Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Pengusaha Minta DPR Kaji Lagi Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Karena dinilai pengaruhi produktivitas kerja.

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
23 Juni 2022
A A
cuti melahirkan mojok.co

Ilustrasi - Sejumlah pekerja perempuan menyelesaikan pembuatan dodol di Pabrik Dodol Picnic, Kabupaten Garut, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sejumlah pengusaha berharap DPR melakukan kajian mendalam terkait hak cuti ibu melahirkan selama enam bulan dan cuti suami selama 40 hari. Aturan ini masuk dalam pasal di RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang sedang digodok di DPR dan pemerintah.

“Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha,” kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang lewat keterangan di Jakarta, Kamis (23/6/2022) dilansir dari Antara.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah itu menjelaskan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur hak cuti hamil selama tiga bulan. Kebijakan tersebut pun sudah berjalan hampir 19 tahun di mana pelaku usaha menjalankan aturan tersebut tersebut dengan konsisten.

“Wacana cuti hamil selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM. Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus enam bulan atau cukup empat bulan misalnya, kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan,” katanya.

Sarman berujar bahwa psikologi pengusaha juga harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan tersebut. Cuti dengan durasi panjang seperti itu dikhawatirkan akan mengganggu kinerja dan produktivitas karyawan tersebut di perusahaannya.

“Jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil,” katanya.

Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian koperasi dan UKM tahun 2019, tercatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang setara dengan 96,92 persen total tenaga kerja Indonesia, dan sisanya 3,08 persen berasal dari usaha besar.

“Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara satu hingga empat orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?” tanyanya.

Oleh karena itu, Sarman meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan rencana tersebut agar bisa diterima semua kalangan pelaku usaha. Sarman pun berharap pembahasan RUU KIA agar melibatkan pelaku usaha dari berbagai sektor dan kelas sehingga nantinya dapat merumuskan kebijakan dan tepat dan produktif.

“Dari sisi kesehatan tentu usulan kebijakan ini kita dukung, namun dampaknya harus dipikirkan dan bagaimana menyiasatinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyebutkan bahwa pihaknya tengah memperjuangkan agar RUU KIA segera dibahas di DPR. Salah satunya terkait penambahan cuti hamil dan melahirkan bagi ibu.

“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Yang mana nantinya ibu melahirkan itu cutinya itu Insya Allah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan saat membuka Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat untuk Menghindari Stunting, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022).

Puan menganggap RUU itu perlu diperjuangkan agar kedekatan ibu dan anak pasca melahirkan bisa dimaksimalkan. Menurutnya cuti tiga bulan yang berlaku saat ini memang cukup, namun apabila bisa dibuat menjadi enam bulan maka perlu diusahakan.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Makam Kaum Elite Inca Berusia 500 Tahun Ditemukan di Bawah Rumah dan kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS

Terakhir diperbarui pada 23 Juni 2022 oleh

Tags: cuticuti hamilcuti melahirkan
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Jokowi Bisa Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri, Kok Bisa?

Jokowi Bisa Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri, Kok Bisa?

2 Februari 2024
hari kejepit 2023 mojok.co

Catat, Gaes! Ini 5 Hari Kejepit 2023 yang Bisa Kamu Ajukan untuk Cuti 

19 Januari 2023
cuti haid dan melahirkan

Pentingnya Cuti Haid dan Melahirkan dalam Dimensi Keselamatan Kerja

18 Januari 2023
Hak Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Itu Merugikan Pengusaha Nggak Sih?

Hak Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Itu Merugikan Pengusaha Nggak Sih?

25 Februari 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Hadapi 777 cv lamaran kerja untuk 1 posisi. IPK dan nama besar kampus tak penting lagi di mata HR MOJOK.CO

Hadapi 777 CV Lamaran Kerja untuk 1 Posisi, HR Tak Peduli IPK-Asal Kampus karena Urusan di Atas Kertas Bukan Jaminan Etos Kerja

8 Agustus 2026
Slow living, Cara Beli Rumah di Desa Tanpa Dihantui KPR Puluhan Tahun MOJOK.CO

Tanpa Punya Rumah di Desa Tetap Bisa Slow Living Asalkan Memegang 3 Prinsip Ini

12 Agustus 2026
Makrab, Budaya senioritas dan bullying di kampus.MOJOK.CO

Setelah 4 Kali Ikut Makrab di Kampus, Saya Percaya Budaya Ini Lebih Baik Dihapus Saja: Bukan Bikin Akrab, Malah Meruncingkan Konflik “Senior” dan “Junior”

13 Agustus 2026
ngaji al-qur'an.MOJOK.CO

Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur’an: Diklaim Lecehkan Agama, Berpotensi Mengulang Blunder Hollywings 

11 Agustus 2026
El Nino.MOJOK.CO

Ancaman El Nino Kuat Intai Indonesia, Waspada Kekeringan Ekstrem dan Kebakaran Hutan

11 Agustus 2026
lestarikan budaya.MOJOK.CO

Rayakan HUT ke-81 RI, InJourney Tebar Diskon 81 Persen dan Gelar Pesta Budaya di Destinasi Sejarah Nusantara

10 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.