Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Ekonom Indef: Kenaikan Tarif Ojol Bisa Picu Inflasi, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Lagi

Kenia Intan oleh Kenia Intan
12 Agustus 2022
A A
tarif ojol mojok.co

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Belum lama ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan kebijakan baru yang mengatur tarif ojol (ojek online). Menurut Ekonom Indef, Nailul Huda, Penyesuaian tarif itu dinilai bisa memicu laju inflasi nasional yang saat ini memang tengah dalam tren peningkatan. 

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan, kenaikan biaya transportasi bisa semakin mendorong laju inflasi secara umum. Untuk inflasi transportasi sendiri sudah cukup tinggi saat ini, mencapai 6,65% secara year on year (yoy). Angka itu menjadi yang tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau.

Sebenarnya pemerintah sedang melakukan berbagai upaya untuk menjaga inflasi tetap rendah, mulai dari menjaga subsidi BBM hingga subsidi pangan. Akan tetapi, upaya itu kian berat dengan adanya penerapan tarif baru. Peningkatan tarif akan mendorong pengguna ojol pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi. Apabila hal ini terjadi, kemacetan akan timbul dan kerugian ekonomi akan semakin besar.

Ia menjelaskan, ojol merupakan multisided-market dengan banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Seharusnya yang dilihat dari kenaikan tarif bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen atau penumpang.

Kenaikan tarif akan menekan permintaan dari konsumen. Kondisi ini akan merugikan mitra driver karena total pendapatannya akan menurun. Oleh karenanya, dampak penetapan tarif baru kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang sesungguhnya ingin dicapai dengan perubahan tarif ini.

Di sisi lain, kenaikan biaya transportasi juga akan membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kondisi seperti ini mungkin terjadi karena ojol sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun usaha.

Kenaikan biaya hidup itu ujung-ujungnya menurunkan daya beli masyarakat. Terlebih, rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada 2022 yang hanya berkisar 1,09% tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.

“Saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat,” kata Nailul. 

Tarif baru ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Kebijakan baru itu menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol. Adapun perusahaan aplikasi diminta untuk segera menyesuaikan besaran biaya paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ditetapkan pada 4 Agustus 2022. 

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek (zona II) yang naik. Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek  menjadi Rp2.600 – 2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250 – Rp 2.650 per kilometer (km). Untuk biaya jasa, ketiga zona mengalami peningkatan 30% hingga 40%. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Batas Tarif Ojol, Ini Rinciannya

Terakhir diperbarui pada 24 September 2025 oleh

Tags: ekonomkemenhubojek onlineojoltarif ojol
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Catatan Lulusan S2 yang Jadi Driver Maxim: Mempraktikkan Ilmu Pemerintahan Tanpa Birokrasi MOJOK.CO
Esai

Catatan Lulusan S2 yang Jadi Driver Maxim: Mempraktikkan Ilmu Pemerintahan Tanpa Birokrasi

13 Mei 2026
Menormalisasi memberi bintang 5 ke driveri ojek online (ojol) meski tidak memuaskan. Bintang 1 bikin rezeki mereka seret MOJOK.CO
Catatan

Ngasih Bintang 5 ke Driver Ojol meski Tidak Puas Tak Rugi-rugi Amat, Tega Hukum Bintang 1 bikin Sengsara Satu Keluarga

2 Mei 2026
kurir dan driver ShopeeFood. MOJOK.CO
Catatan

Membiasakan Ngasih Tip Kurir ShopeeFood meski Kita Bukan Orang Mapan: Uang 5 Ribu Nggak Bikin Jatuh Miskin, Tapi Sangat Berarti buat Mereka

28 April 2026
Beri tip ke driver ojol. MOJOK.CO
Sehari-hari

Kasih Tip Rp5 Ribu ke Driver Ojol Tak Bikin Rugi tapi Bikin Hidup Lebih Bermakna di Tengah Situasi Hidup yang Kacau

28 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Evakuasi anjing terbuang dari tangan para jagal di Jogja MOJOK.CO

Evakuasi Anjing Terbuang dari Operasi Senyap Para Jagal di Jogja, Kebal Intimidasi dan Caci Maki

10 Juni 2026
Solusi agar lansia di Indonesia tidak rentan miskin tanpa dana pensiun untuk putus siksaaan finansial sandwich generation MOJOK.CO

Lansia Indonesia Rentan Miskin Tanpa Dana Pensiun bikin Anak Muda Tersiksa Finansial Jadi Sandwich Generation, Harus Diputus

11 Juni 2026
Suzuki Satria Pro: Motor Aneh yang Meleburkan Cinta dan Benci MOJOK.CO

Suzuki Satria Pro: Motor Aneh yang Meleburkan Batas antara Cinta dan Benci

11 Juni 2026
Ide Usaha Minyak Jelantah: Kotor, tapi Untung Jutaan per Bulan MOJOK.CO

Bisnis Pengepul Minyak Jelantah: Ide Usaha yang Nggak Populer tapi Bisa Untung Jutaan per Bulan

9 Juni 2026
Edi Dimyati, alumnus Unpad yang mendirikan perpustakaan di Jakarta Timur. MOJOK.CO

Sering Dikira Montir sampai Petugas Pertamina, Lulusan Unpad Ini Sebetulnya Punya Perpustakaan Gratis di Pinggiran Sungai Jakarta Timur

10 Juni 2026
Sanksi untuk Jagal Anjing di Daerah Istimewa Yogyakarta yang Tertunda Realisasinya. MOJOK.CO

Jalan Terjal Menghentikan Operasi Jagal Anjing karena Dianggap Kurang Penting

9 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.