MOJOK.CO – Pemda DIY akhirnya mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Kebijakan ini wajib diberlakukan semua perusahaan mulai 1 Januari 2023.
Dari lima kabupaten/kota di DIY, UMK Kota Yogyakarta nantinya akan paling tinggi. Dewan Pengupahan bersama Pemkab/Pemkot menetapkan UMK 2023 Kota Yogyakarta sebesar Rp2.324.774,51 atau naik 7,93 persen dibanding 2022 ini.
“Untuk kota jogja naik Rp170.806,” ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (07/12/2022).
Sedangkan UMK 2023 Sleman sebesar Rp2.159.519,22. Angka ini naik 7,92 persen atau Rp158.519.
UMK 2023 Bantul Rp2.066.438,82 atau naik 7,80 persen sebesar Rp149.591. Kulon Progo Rp2.050.447,15 atau naik 7,68 persen sebesar Rp146.172. Sedangkan Gunung Kidul Rp2.049.266,00 atau naik 7,85 persen sebesar Rp149.226.
“UMK ini diberlakukan bagi karyawan yang bekerja dibawah satu tahun, untuk lainnya disesuaikan dengan standar pengupahan,” paparnya.
Aji menambahkan, pengusaha dilarang UMK dibawah aturan kabupaten/kota. Pasca diberlakukan, perusahaan dilarang melakukan penangguhan pembayaran UMK 2023.
Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Dengan demikian upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Hal inisebagai salah satu upaya peningkatan
kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” paparnya.
Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, mengungkapkan sejumlah posko aduan didirikan di kabupaten/kota. Di posko ini, karyawan dan pekerja bisa menyampaikan informasi bila terjadi pelanggaran perusahaan.
“Nantinya bila ada penangguhan [pembayaran UMK], ada sanksi [ke perusahaan],” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi