Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Akhir Drama Kasus Suap Haryadi Suyuti

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
1 Maret 2023
A A
kasus suap haryadi suyuti mojok.co

Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berakhir sudah. Pengadilan menjatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kasus suap yang melibatkannya.

Proses panjang persidangan Haryadi Suyuti dalam kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton akhirnya berakhir. Majelis Hakim memvonis Haryadi 7 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/02/2023).

Iklan

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Setyadi memvonis Haryadi jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6,5 tahun. Haryadi mendengar putusan hakim ini hadir secara daring karena berada di rutan KPK, dua penasehat hukumnya mewakili.

“Menjatuhkan pidana terhadap haryadi suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkap Djauhar.

Menurut Djauhar, dalam kasus suap periode 2019-2022 tersebut Haryadi terbukti sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang demi untuk menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Haryadi terbukti menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono. Hadiah diberikan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Selain itu Haryadi juga terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi. Suap diberikan dengan tujuan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Nasib ajudan dan Sekretaris Pribadi Haryadi

Dalam kasus itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta,  Nur Widihartana, serta Sekretaris Pribadi yang sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono ikut terlibat. Bila ditotal, Haryadi menerima US$ 20.450, Rp 170 juta, satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 serta Volkswagen Scirocco 2000 cc.

“Perbuatan Haryadi memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat  (1) KUHP,” jelasnya.

Selain hukuman 7 tahun penjara, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta. Jika terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman Haryadi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih selama 5 tahun. Hukuman terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Sementara Kuasa Hukum Haryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim mengungkapkan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sebab vonisnya lebih tinggi dari tuntutan meski penasehat hukum sudah melakukan pembelaan.

“Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding,” jelasnya.

JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho juga menyatakan pikir-pikir atas vonis Haryadi tersebut. Namun, ia menilai vonis 7 tahun penjara sudah sangat pas.

“Menurut kami pas, ultra petita atau lebih dari yang kami tuntut. Kami apresiasi dakwaan kami terbukti dan kedua pertimbangan majelis hakim sebagian besar mengakomodir pertimbangan dalam tuntutan kami,” ungkapnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Viral Pamer Kekayaan, Cederai Tingginya Angka Kemiskinan

Terakhir diperbarui pada 1 Maret 2023 oleh

Tags: haryadi suyutiKasus SuapYogyakarta
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Fikih Hijau ala Masjid Walidah Dahlan UNISA Yogyakarta. MOJOK.CO

Fikih Hijau ala Masjid Walidah Dahlan UNISA: Masjid sebagai Mercusuar Peradaban dan Konservasi Lingkungan

22 Agustus 2026
ilustrasi MBG

Kisah Pilu Pegawai SPPG: Sering Dicap Ikut Korupsi Anggaran MBG, Padahal Niat Bekerja Sepenuh Hati

21 Agustus 2026
Warga Yogyakarta Bisa Perbarui Desil yang Tak Sesuai Data secara Mandiri Lewat Aplikasi. MOJOK.CO

Warga Yogyakarta Bisa Perbarui Desil yang Tak Sesuai Data secara Mandiri Lewat Aplikasi

21 Agustus 2026
Lansia menjual aksesori kemerdekaan di Malioboro, Yogyakarta. MOJOK.CO

Kisah Istri Pensiunan BPN Turun ke Jalanan untuk Jual Aksesori Kemerdekaan di Masa Tua demi Hadiahkan Cucu

18 Agustus 2026
Pameran foto dalam Pesta Rakyat Jogja guna memeriahkan acara HUT ke-81 RI. MOJOK.CO

Potret Warga Jogja: Asyik “Pesta” Saat Pejabat sedang Upacara HUT ke-81 RI di Gedung Agung

17 Agustus 2026
Sri Sultan HB X dan Dubes Qatar siapkan kejutan program event di Yogyakarta dari kerja sama di bidang kesenian dan kebudayaan MOJOK.CO

Usai Temui Sri Sultan HB X, Dubes Qatar Siapkan Kejutan Program Event Kebudayaan di Yogyakarta

3 Agustus 2026
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

UMKM, UKM.MOJOK.CO

Pemkot Jogja Buru “DNA” 18.000 Usaha Kecil untuk Basis Data Tunggal 2026 demi Kebijakan Tepat Sasaran

20 Agustus 2026
Penyesalan mahasiswa kiri dan naif: tolak kerja (jadi budak) korporat karena melanggengkan kapitalisme, tapi sadar orang tua belum bahagia MOJOK.CO

Sesal Mahasiswa Sok Kiri Anti Kapitalisme dan Naif: Tolak Kerja Korporat, Tapi Sadar Belum Bantu Ekonomi Orang Tua

21 Agustus 2026
Realitas pasangan muda di Jogja: tak sanggup bermimpi punya rumah sendiri, pasrah menua di kosan makan tahu-tempe untuk bertahan MOJOK.CO

Realita Pasangan Muda di Jogja: Tak Sanggup Punya Rumah, Pasrah Menua di Kosan Makan Tahu-Tempe buat Bertahan

21 Agustus 2026
pegawai BPO

Lulusan Magister Biologi Rela jadi Pegawai BPO di Tanah Rantau Agar Tidak Dianggap Pengangguran dan Bikin Orang Tua Menderita

26 Agustus 2026
ilustrasi ketua pemuda

Jabatan Ketua Pemuda di Kampung itu Gagah, Tapi Ngenes Karena Dianggap Bisa Menyelesaikan Semua Masalah

20 Agustus 2026
Shifana, pemain Timnas U-16 Indonesia dibayangi pemain Yordania, Alma Odai di pertandingan semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026. Indonesia menang dengan skor 3-0 di laga semifinal, Jumat (21/8).

Timnas Putri U-16 Indonesia Bungkam Yordania 3-0, Thailand Menanti di Final Srikandi Merdeka Cup

22 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

8 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.