Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Batas Tarif Ojol, Ini Rinciannya

Kenia Intan oleh Kenia Intan
9 Agustus 2022
A A
tarif ojek online mojok.co

Sejumlah pengendara ojol ikut dalam parade MotorGP di Istana Merdeka, Rabu (16/3/2022). ANTARA/Walda/am.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  menerbitkan aturan baru  yang mengatur tarif ojol (ojek online). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Kata dia, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol. Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022. Selanjutnya, perusahaan transportasi berbasis aplikasi diharapkan bisa segera melakukan penyesuaian tarif. 

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online (ojol). Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022). 

Pembagian tiga zonasi itu adalah Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” imbuh dia. 

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Hendro menjelaskan, biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. 

Adapun biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13.000.

Untuk menjamin kelangsungan usaha ojol, maka besaran biaya jasa nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun. Besaran biaya jasa juga dapat dievaluasi jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%. 

“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” kata dia. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Hey Customer Ojol, Driver Grab dan Gojek Itu Bukan Babu!

Terakhir diperbarui pada 9 Agustus 2022 oleh

Tags: gojekgrabojek onlinetarif ojek online
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Menormalisasi memberi bintang 5 ke driveri ojek online (ojol) meski tidak memuaskan. Bintang 1 bikin rezeki mereka seret MOJOK.CO
Catatan

Ngasih Bintang 5 ke Driver Ojol meski Tidak Puas Tak Rugi-rugi Amat, Tega Hukum Bintang 1 bikin Sengsara Satu Keluarga

2 Mei 2026
kurir dan driver ShopeeFood. MOJOK.CO
Catatan

Membiasakan Ngasih Tip Kurir ShopeeFood meski Kita Bukan Orang Mapan: Uang 5 Ribu Nggak Bikin Jatuh Miskin, Tapi Sangat Berarti buat Mereka

28 April 2026
gojek instant.MOJOK.CO
Transportasi

Gojek Buka Titik Jemput Instan di Terminal Giwangan, Mudahkan Para Penumpang Bus yang Bingung Mencari Transportasi Lanjutan

12 Maret 2026
GoCar Instant di RSUP Sardjito Anti Ribet: Jawaban Buat Kamu yang Ingin Cepat, Murah, dan Tetap Aman di Jalan.MOJOK.CO
Urban

GoCar Instant di RSUP Sardjito Anti Ribet: Jawaban Buat Kamu yang Ingin Cepat, Murah, dan Tetap Aman di Jalan

12 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pegawai Bank Jualan Mie Ayam Malam Hari, Istri Bahagia dan Rumah Idaman jadi Tujuan MOJOK.CO

Kisah Pegawai Bank Jualan Mie Ayam Malam Hari, demi Istri Bahagia dan Rumah Idaman

21 Mei 2026
Penjual Makanan Laris Dikit Dituduh Pesugihan, Kebodohan yang Kita Pelihara dan Rayakan

Penjual Makanan Laris Dikit Dituduh Pesugihan, Kebodohan yang Kita Pelihara dan Rayakan

18 Mei 2026
Pemuda desa 19 tahun lulusan SMK nekat kerja jadi housekeeping di Dubai demi gaji 2 digit karena menyerah dengan rupiah MOJOK.CO

Pemuda Desa 19 Tahun Nekat Kerja di Hotel Dubai: Jaminan Gaji 2 Digit usai Nyerah dengan Rupiah dan 19 Juta Lapangan Kerja

18 Mei 2026
Anak Jakarta vs Anak Kabupaten.MOJOK.CO

4 Tahun Merantau di Jakarta Bikin Sadar, “Orang Kabupaten” Jauh Lebih Toksik dari Anak Jaksel: Sialnya, Susah di-Cut Off

19 Mei 2026
Sulap lahan kosong jadi kebun kosong untuk ketahanan pangan mandiri. MOJOK.CO

Ironi Lihat Balita Gizi Buruk di Bogor hingga Oknum Nakes yang Promosikan Sufor, Alumnus UNJ Ini Buka Kebun Sayur di Lahan Mangkrak 

16 Mei 2026
Nikah di KUA dianggap murahan. MOJOK.CO

Nikah di KUA adalah Solusi bagi Karjimut karena Gratis, tapi Keluarga Menentang Hanya karena Gengsi dan Dicap Nggak Niat

20 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.