dari buku Mereka Hilang Tak Kembali. MOJOK.CO
Aktual

Buku “Mereka Hilang Tak Kembali”, Menyegarkan Ingatan bahwa Soeharto Tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan, tapi Harus Diadili Mantan Menantunya

1 November 2025
Program Pasang CCTV Untuk Cegah KDRT Itu Ngawur, Tak Sentuh Inti Persoalan.MOJOK.CO
Ragam

Program Pasang CCTV Untuk Cegah KDRT Itu Ngawur, Tak Sentuh Inti Persoalan

5 November 2024
KDRT di aceh.MOJOK.CO
Ragam

Beratnya Perempuan Muda Aceh Jadi Saksi KDRT di Rumahnya Sendiri

20 Agustus 2024
kasus kdrt mojok.co
Kotak Suara

Anggota DPR dari PKS Terseret Kasus KDRT, Sudah Mundur, Gimana Kelanjutan Kasusnya?

26 Mei 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.