Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Hati-Hati di RUU KUHP Menghina Presiden atau Wapres Bisa Dipenjara

Redaksi oleh Redaksi
29 Agustus 2019
A A
RUU KUHP, Penghina Presiden, Menghina Presiden MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dalam RUU KUHP, menghina presiden dan wakil presiden bisa diancam 4,5 tahun penjara.

RUU KUHP yang telah lama dibahas diklaim telah rampung dan akan segera disahkan oleh DPR. Ada beberapa hal yang diatur di dalamnya, seperti soal pemerkosa hewan yang terancam 1 tahun penjara, ancaman penjara 5 tahun bagi pengkritik pengadilan, seks di luar nikah dan/atau kumpul kebo yang akan diancam 6 bulan penjara, serta pasal penghinaan kepada presiden dengan ancaman hukuman 4,5 tahun penjara.

Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) mengkritik keberadaan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Sebagaimana dikutip dalam website lembaga tersebut, penerapan pasal penghinaan presiden dianggap mengembalikan watak kolonial dan menumbuhkan kanker demokrasi.

Sebetulnya, pasal ini pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 atas. Melalui putusan Nomor 013-22/PUU-IV/2006, MK pun menerima permohonan gugatan tersebut serta mencabut pasal tentang menghina presiden karena dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi.

MK berujar, “Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam KHUPidana-nya masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pedapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum.”

Akan tetapi, pasal yang telah dihapus ini ternyata dimunculkan kembali dalam draft RUU KUHP. Disebutkan pada Pasal 218 ayat 1, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Bahkan, ancaman hukuman pidananya diperberat menjadi 4,5 tahun ketika orang yang dianggap merendahkan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden mempertunjukan gambar di muka umum.

Walaupun dinyatakan juga bahwa kritikan tersebut akan menjadi delik, kalau sudah ada aduan dari presiden atau wakil presiden, serta dikecualikan demi kepentingan umum atau pembelaan diri, lantas tetap saja akan muncul pertanyaan. Apakah setiap orang yang mengkritik presiden atau wakil presiden, bisa langsung dipidana begitu saja? Sejauh mana batasan merendahkan martabat dan kritik dalam iklim demokrasi? Seperti apa pengecualian yang diberikan dalam hal kepentingan umum dan pembelaan diri?

Kalau pertanyaan-pertanyaan ini tidak clear diawal, hmm bisa saja akan banyak netizen-netizen kreatif yang sering bikin meme presiden akan jadi bulan-bulanan polisi. (A/L)

BACA JUGA Menghidupkan Komisi Pengaduan Penghinaan Presiden atau tulisan di rubrik KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 5 September 2019 oleh

Tags: dprmenghina presidenmkpasal penghinaanruu kuhp
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO
Kampus

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
UI kampus perjuangan tapi BEM-nya kini terbelah. MOJOK.CO
Catatan

UI sebagai Kampus Perjuangan Kini Terbelah dan Hilang Taringnya, Tak Saling Mendukung dan Searah

4 September 2025
Komentar seorang pedagang cendol lulusan SMK terhadap kenaikan gaji DPR. MOJOK.CO
Ragam

Rintihan Pedagang Cendol di Jakarta, Kerja Mati-matian Hanya Dapat Upah Kecil demi “Menggaji” DPR agar Hidup Sejahtera

28 Agustus 2025
Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan Mojok.co
Pojokan

Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan

23 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Asriadi Cahyadi pemilik Dcell Jogja Store, toko musik analog. MOJOK.CO

Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja

4 Februari 2026
Jogja City Mall, Sleman bikin orang nyasar. MOJOK.CO

Megahnya Jogja City Mall Bergaya Romawi dengan Filosofi Keberuntungan, Nyatanya Makin Menyesatkan Orang “Buta Arah” Seperti Saya

3 Februari 2026
4 jenis orang/pengendara yang harus dilarang nyetir motor di jalan raya dan dipersulit bikin SIM. Biang kecelakaan lalu lintas MOJOK.CO

4 Jenis Orang yang Harus Dilarang Nyetir Motor di Jalan Raya: Top Level Ngawur dan Tak Tahu Aturan, Biang Nyawa Melayang

2 Februari 2026
Misi Mulia Rumah Sakit Visindo di Jakarta: Tingkatkan Derajat Kesehatan Mata dengan Operasi Katarak Gratis MOJOK.CO

Misi Mulia Rumah Sakit Visindo di Jakarta: Tingkatkan Derajat Kesehatan Mata dengan Operasi Katarak Gratis

31 Januari 2026
Hidup setelah resign dan menikah. MOJOK.CO

Dihujat ‘Salah Pilih Suami’ usai Menikah karena Terlanjur Resign dari Pramugari, Kini Jadi Pedagang Kopi Keliling

3 Februari 2026
tan malaka.MOJOK.CO

Tan Malaka “Hidup Lagi”: Ketika Buku-Bukunya Mulai Digemari dan Jadi Teman Ngopi

6 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.