Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Disnakertrans Beri Sanksi Tegas, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
27 April 2023
A A
Disnakertrans Beri Sanksi Tegas, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR. MOJOK.CO

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan perusahaan yang belum bayar THR di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sebanyak 42 perusahaan di DIY ternyata hingga saat ini belum juga membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Padahal sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu.

“Kami mendorong perusahaan membayar THR karena sampai sekarang masih ada 42 perusahaan yang belum bayar,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023).

Iklan

Sebanyak 42 perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja ada sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY. Ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021. 

Karenanya Disnakertrans memastikan akan memberikan sanksi tegas pada mereka. Apalagi hingga minggu ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya. 

Sanksinya sesuai tahapan kesalahan. Selain sanksi denda, 42 perusahaan tersebut juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2.

Perusahaan segera bayar THR dan denda

Disnakertrans DIY pun melakukan komunikasi dengan 42 perusahaan tersebut. Sebab mereka menyampaikan berbagai alasan tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar THR tepat waktu. 

Selain memberikan sanksi, Disnakertrans juga melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan tersebut. Hal itu untuk memastikan mereka benar-benar membayarkan THR tanpa mencicil.

“Harapannya mereka dalam waktu ke depan bisa segera membayar THR serta dengan denda karena sudah melewati batas minus tujuh hari Lebaran,” ungkapnya.

Aria menambahkan, jumlah perusahaan yang belum membayar THR pada tahun ini menurun daripada tahun lalu. Pada 2022 lalu tercatat sebanyak 75 perusahaan menunda pembayaran THR.

Karenanya bila hingga pekan ini masih saja ada yang tak melaksanakan kewajibannya, pisahknya bisa memberikan sanksi lebih berat. Sebab penundaan tersebut merupakan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi yang kepada perusahaan antara lain teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Selain itu penghentian sementara atau sebagian alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

“[Perusahaan] dipantau terus agar memberi THR kepada pekerja walaupun sudah terlambat,” paparnya.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan sebenarnya perusahaan bisa menunda pembayaran THR. Namun, alasan mereka harus jelas seperti ketidakmampuan secara finansial.

“Asal memberitahukan sebelumnya. Dalam arti mungkin diijinkan atau tidak [menunda thr],” paparnya.

Iklan

Kalau perusahaan yang bersangkutan tersebut benar-benar tidak mampu secara finansial pun, lanjut Sultan, mereka bisa saja mencicil THR. Namun, kebijakan itu harus sepengetahuan Disnakertrans DIY.

“Asal ada ijin [penundaan thr] ya bisa saja, kalau tidak ya ada punishment (sanksi-red) karena sejak awal kan sudah diverifikasi dinas tenaga kerja ya,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Hati-hati! Zakat dan THR Bisa Jadi Modus Politik Uang Selama Ramadan dan tulisan menarik lainnya di Kilas.

Terakhir diperbarui pada 27 April 2023 oleh

Tags: disnakertransDIYthr
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Sanksi untuk Jagal Anjing di Daerah Istimewa Yogyakarta yang Tertunda Realisasinya. MOJOK.CO
Suara Bawah Tanah

Jalan Terjal Menghentikan Operasi Jagal Anjing karena Dianggap Kurang Penting

9 Juni 2026
Gen Z dapat THR saat Lebaran
Urban

3 Cara Gen Z Habiskan THR, padahal Belum Tentu Dikasih dan Jumlahnya Tidak Besar tapi Pasti Dibelanjakan

18 Maret 2026
Sarjana (lulusan S1) susah cari kerja. Sekali kerja di Sidoarjo dapat gaji kecil bahkan dapat THR cuma Rp50 ribu MOJOK.CO
Urban

Ironi Sarjana Kerja 15 Jam Perhari Selama 3 Tahun: Gaji Kerdil dan THR Cuma 50 Ribu, Tak Cukup buat Senangkan Ibu

17 Maret 2026
Membenci tradisi tukar uang alias penukaran uang baru menjelang lebaran untuk bagi-bagi THR MOJOK.CO
Sehari-hari

Tak Ikut Tukar Uang Baru buat THR ke Saudara karena Tradisi Toxic: Pilih Jadi Pelit, Dibacotin tapi Bahagia karena Aman Finansial

9 Maret 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Umbul Wadon Plunyon, Kalikuning. MOJOK.CO

Umbul Wadon: Jantung Air Kota Jogja di Balik Panorama Indah Plunyon Kalikuning yang Terkesan Seram

26 Juni 2026
Mahasiswa Unair kuliah di Polandia, Eropa dengan beasiswa pertukaran pelajar dari Erasmus. MOJOK.CO

Jalan-jalan ke 6 Negara di Eropa dengan Beasiswa Erasmus, Mahasiswa Unair Ini Dapat Pembelajaran Berharga dari Sekadar Belajar Musik

24 Juni 2026
Final Essay Contest Beswan Djarum: Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Tawarkan Solusi Isu Sosial MOJOK.CO

Final Essay Contest Beswan Djarum: Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Tawarkan Solusi Isu Sosial

25 Juni 2026
Gen Z, membaca, buku.MOJOK.CO

Gen Z di Indonesia, Generasi Paling Aktif Membaca tetapi Paling Tak “Terliterasi”

24 Juni 2026
Derita 17 Hari Naik Honda Revo Jadi Penagih Utang MOJOK.CO

17 Hari Menjadi Penagih Utang dengan Risiko Kehilangan Nyawa Naik Honda Revo Biru Sudah Cukup Membuat Saya Menyerah

23 Juni 2026
Ujian keuangan di kota perantauan gara-gara masalah tidak terduga yang datang keroyokan, bikin gagal punya tabungan MOJOK.CO

Ujian Keuangan di Kota Perantauan: Bikin Mumet dan Gagal Nambah Tabungan Gara-gara Masalah yang Datang Keroyokan

24 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.