MOJOK.CO – Deddy Corbuzier resmi mendapat pangkat Letnal Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD, yang diberikan secara langsung oleh Menhan Prabowo Subianto, Sabtu (10/12/2022) kemarin. Informasi ini pertama kali diumumkan oleh Youtuber tersebut, melalui sebuah postingan yang ia unggah di Twitter @corbuzier.
“Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. An honor and proud,” tulis Deddy, dalam foto berposisi saling hormat bersama Prabowo, Sabtu (10/12/22).
Pemberian pangkat ini kemudian ramai di media sosial. Banyak kalangan mengkritik keputusan tersebut, salah satunya pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.
Fahmi menganggap, pemberian pangkat kepada Deddy terkesan “murah dan mudah diberikan”. Pasalnya, penyematan Letkol Tituler ini merupakan bentuk penugasan, bukan bentuk penghargaan, di mana bakal ada konsekuensi yang melekat pada pangkat itu.
“Ini kesannya pangkat tituler jadi murah dan mudah diberikan. Apalagi pangkat tersebut bukanlah bentuk penghargaan, melainkan penugasan,” kata Fahmi.
Bahkan, anggota Komisi Bidang Pertahanan DPR Tubagus (TB) Hasanuddin turut mempertanyakan urgensi pemberian pangkat tituler kepada selebritas ini. Ia mengaku, tak bisa menilai urgensi pemberian pangkat tersebut lantaran semua merupakan kewenangan Kemenhan.
“Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang?” kata Tubagus, Senin (12/12/2022).
Istilah prajurit tituler sendiri muncul dalam Permen No 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 5 Permen itu, disebutkan bahwa setiap prajurit harus diberi pangkat.
Pangkat sendiri, menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, 1) Pangkat Efektif dan 2) Pangkat Khusus. Pangkat Efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh, sementara pangkat khusus terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
Aturan yang lebih rinci mengenai pangkat tituter ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Dalam Permen itu, dijelaskan pertimbangan memberikan pangkat tituler adalah karena pangkat-pangkat militer efektif belum mencukupi segala kebutuhan yang timbul berhubungan dengan penyelenggaraan tugas di lingkungan Angkatan Perang. Karena itu, perlu diadakan pangkat-pangkat militer yang bersifat khusus di samping pangkat-pangkat militer efektif.
Adapun, ketika resmi menyandang pangkat tersebut, seorang sipil harus hidup laiknya militer. Dengan demikian, mulai dari hak, kewajiban, hingga aktivitas-aktivitas yang harus dilakukan Deddy Corbuzier, semuanya terikat dengan aturan TNI.
Hak dan konsekuensi yang diterima Deddy
Hingga saat ini, memang belum diketahui secara pasti apa saja hak-hak yang akan didapat Deddy Corbuzier usai diberi pangkat Letkol Tituler. Namun, aturan soal hak-hak yang akan ia terima sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dalam pasal 29 ayat 2, disebutkan bahwa “penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas”. Administrasi terbatas yang dimaksud, yakni penerima pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan terbatas, antara lain:
- Penghasilan atau gaji prajurit dalam bentuk tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga.
- Tunjangan jabatan.
- Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit.
- Rawatan keluarga Prajurit.
Selain itu, Deddy juga bakal menerima sejumlah hak seperti prajurit TNI pada umumnya, misalnya, hak pelat nomor TNI.
Di samping bakal memperoleh hak-haknya sebagai Letkol Tituler, nantinya Deddy juga bakal mendapat konsekuensi lain atas pangkat tersebut. Berikut di antaranya:
#1 Masuk Peradilan Militer dan dilarang berpolitik
Salah satu konsekuensi dari pemberian pangkat Letkol Tituler adalah terikat peradilan militer. Berdasarkan pasal 29 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 2010, orang yang diberi pangkat tituler akan diberlakukan hukum militer.
“Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit,” bunyi pasal 29 ayat 3.
Dengan demikian, Deddy kini bakal terikat dengan peradilan militer seandainya dia melakukan pelanggaran. Artinya, ia tak bisa dijerat dengan hukum KUHP seperti warga sipil pada umumnya, tetapi terikat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Selain itu, sebagaimana diungkapkan anggota Komisi Bidang Pertahanan DPR Tubagus (TB) Hasanuddin, Deddy juga tidak boleh terlibat politik praktis.
“Sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis,” kata Hasan, dikutip dari Kumparan, Selasa (13/12/2022).
#2 Dilarang berbisnis
Selain berpolitik praktis, anggota Komisi Bidang Pertahanan DPR Tubagus (TB) Hasanuddin mengatakan bahwa Deddy juga dilarang berbisnis. Kewajiban tersebut, kata Hasanuddin, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis,” kata Hasanuddin.
Dengan demikian, politisi PDIP ini menilai bahwa sebaiknya Deddy tidak lagi melanjutkan bisnisnya di bidang media digital. Apalagi, jika bisnis tersebut bersifat mencari keuntungan, maka harus dihentikan.
Hasanuddin mengatakan, apabila seorang prajurit TNI menjalankan bisnis yang bersifat mencari keuntungan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum milter yang berlaku. Hal ini juga berlaku kepada Deddy.
“Kalau menurut aturan, yang sifatnya bisnis mencari keuntungan, harus dihentikan. Selama itu bisnis, dan menghasilkan duit, bukan nirlaba dan bukan kerja sosial, dia kena sanksi. Enggak boleh, apalagi kalau sudah menganggu dinasnya,” tegasnya.
Hal ini pula yang memunculkan pertanyaan terkait karir entertainment Deddy selanjutnya. Sebagaimana diketahui, Deddy Corbuzier merupakan publik figur yang memiliki bisnis di bidang media digital berupa Podcast bertajuk “Close the Door” yang disiarkan di kanal Youtube-nya.
#3 Wajib ikuti apel hingga senam pagi ala TNI
Lebih lanjut, terkait aktivitas apa saja yang kudu dilakukan Deddy setelah pemberian pangkat tersebut, TB Hassanudin menyebut bahwa mantan pesulap itu harus menjalankan rutinitas harian prajurit.
“Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat tituler itu sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain,” kata Hassanudin.
“Dengan begitu, Deddy wajib mengikuti kegiatan harian prajurit TNI. Misalnya seperti apel pagi, senam pagi, hingga bekerja di kantor,” sambungnya.
Selain itu, TB Hassanudin juga menyebut bahwa Deddy diwajibkan menjadi anggota salah satu unit dalam struktur TNI. Aturan ini tercantum dalam UU TNI.
“Dia harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI. Jadi dia harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI,” ujar Hassanudin.
“Kemudian tadi soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya. Ikut senam pagi seperti yang lain,” pungkasnya
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi