Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Gunakan Tanah Desa Melebihi Aturan, Sultan Somasi Pengembang Perumahan

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
14 September 2022
A A
tanah desa mojok.co

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (13/09/2022) menyampaikan tentang somasi pada pengembang karena menggunakan tanah kas desa yang tak sesuai aturan. (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X melayangkan somasi kepada PT DPS atau pengembang perumahan Singgah Hijau yang berlokasi di Jalan Melon, Seturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman. Somasi dilakukan karena pengembang tersebut menyalahi aturan dalam pemanfaatan tanah kas desa setempat.

Pengembang tersebut awalnya meminta izin pembangunan di lahan kas desa seluas 5 ribu meter persegi untuk kawasan singgah hijau. Namun pada kenyataannya, pengembang membangun perumahan di lahan seluas 11 ribu meter persegi.

Perusahaan tersebut diminta untuk segera menghentikan segala aktivitas pembangunan di lahan seluas 11 ribu meter persegi. Satpol PP DIY sudah menyegel perumahan yang terindikasi melanggar regulasi tersebut sejak Agustus 2022.

“Itu tidak sesuai peruntukan ya saya batalkan. Mungkin yang semestinya dapat izin 5 ribu meter persegi jadi 11 ribu meter persegi, itu kan melanggar hukum,” papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (13/09/2022).

Menurut Sultan, jika pengembang tidak menghentikan pembangunan, maka Pemda DIY siap melakukan proses hukum. Sebab jelas-jelas pengembang tersebut menyalahi aturan penggunaan tanah kas desa.

“Saya minta berhenti kalau nggak berhenti ya di pengadilan saja karena memanipulasi,” tandasnya.

Sementara Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, mengungkapkan pengembang melanggar Perdais 1/2017 dan Pergub DIY Nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Karenanya selain Satpol PP, Dispertaru DIY dan Biro Hukum juga melakukan penghentian pembangunan.

“Karena sesuai Perdais 1/2017 dan Pergub DIY Nomor 34/2017 harus ada izin ini terlebih dahulu, ini malah sudah dibangun,” jelasnya.

Bayu menjelaskan, selain menyalahi luas lahan yang dimanfaatkan, PT DPS belum melengkapi berbagai dokumen persyaratan untuk mendirikan bangunan. Diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sejumlah syarat administratif lainnya.

Pemda bukan menyulitkan masyarakat untuk memanfaatkan tanah kas desa. Sejak 2004 sampai 2022 Pemda DIY disebut telah menerbitkan izin gubernur hingga 1.479 izin. Namun mereka harus mentaati aturan yang sudah ada.

“Ada izinnya untuk memanfaatkan tanah kas desa tapi kan tetap tetap harus diikuti izin-izin yang lain. Ini ditengarai saat peninjauan lokasi kok sudah dibangun,” ungkapnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pemda DIY Ambil Alih Mal Malioboro dan Ibis, Karyawan Dipastikan Tak di-PHK

Terakhir diperbarui pada 14 September 2022 oleh

Tags: Pemda DIYpengembang perumahansultantanah desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Ruas Jalan Gedongan - Klangon, Jalan Horor di Sleman yang Memakan Korban Jiwa Ibu Muda MOJOK.CO
Ragam

Ruas Jalan Gedongan-Klangon, Jalan Pencabut Nyawa di Sleman yang Memakan Korban Jiwa Ibu Muda

5 Februari 2024
korban tanah kas desa menanti kejelasan mojok.co
Hukum

Korban Tanah Kas Desa Menanti Kejelasan, Pembangunan Properti Mangkrak

6 September 2023
penutupan tpst piyungan diperpanjang mojok.co
Sosial

Pemda DIY Perpanjang Penutupan TPST Piyungan, Kota Jogja Manfaatkan Nitikan jadi TPST 3R

5 September 2023
kekeringan di jogja mojok.co
Sosial

25 Kapanewon di Jogja Alami Kekeringan, Terparah di Gunungkidul

29 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Campus Leagu: kompetisi olahraga kampus untuk masa depan atlet mahasiswa MOJOK.CO

Campus League Musim 1: Kompetisi Olahraga Kampus untuk Fondasi Masa Depan Atlet Mahasiswa, Menempa Soft Skills Krusial

22 April 2026
Derita guru CLC di Malaysia. MOJOK.CO

WNI Jadi Guru di Luar Negeri Dapat Gaji 2 Digit, Pulang ke Indonesia Malah Sulit Kerja

23 April 2026
Derita anak pintar dan siswa berprestasi yang hidup dalam kemiskinan di desa. Tak dapat dukungan pendidikan dari orang tua MOJOK.CO

Jadi Anak Pintar di Desa Tanpa Privilege Sia-sia: Ortu Tak Dukung Pendidikan, Lulus Sekolah Dipaksa Nikah dan Bekerja

22 April 2026
YUHU. Rilis Single Baru “Bertemu Di Sini”, Definisi Rindu Itu Bersifat Universal.MOJOK.CO

YUHU. Rilis Single Baru “Bertemu Di Sini”: Definisi Rindu Itu Bersifat Universal

28 April 2026
Tidak install game online seperti Mobile Legend (ML) buat mbar di tongkrongan dianggap tidak asyik dan tidak punya hiburan MOJOK.CO

Tak Install Mobile Legend untuk Mabar di Tongkrongan: Dicap “Tak Gaul” dan Kosong Hiburan, Padahal Hiburan Orang Beda-beda

25 April 2026
Tips Makan Soto Bening Jogja bagi Para Pendatang yang Selalu Gagal Menikmatinya Mojok.co

Tips Makan Soto Bening Jogja bagi Para Pendatang yang Selalu Gagal Menikmatinya

24 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.