ADVERTISEMENT
Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Beranda Kilas

Diangkat Jadi Letkol Tituler, Bagaimana Nasib Youtube Close The Door Deddy Corbuzier?

Ini hak dan kewajibannya.

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
13 Desember 2022
0
A A
deddy corbuzier letko tituler mojok.co

Ilustrasi Deddy Corbuzier (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Deddy Corbuzier resmi mendapat pangkat Letnal Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD, yang diberikan secara langsung oleh Menhan Prabowo Subianto, Sabtu (10/12/2022) kemarin. Informasi ini pertama kali diumumkan oleh Youtuber tersebut, melalui sebuah postingan yang ia unggah di Twitter @corbuzier.

“Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. An honor and proud,” tulis Deddy, dalam foto berposisi saling hormat bersama Prabowo, Sabtu (10/12/22).

Pemberian pangkat ini kemudian ramai di media sosial. Banyak kalangan mengkritik keputusan tersebut, salah satunya  pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.

Fahmi menganggap, pemberian pangkat kepada Deddy terkesan “murah dan mudah diberikan”. Pasalnya, penyematan Letkol Tituler ini merupakan bentuk penugasan, bukan bentuk penghargaan, di mana bakal ada konsekuensi yang melekat pada pangkat itu.

“Ini kesannya pangkat tituler jadi murah dan mudah diberikan. Apalagi pangkat tersebut bukanlah bentuk penghargaan, melainkan penugasan,” kata Fahmi.

Bahkan, anggota Komisi Bidang Pertahanan DPR Tubagus (TB) Hasanuddin turut mempertanyakan urgensi pemberian pangkat tituler kepada selebritas ini. Ia mengaku, tak bisa menilai urgensi pemberian pangkat tersebut lantaran semua merupakan kewenangan Kemenhan.

“Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang?” kata Tubagus, Senin (12/12/2022).

Istilah prajurit tituler sendiri muncul dalam Permen No 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 5 Permen itu, disebutkan bahwa setiap prajurit harus diberi pangkat.

Pangkat sendiri, menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, 1) Pangkat Efektif dan 2) Pangkat Khusus. Pangkat Efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh, sementara pangkat khusus terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Aturan yang lebih rinci mengenai pangkat tituter ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Dalam Permen itu, dijelaskan pertimbangan memberikan pangkat tituler adalah karena pangkat-pangkat militer efektif belum mencukupi segala kebutuhan yang timbul berhubungan dengan penyelenggaraan tugas di lingkungan Angkatan Perang. Karena itu, perlu diadakan pangkat-pangkat militer yang bersifat khusus di samping pangkat-pangkat militer efektif.

Adapun, ketika resmi menyandang pangkat tersebut, seorang sipil harus hidup laiknya militer. Dengan demikian, mulai dari hak, kewajiban, hingga aktivitas-aktivitas yang harus dilakukan Deddy Corbuzier, semuanya terikat dengan aturan TNI.

Hak dan konsekuensi yang diterima Deddy

Hingga saat ini, memang belum diketahui secara pasti apa saja hak-hak yang akan didapat Deddy Corbuzier usai diberi pangkat Letkol Tituler. Namun, aturan soal hak-hak yang akan ia terima sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Dalam pasal 29 ayat 2, disebutkan bahwa “penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas”. Administrasi terbatas yang dimaksud, yakni penerima pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan terbatas, antara lain:

  • Penghasilan atau gaji prajurit dalam bentuk tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga.
  • Tunjangan jabatan.
  • Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit.
  • Rawatan keluarga Prajurit.

Selain itu, Deddy juga bakal menerima sejumlah hak seperti prajurit TNI pada umumnya, misalnya, hak pelat nomor TNI.

Di samping bakal memperoleh hak-haknya sebagai Letkol Tituler, nantinya Deddy juga bakal mendapat konsekuensi lain atas pangkat tersebut. Berikut di antaranya:

#1 Masuk Peradilan Militer dan dilarang berpolitik

Salah satu konsekuensi dari pemberian pangkat Letkol Tituler adalah terikat peradilan militer. Berdasarkan pasal 29 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 2010, orang yang diberi pangkat tituler akan diberlakukan hukum militer.

“Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit,” bunyi pasal 29 ayat 3.

Dengan demikian, Deddy kini bakal terikat dengan peradilan militer seandainya dia melakukan pelanggaran. Artinya, ia tak bisa dijerat dengan hukum KUHP seperti warga sipil pada umumnya, tetapi terikat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Selain itu, sebagaimana diungkapkan anggota Komisi Bidang Pertahanan DPR Tubagus (TB) Hasanuddin, Deddy juga tidak boleh terlibat politik praktis.

“Sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis,” kata Hasan, dikutip dari Kumparan, Selasa (13/12/2022).

#2 Dilarang berbisnis

Selain berpolitik praktis, anggota Komisi Bidang Pertahanan DPR Tubagus (TB) Hasanuddin mengatakan bahwa Deddy juga dilarang berbisnis. Kewajiban tersebut, kata Hasanuddin, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

“Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis,” kata Hasanuddin.

Dengan demikian, politisi PDIP ini menilai bahwa sebaiknya Deddy tidak lagi melanjutkan bisnisnya di bidang media digital. Apalagi, jika bisnis tersebut bersifat mencari keuntungan, maka harus dihentikan.

Hasanuddin mengatakan, apabila seorang prajurit TNI menjalankan bisnis yang bersifat mencari keuntungan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum milter yang berlaku. Hal ini juga berlaku kepada Deddy.

“Kalau menurut aturan, yang sifatnya bisnis mencari keuntungan, harus dihentikan. Selama itu bisnis, dan menghasilkan duit, bukan nirlaba dan bukan kerja sosial, dia kena sanksi. Enggak boleh, apalagi kalau sudah menganggu dinasnya,” tegasnya.

Hal ini pula yang memunculkan pertanyaan terkait karir entertainment Deddy selanjutnya. Sebagaimana diketahui, Deddy Corbuzier merupakan publik figur yang memiliki bisnis di bidang media digital berupa Podcast bertajuk “Close the Door” yang disiarkan di kanal Youtube-nya.

#3 Wajib ikuti apel hingga senam pagi ala TNI

Lebih lanjut, terkait aktivitas apa saja yang kudu dilakukan Deddy setelah pemberian pangkat tersebut, TB Hassanudin menyebut bahwa mantan pesulap itu harus menjalankan rutinitas harian prajurit.

“Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat tituler itu sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain,” kata Hassanudin.

“Dengan begitu, Deddy wajib mengikuti kegiatan harian prajurit TNI. Misalnya seperti apel pagi, senam pagi, hingga bekerja di kantor,” sambungnya.

Selain itu, TB Hassanudin juga menyebut bahwa Deddy diwajibkan menjadi anggota salah satu unit dalam struktur TNI. Aturan ini tercantum dalam UU TNI.

“Dia harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI. Jadi dia harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI,” ujar Hassanudin.

“Kemudian tadi soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya. Ikut senam pagi seperti yang lain,” pungkasnya

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Saatnya Militer Masuk Kampus, Menjadi Diskursus, Dibedah Biar Nggak Jadi Hantu

Terakhir diperbarui pada 13 Desember 2022 oleh

Tags: deddy corbuzierletkol titulerTNI
Iklan
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Alumni Unhan RI Jurusan Ekonomi Pertahanan. MOJOK.CO
Kampus

Kuliah di Universitas Pertahanan Memang Menjanjikan, tapi Tugasnya bikin Mahasiswa Kena Mental

28 Mei 2025
tentara, dwifungsi tni, tni, militer.MOJOK.CO
Aktual

Dwifungsi TNI is Back, Ancaman Nyata Bagi Dunia Akademik

20 Maret 2025
Humor Gelap Tentara vs Sipil yang Menghantui Indonesia MOJOK.CO
Esai

Humor Gelap Tentara vs Sipil yang Menghantui Indonesia

17 Maret 2025
tentara, dwifungsi tni, tni, militer.MOJOK.CO
Ragam

Sambatan Anak Abdi Negara, Tak Nyaman Hidup Penuh Aturan hingga Sulit Cari Pasangan karena Harus Nemu yang “Sempurna”

25 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

mengurus ktp hilang.MOJOK.

Rasanya Jadi Perantau Mengurus KTP Hilang di Dukcapil Sleman: “Sat-Set”, Lima Menit Selesai, Tidak Ribet Seperti di Tangerang

16 Juni 2025
Bus ekonomi Mira, saksi perantau Surabaya nekat ke Jogja tanpa bekal apa-apa buat cari kerja. Tujuh jam menderita dengan kerandoman penumpang MOJOK.CO

Naik Bus Mira karena Pengin Nikmati Perjalanan dengan Harga Murah, Malah Menderita karena “Keanehan” Penumpangnya

16 Juni 2025
Orang kaya pertama kali naik bus ekonomi, tersiksa jiwa raga sampai trauma MOJOK.CO

Orang Kaya Naik Bus Ekonomi: Coba-coba Berujung Tersiksa, Dimaki Pengamen sampai Tahan Kencing Berjam-jam

12 Juni 2025
Lulusan SMK PGRI Lubuklinggau jadi karyawan Alfamart dan Indomaret, kerja apapun layak diapresiasi MOJOK.CO

Lulusan SMK “Hanya” Jadi Karyawan Alfamart dan Indomaret: Sekolah Harus Tetap Bangga, Karena Sukses Tak Dilihat dari Status

12 Juni 2025
Yamaha Mio 2011, motor matic yang tak cocok dipakai untuk pergi wisata. MOJOK.CO

8 Tahun Mengendarai Yamaha Mio Bekas Motor Kakak, Sudah Nggak Cocok buat Pergi Wisata dan Sering Bawa Sial tapi Tetap Berharga

16 Juni 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.