Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Batas Tarif Ojol, Ini Rinciannya

Kenia Intan oleh Kenia Intan
9 Agustus 2022
A A
tarif ojek online mojok.co

Sejumlah pengendara ojol ikut dalam parade MotorGP di Istana Merdeka, Rabu (16/3/2022). ANTARA/Walda/am.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  menerbitkan aturan baru  yang mengatur tarif ojol (ojek online). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Kata dia, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol. Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022. Selanjutnya, perusahaan transportasi berbasis aplikasi diharapkan bisa segera melakukan penyesuaian tarif. 

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online (ojol). Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022). 

Pembagian tiga zonasi itu adalah Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” imbuh dia. 

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Hendro menjelaskan, biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. 

Adapun biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13.000.

Untuk menjamin kelangsungan usaha ojol, maka besaran biaya jasa nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun. Besaran biaya jasa juga dapat dievaluasi jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%. 

“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” kata dia. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Hey Customer Ojol, Driver Grab dan Gojek Itu Bukan Babu!

Terakhir diperbarui pada 9 Agustus 2022 oleh

Tags: gojekgrabojek onlinetarif ojek online
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi dan Latih 500 Mitra Driver Lewat Program Sadar Wisata Bersama Pemkot Jogja MOJOK.CO
Kilas

Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi dan Latih 500 Mitra Driver Lewat Program Sadar Wisata Bersama Pemkot Jogja

24 Juni 2026
Menormalisasi memberi bintang 5 ke driveri ojek online (ojol) meski tidak memuaskan. Bintang 1 bikin rezeki mereka seret MOJOK.CO
Catatan

Ngasih Bintang 5 ke Driver Ojol meski Tidak Puas Tak Rugi-rugi Amat, Tega Hukum Bintang 1 bikin Sengsara Satu Keluarga

2 Mei 2026
kurir dan driver ShopeeFood. MOJOK.CO
Catatan

Membiasakan Ngasih Tip Kurir ShopeeFood meski Kita Bukan Orang Mapan: Uang 5 Ribu Nggak Bikin Jatuh Miskin, Tapi Sangat Berarti buat Mereka

28 April 2026
gojek instant.MOJOK.CO
Transportasi

Gojek Buka Titik Jemput Instan di Terminal Giwangan, Mudahkan Para Penumpang Bus yang Bingung Mencari Transportasi Lanjutan

12 Maret 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Biar Nggak Mogok atau Korsleting, Ini 4 Hal yang Haram Dilakukan Saat Modif Motor.MOJOK.CO

Biar Nggak Mogok atau Korsleting, Ini 4 Hal yang Haram Dilakukan Saat Modif Motor

3 Juli 2026
Sabrina, Anak Penjual Es Krim di Pati yang Rengkuh Gelar MVP MLSC All Stars dan Tembus Skuad Elite ke Singapura, MLSC.MOJOK.CO

Menemukan “La Pausa” Cilik di Supersoccer Arena Kudus

2 Juli 2026
Cerita awardee Beasiswa LPDP University of Edinburgh, Skotlandia, pilih pulang ke Indonesia untuk bangun bisnis brand tas kerja lokal MOJOK.CO

Pulang Kuliah dari Skotlandia Pilih Bisnis Tas Lokal di Indonesia: Buka Lapangan Kerja hingga Terlibat Pemberdayaan Perempuan

29 Juni 2026
Alasan Yamaha Aerox, Fazzio, dan Filano Menjadi Trio Matik Terbaik untuk Anak SMA

Alasan Yamaha Aerox, Fazzio, dan Filano Menjadi Trio Matik Terbaik untuk Anak SMA

30 Juni 2026
Konsolidasi InJourney dengan Hotel BUMN untuk perkuat ekosistem pariwisata dan perhotelan nasional MOJOK.CO

Konsolidasi InJourney dengan Hotel BUMN: Perkuat Ekosistem Pariwisata Indonesia agar Lebih Kompetitif di Tingkat Global

28 Juni 2026
Menurut Pakar UGM, Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah putih/KDMP) harus dievaluasi MOJOK.CO

Pelatihan Militer ke Manajer Kopdes Merah Putih Perlu Didesain Ulang, Harus Lebih Relevan dengan Tata Kelola Koperasi agar Tak Ada Korban Lagi

29 Juni 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.