ADVERTISEMENT
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Kilas Ekonomi

Pengusaha Minta DPR Kaji Lagi Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Karena dinilai pengaruhi produktivitas kerja.

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
23 Juni 2022
0
A A
cuti melahirkan mojok.co

Ilustrasi - Sejumlah pekerja perempuan menyelesaikan pembuatan dodol di Pabrik Dodol Picnic, Kabupaten Garut, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Sejumlah pengusaha berharap DPR melakukan kajian mendalam terkait hak cuti ibu melahirkan selama enam bulan dan cuti suami selama 40 hari. Aturan ini masuk dalam pasal di RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang sedang digodok di DPR dan pemerintah.

“Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha,” kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang lewat keterangan di Jakarta, Kamis (23/6/2022) dilansir dari Antara.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah itu menjelaskan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur hak cuti hamil selama tiga bulan. Kebijakan tersebut pun sudah berjalan hampir 19 tahun di mana pelaku usaha menjalankan aturan tersebut tersebut dengan konsisten.

“Wacana cuti hamil selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM. Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus enam bulan atau cukup empat bulan misalnya, kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan,” katanya.

Sarman berujar bahwa psikologi pengusaha juga harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan tersebut. Cuti dengan durasi panjang seperti itu dikhawatirkan akan mengganggu kinerja dan produktivitas karyawan tersebut di perusahaannya.

“Jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil,” katanya.

Baca Juga:

hari kejepit 2023 mojok.co

Catat, Gaes! Ini 5 Hari Kejepit 2023 yang Bisa Kamu Ajukan untuk Cuti 

19 Januari 2023
cuti haid dan melahirkan

Pentingnya Cuti Haid dan Melahirkan dalam Dimensi Keselamatan Kerja

18 Januari 2023

Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian koperasi dan UKM tahun 2019, tercatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang setara dengan 96,92 persen total tenaga kerja Indonesia, dan sisanya 3,08 persen berasal dari usaha besar.

“Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara satu hingga empat orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?” tanyanya.

Oleh karena itu, Sarman meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan rencana tersebut agar bisa diterima semua kalangan pelaku usaha. Sarman pun berharap pembahasan RUU KIA agar melibatkan pelaku usaha dari berbagai sektor dan kelas sehingga nantinya dapat merumuskan kebijakan dan tepat dan produktif.

“Dari sisi kesehatan tentu usulan kebijakan ini kita dukung, namun dampaknya harus dipikirkan dan bagaimana menyiasatinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyebutkan bahwa pihaknya tengah memperjuangkan agar RUU KIA segera dibahas di DPR. Salah satunya terkait penambahan cuti hamil dan melahirkan bagi ibu.

“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Yang mana nantinya ibu melahirkan itu cutinya itu Insya Allah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan saat membuka Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat untuk Menghindari Stunting, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022).

Puan menganggap RUU itu perlu diperjuangkan agar kedekatan ibu dan anak pasca melahirkan bisa dimaksimalkan. Menurutnya cuti tiga bulan yang berlaku saat ini memang cukup, namun apabila bisa dibuat menjadi enam bulan maka perlu diusahakan.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Makam Kaum Elite Inca Berusia 500 Tahun Ditemukan di Bawah Rumah dan kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS

Terakhir diperbarui pada 23 Juni 2022 oleh

Tags: cuticuti hamilcuti melahirkan
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

hari kejepit 2023 mojok.co
Kilas

Catat, Gaes! Ini 5 Hari Kejepit 2023 yang Bisa Kamu Ajukan untuk Cuti 

19 Januari 2023
cuti haid dan melahirkan
Kotak Suara

Pentingnya Cuti Haid dan Melahirkan dalam Dimensi Keselamatan Kerja

18 Januari 2023
Hak Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Itu Merugikan Pengusaha Nggak Sih?
Esai

Hak Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Itu Merugikan Pengusaha Nggak Sih?

25 Februari 2021
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
judi mojok.co

Biaya Hidup Melonjak, Sebagian Warga Inggris Beralih ke Judi dan Kripto

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Duel Panas, Waroeng Open Wujudkan Ekshibisi Eksklusif MOJOK.CO

Duel Panas, Waroeng Open Wujudkan Ekshibisi Eksklusif Pertemukan Ganda Putra Badminton Kebanggaan Indonesia

26 September 2023
Jurusan manajemen.MOJOK.CO

Jurusan Manajemen: Materi Pembelajaran hingga Prospek Kerjanya

25 September 2023
Jurusan Sastra Indonesia tapi Ada Mata Kuliah Belajar Bisnis: Wajarkah? MOJOK.Co

Jurusan Sastra Indonesia tapi Ada Mata Kuliah Belajar Bisnis: Wajarkah?

27 September 2023
Universitas Bunda Mulia Bisa Jadi Alternatif Kuliah di Jakarta MOJOK

Universitas Bunda Mulia Ranking 22 di Jakarta, Bisa Jadi Alternatif Kuliah di Ibu Kota

24 September 2023
Untuk Kawan Kampungku yang Guooblok! MOJOK.CO

Untuk Kawan Kampungku di Pekanbaru yang Guooblok!

1 Oktober 2023
Mengunjungi Lubang Buaya Jogja di Condongcatur, Tempat Dua Jenazah Tentara Ditemukan MOJOK.CO

Mengunjungi Lubang Buaya Jogja di Condongcatur, Tempat Dua Jenazah Tentara Ditemukan

27 September 2023
Universitas Mulawarman, Kampus Tertua di Kalimantan Timur yang Memiliki 'Seribu' Jurusan MOJOK.CO

Universitas Mulawarman, Kampus Tertua di Kalimantan Timur yang Memiliki ‘Seribu’ Jurusan

30 September 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In