Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Akhir Drama Kasus Suap Haryadi Suyuti

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
1 Maret 2023
A A
kasus suap haryadi suyuti mojok.co

Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berakhir sudah. Pengadilan menjatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kasus suap yang melibatkannya.

Proses panjang persidangan Haryadi Suyuti dalam kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton akhirnya berakhir. Majelis Hakim memvonis Haryadi 7 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/02/2023).

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Setyadi memvonis Haryadi jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6,5 tahun. Haryadi mendengar putusan hakim ini hadir secara daring karena berada di rutan KPK, dua penasehat hukumnya mewakili.

“Menjatuhkan pidana terhadap haryadi suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkap Djauhar.

Menurut Djauhar, dalam kasus suap periode 2019-2022 tersebut Haryadi terbukti sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang demi untuk menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Haryadi terbukti menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono. Hadiah diberikan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Selain itu Haryadi juga terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi. Suap diberikan dengan tujuan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Nasib ajudan dan Sekretaris Pribadi Haryadi

Dalam kasus itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta,  Nur Widihartana, serta Sekretaris Pribadi yang sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono ikut terlibat. Bila ditotal, Haryadi menerima US$ 20.450, Rp 170 juta, satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 serta Volkswagen Scirocco 2000 cc.

“Perbuatan Haryadi memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat  (1) KUHP,” jelasnya.

Selain hukuman 7 tahun penjara, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta. Jika terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman Haryadi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih selama 5 tahun. Hukuman terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Sementara Kuasa Hukum Haryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim mengungkapkan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sebab vonisnya lebih tinggi dari tuntutan meski penasehat hukum sudah melakukan pembelaan.

“Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding,” jelasnya.

JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho juga menyatakan pikir-pikir atas vonis Haryadi tersebut. Namun, ia menilai vonis 7 tahun penjara sudah sangat pas.

Iklan

“Menurut kami pas, ultra petita atau lebih dari yang kami tuntut. Kami apresiasi dakwaan kami terbukti dan kedua pertimbangan majelis hakim sebagian besar mengakomodir pertimbangan dalam tuntutan kami,” ungkapnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Viral Pamer Kekayaan, Cederai Tingginya Angka Kemiskinan

Terakhir diperbarui pada 1 Maret 2023 oleh

Tags: haryadi suyutiKasus SuapYogyakarta
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Sri Sultan HB X dan Dubes Qatar siapkan kejutan program event di Yogyakarta dari kerja sama di bidang kesenian dan kebudayaan MOJOK.CO
Kabar

Usai Temui Sri Sultan HB X, Dubes Qatar Siapkan Kejutan Program Event Kebudayaan di Yogyakarta

3 Agustus 2026
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Romo Pitoyo dalam acara peresmian Laboratorium Alam SMA Kolese De Britto Yogyakarta. MOJOK.CO
Kabar

Laboratorium Alam De Britto: Pondok Perenungan Manusia agar Tak Kehilangan Hati Nurani di Tengah “Bahaya” AI

28 Juli 2026
Nikahkan anak di Lapas Wirogunan Yogyakarta. MOJOK.CO
Kabar

Penuhi Tanggung Jawab sebagai Ayah, Seorang Napi Nikahkan Putrinya di Lapas Wirogunan Jogja

28 Juli 2026
Buku "Ambarrukmo: Jatidiri dan Kebanggaan Negeri" jadi ikhtiar mencatat risalah panjang kompleks Kedaton Ambarrukmo Yogyakarta melintasi 5 zaman MOJOK.CO
Eksplor

Ikhtiar Mencatat Risalah Panjang Ambarrukmo Melintasi 5 Zaman, Situs yang Terus Hidup tanpa Mencerabut Akar

23 Juli 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mie Gacoan, desa. MOJOK.CO

Mie Gacoan Oleh-Oleh Wajib Saat Pulang Kampung: Tak Peduli Sudah Dingin dan Keras, Tetap Dinikmati demi Gengsi dan Validasi

5 Agustus 2026
Nasirun, pelukis-seniman maestro berpulang dengan meninggalkan ingatan kebaikan MOJOK.CO

Hadiah Lukisan Topeng dari Membetulkan Antena TV dan Laku Hidup Seorang Nasirun

1 Agustus 2026
Kenapa aktivis yang memulai bisnis kerap dicap sebagai kapitalis? MOJOK.CO

Kenapa aktivis harus miskin dan yang memulai bisnis kerap dicap sebagai kapitalis?

4 Agustus 2026
Andai ormas-ormas lain seperti Yakuza Maneges Kediri. Bukan tukang malak tapi garda depan berantas kekerasan seksual di pondok pesantren MOJOK.CO

Andai Ormas Lain seperti Yakuza Maneges Kediri: Dulu Dihina tapi Buktikan Sangat Berguna

5 Agustus 2026
belanja di MR DIY. MOJOK.CO

Celingak-celinguk di MR DIY sambil Dengarkan Jingle yang Candu, Rasanya Damai Sekalipun Tidak Beli Apa-apa

5 Agustus 2026
10 Tahun Persahabatan Berujung Cut Off Mengajari Saya Satu Hal: Kita Bukan Jahat, tapi Memang Sudah Tak Sejalan MOJOK.CO

10 Tahun Persahabatan Berujung Cut Off Mengajari Saya Satu Hal: Kita Bukan Jahat, tapi Memang Sudah Tak Sejalan

31 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.