Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Hadi Pranoto Melawan Balik, Gugat Muannas Alaidid Bayar Ganti Rugi 150 Triliun

Redaksi oleh Redaksi
11 Agustus 2020
A A
hadi pranoto
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Setelah sebelumnya sempat dilaporkan oleh Muannas Alaidid, Hadi Pranoto kini berbalik mengggugat Muannas.

Di masa-masa seperti sekarang ini, kasus apa saja yang melibatkan Anji di dalamnya, hampir pasti menjadi kasus yang layak untuk disimak dan diikuti karena bukan saja membuat kita jadi melek tentang isu terkini, namun juga memperluas cakrawala kita tentang kerasnya dunia showbiz.

Polemik video wawancara Anji dengan seseorang bernama Hadi Pranoto yang disebut sebagai pakar Mikrobiologi terkait klaim obat anti Covid-19 beberapa waktu yang lewat, salah satunya.

Video tersebut memang sudah dihapus oleh pihak Youtube karena dianggap terbukti melanggar kebijakan konten Youtube utamanya terkait ‘Covid-19 Medical Misinformation Policy’. Kendati demikian, drama yang menyertai video tersebut kini masih terus ada.

Gara-gara video tersebut, Anji dan Hadi sempat dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada tanggal 3 Agustus 2020 lalu.

Muannas melaporkan Anji dan Hadi atas tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Nah, lanjutan drama tersebut kini terus bergulir dan memanas.

Hadi Pranoto tak mau tinggal diam. Ia melawan. Hadi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian kepada Muannas.

Tak tanggung-tanggung, ia menuntut Muannas untuk membayar ganti rugi sebesar 150 triliun rupiah.

Hadi menyatakan bahwa dirinya merasa telah dirugikan baik secara materil dan immateril.

Yang paling lucu tentu saja adalah, dalam gugatan yang ia daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, Hadi menyatakan bahwa ganti rugi tersebut wajib dibayarkan lunas oleh Muannas bahkan sampai keturunan ke-8.

“Menghukum sampai dengan keturunan ke-8 (delapan) tergugat Muanas Alaidid melanjutkan pembayaran kerugian jika belum cukup jumlah Rp150 triliun atau setara dengan USD 10 milyar,” begitu bunyi salah satu salinan gugatan Hadi seperti dikutip dari CNN Indonesia

Sebagai penggugat, Hadi merasa bahwa Muannas tidak memahami pernyataan dirinya soal obat herbal Covid-19 dalam video yang diunggah oleh Anji pada awal Agustus lalu.

Ketidakpahaman tersebut membuat Hadi merasa dirugikan dan berhak menuntut ganti rugi.

Iklan

Ah, tampaknya dunia hukum dan humor memang selalu punya irisannya sendiri-sendiri.

hadi pranoto

Terakhir diperbarui pada 15 Maret 2021 oleh

Tags: anjihadi pranotomuannas
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

selebriti
Esai

Panggung Selebriti di Masa Pandemi: Dari Konspirasi Sampai Sambal Cireng

23 Desember 2020
Pojokan

Kasus Hadi Pranoto Tunjukkan Anji Tanpa Sadar Ikuti Protokol Kesehatan Pemerintah

8 Agustus 2020
anji
Nafkah

Menghitung Penghasilan Anji dari Youtube

4 Agustus 2020
hadi pranoto anji manji obat covid hadi pranoto ditangkap anji ditangkap gelar dokter profesor panggilan sayang nama hewan nama gelar panggilan kesayangan mojok.co
Pojokan

Next Level Panggilan Sayang ala Hadi Pranoto. Nama-nama Hewan Sudah Kuno!

4 Agustus 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Salah kaprah pada orang yang kerja di Surabaya. Dikira gaji besar dan biaya hidup murah MOJOK.CO

Salah Kaprah tentang Kerja di Surabaya, “Tipuan” Gaji Tinggi dan Kenyamanan padahal Harus Tahan-tahan dengan Penderitaan

4 Februari 2026
bencana.MOJOK.CO

Mitos dan Pamali adalah Sains Tingkat Tinggi yang Dikemas dalam Kearifan Lokal, Bisa Menjadi Peringatan Dini Bencana

4 Februari 2026
4 jenis orang/pengendara yang harus dilarang nyetir motor di jalan raya dan dipersulit bikin SIM. Biang kecelakaan lalu lintas MOJOK.CO

4 Jenis Orang yang Harus Dilarang Nyetir Motor di Jalan Raya: Top Level Ngawur dan Tak Tahu Aturan, Biang Nyawa Melayang

2 Februari 2026
Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026
Film "Surat untuk Masa Mudaku" tayang di Netflix. MOJOK.CO

Film “Surat untuk Masa Mudaku”: Realitas Kehidupan Anak Panti dan Lansia yang Kesepian tapi Saling Mengasihi

5 Februari 2026
Hanya Orang “Tidak Waras” yang Mau Beli Suzuki APV MOJOK.CO

Misteri Adik Saya yang Berakal Sehat dan Mengerti Dunia Otomotif, tapi Rela Menebus Suzuki APV yang Isinya Begitu Mengenaskan

5 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.