Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Disnakertrans Beri Sanksi Tegas, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
27 April 2023
A A
Disnakertrans Beri Sanksi Tegas, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR. MOJOK.CO

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan perusahaan yang belum bayar THR di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sebanyak 42 perusahaan di DIY ternyata hingga saat ini belum juga membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Padahal sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu.

“Kami mendorong perusahaan membayar THR karena sampai sekarang masih ada 42 perusahaan yang belum bayar,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023).

Sebanyak 42 perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja ada sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY. Ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021. 

Karenanya Disnakertrans memastikan akan memberikan sanksi tegas pada mereka. Apalagi hingga minggu ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya. 

Sanksinya sesuai tahapan kesalahan. Selain sanksi denda, 42 perusahaan tersebut juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2.

Perusahaan segera bayar THR dan denda

Disnakertrans DIY pun melakukan komunikasi dengan 42 perusahaan tersebut. Sebab mereka menyampaikan berbagai alasan tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar THR tepat waktu. 

Selain memberikan sanksi, Disnakertrans juga melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan tersebut. Hal itu untuk memastikan mereka benar-benar membayarkan THR tanpa mencicil.

“Harapannya mereka dalam waktu ke depan bisa segera membayar THR serta dengan denda karena sudah melewati batas minus tujuh hari Lebaran,” ungkapnya.

Aria menambahkan, jumlah perusahaan yang belum membayar THR pada tahun ini menurun daripada tahun lalu. Pada 2022 lalu tercatat sebanyak 75 perusahaan menunda pembayaran THR.

Karenanya bila hingga pekan ini masih saja ada yang tak melaksanakan kewajibannya, pisahknya bisa memberikan sanksi lebih berat. Sebab penundaan tersebut merupakan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi yang kepada perusahaan antara lain teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Selain itu penghentian sementara atau sebagian alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

“[Perusahaan] dipantau terus agar memberi THR kepada pekerja walaupun sudah terlambat,” paparnya.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan sebenarnya perusahaan bisa menunda pembayaran THR. Namun, alasan mereka harus jelas seperti ketidakmampuan secara finansial.

“Asal memberitahukan sebelumnya. Dalam arti mungkin diijinkan atau tidak [menunda thr],” paparnya.

Iklan

Kalau perusahaan yang bersangkutan tersebut benar-benar tidak mampu secara finansial pun, lanjut Sultan, mereka bisa saja mencicil THR. Namun, kebijakan itu harus sepengetahuan Disnakertrans DIY.

“Asal ada ijin [penundaan thr] ya bisa saja, kalau tidak ya ada punishment (sanksi-red) karena sejak awal kan sudah diverifikasi dinas tenaga kerja ya,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Hati-hati! Zakat dan THR Bisa Jadi Modus Politik Uang Selama Ramadan dan tulisan menarik lainnya di Kilas.

Terakhir diperbarui pada 27 April 2023 oleh

Tags: disnakertransDIYthr
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Koperasi di Yogyakarta. MOJOK.CO
Kabar

Hari Koperasi Nasional ke-79 di DIY: Sudah Saatnya Koperasi sebagai Sakaguru Perekonomian Nasional Nggak Lagi Gaptek

23 Juli 2026
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi tuan rumah “1st Asian Gym for Life Challenge 2026” 1. MOJOK.CO
Kabar

Jogja Jadi Tuan Rumah Lomba Gym se-Asia usai Thailand Mundur, Semua Kalangan Bebas Ikut Tanpa Beban Menang-Kalah

20 Juli 2026
Anak miskin di Yogyakarta masuk Sekolah Rakyat. MOJOK.CO
Sekolahan

Saat Kemiskinan Memaksa Anak Lebih Dewasa sebelum Waktunya, Sekolah Rakyat Jadi Pilihan Satu-satunya

20 Juli 2026
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kerja sama dengan Australia. MOJOK.CO
Kabar

Satu Dekade Jogja dengan Melbourne Symphony Orchestra: Bukti Orkestra Nggak Melulu Kaku bahkan Bisa Dinikmati Sambil Lesehan

15 Juli 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Saat cerita/sambat ke teman berujung adu nasib dengan kalimat maut "Kamu masih mending". Meresponsnya dengan pura-pura tolol ternyata menyenangkan MOJOK.CO

Niat Cerita ke Teman Berujung Adu Nasib: Pura-pura Tolol saat Teman Bilang “Kamu Masih Mending” Ternyata Menyenangkan

6 Agustus 2026
belanja di MR DIY. MOJOK.CO

Celingak-celinguk di MR DIY sambil Dengarkan Jingle yang Candu, Rasanya Damai Sekalipun Tidak Beli Apa-apa

5 Agustus 2026
kekerasan di matraman, kos di jakarta.MOJOK.CO

10 Tahun Merantau Bikin Sadar, Kita Benar-benar Sendiri di Kota Orang: Adanya Teman “Benalu” dan Kalau Susah pun Haram Diketahui Ortu

3 Agustus 2026
Pengamen di Jalan Malioboro Jogja kayak orang malak MOJOK.CO

Saya Jauh Lebih Rispek ke Pengamen Lampu Merah di Jogja daripada Pengamen Malioboro karena Dua Alasan

6 Agustus 2026
Kemiskinan DIY menurun. MOJOK.CO

Jumlah Orang Miskin di Yogyakarta Berkurang, Penurunannya Jadi yang Tertinggi di Jawa pada Maret 2026

6 Agustus 2026
Cara Beli Rumah di Desa Tanpa Dihantui KPR Puluhan Tahun MOJOK.CO

Punya Rumah di Desa Itu Perkara Mudah bagi Pasangan Muda, Yang Susah adalah Membeli Privasi dan Rasa Nyamannya

4 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.