Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Buruh Jogja Tuntut Sultan Ground untuk Perumahan, Danais untuk Beasiswa Pekerja

Arif Hernawan oleh Arif Hernawan
13 Mei 2022
A A
danais untuk pekerja mojok.co

Aksi MPBI DIY di Gedung DPRD DIY. (Dok. MPBI DIY)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Serikat buruh di DIY menuntut dana dan lahan milik Keraton Yogyakarta dialokasikan meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama untuk perumahan. Gara-garanya, upah pekerja kelewat kecil sedangkan harga rumah dan tanah di DIY teramat mahal.

Tuntutan itu disuarakan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY saat memperingati Hari Buruh alias May Day, Kamis (12/5/2022). MPBI DIY menggelar unjuk rasa di Tugu Jogja hingga audiensi di gedung DPRD DIY.

Juru bicara MPBI DIY Irsad Ade Irawan menyatakan Pemda DIY dapat menjamin kesejahteraan pekerja di DIY dengan mengalokasikan Dana Keistimewaan (Danais) dan Sultan Ground (SG) beserta Paku Alam Ground untuk perumahan.

“Penggunaan Danais dan SG akan mempermudah pekerja di DIY mendapat haknya, termasuk dalam soal hunian,” kata Irsad.

Danais merupakan dana yang bersumber APBN yang khusus dialokasikan untuk Pemda DIY sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sejak 2015, Pemda DIY menerima  Danais saban tahun dengan jumlah yang terus meningkat. Tahun ini, Danais mencapai Rp1,3 triliun.

UU Keistimewaa juga mengatur SG sebagai tanah milik Kasultanan Yogyakarta dan PAG sebagai lahan yang dikuasai Kadipaten Pakualaman. Hingga kini, SG dan PAG terus dalam proses pendataan dan disertifikasi atas nama pihak keraton.

Menurut Irsad, Pemda DIY dapat menyiapkan jaminan sosial khusus pekerja di DIY melalui Danais dan APBD DIY yang disebut Jaminan Sosial Daerah Istimewa. Jaminan ini dapat digunakan untuk menjamin hak-hak pekerja DIY.

“Jaminan ini bisa meng-cover hak pekerja yang belum diatur di Jaminan Sosial yang sudah ada seperti hak, perumahan, pendidikan, dan makanan,” kata Irsad.

Sementara SG dan PAG juga dapat disisihkan sebagian untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan perumahan murah. “Kalau bisa terwujud, hal ini bisa menjadi bentuk kepedulian raja terhadap rakyat kecil,” kata dia.

Irsad menyatakan tuntutan tersebut bukannya tanpa dasar. Saat ini, upah minimum provinsi (UMP) DIY di angka Rp1,8 juta—terkecil kedua di Indonesia setelah Jawa Tengah. Sedangkan harga tanah dan rumah di DIY terus melambung.

Menurutnya, Jaminan Sosial di DIY dari Danais dan SG juga dapat diberikan sebagai beasiswa dan menolong buruh yang terdampak pandemi.

“Jadi Danais dapat dikombinasikan untuk menjamin hak-hak buruh. Dananya juga bisa diberikan untuk beasiswa bagi buruh dan jaminan buruh yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19,” katanya.

Selain tuntutan untuk pemda, MPBI DIY juga tetap melayangkan protes pada pemerintah pusat, terutama soal penerapan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

“Kami tidak ingin dibodohi pemerintah karena pemerintah sedang menggodok dua revisi yang berbahaya, yakni mengganti mekanisme pembuatan UU setelah UU Cipta Kerja kalah di MK dan revisi (aturan) serikat pekerja,” tuturnya.

Iklan

Serikat pekerja DIY juga mendesak DPRD DIY untuk mengusulkan revisi UU Transportasi sehingga mengakomodasi pengemudi ojek online (ojol). Aturan yang ada saat ini membuat ojol tak mendapat hak sebagai pekerja. “Kami selalu dikasih argumentasi bahwa ojol bukan pekerja tapi mitra,” katanya.

Anggota DPRD DIY Stevanus Handoko, yang turut menerima audiensi para buruh, menyambut baik usulan soal alokasi Danais dan SG untuk pekerja DIY tersebut.

“Perlu kajian lebih komprehensif seperti target, sasaran, bentuk, program, implementasi dan lainnya. Agar anggaran yang jika memungkinkan tersebut bisa benar-benar dirasakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh,” tutur Steve saat dikonfirmasi Mojok, Jumat (13/5).

Reporter: Arif Hernawan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Diwarnai Aksi Demo, UGM Siap Punya Rektor Baru dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

 

Terakhir diperbarui pada 13 Mei 2022 oleh

Arif Hernawan

Arif Hernawan

Jurnalis, penikmat film & musik.

Artikel Terkait

Terpaksa jadi maling, buronan polisi, hingga masuk penjara karena lelah punya orang tua miskin MOJOK.CO
Ragam

Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya

22 Desember 2025
Warteg Singapura vs Indonesia: Perbedaan Kualitas Langit-Bumi MOJOK.CO
Esai

Membandingkan Warteg di Singapura, Negara Tersehat di Dunia, dengan Indonesia: Perbedaan Kualitasnya Bagai Langit dan Bumi

22 Desember 2025
Slipknot hingga Metallica Menemani Latihan Memanah hingga Menyabet Medali Emas Panahan Mojok.co
Ragam

Slipknot hingga Metallica Menemani Latihan Memanah hingga Menyabet Medali Emas Panahan

21 Desember 2025
Praja bertanding panahan di Kudus. MOJOK.CO
Sosok

Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan

20 Desember 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Peringatan Hari Monyet Ekor Panjang Sedunia di Jogja. MOJOK.CO

Pilu di Balik Atraksi Topeng Monyet Ekor Panjang, Hari-hari Diburu, Disiksa, hingga Terancam Punah

15 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

UGM Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatra, Juga Pemulihan Psikologis bagi Korban

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka

19 Desember 2025
Gedung Sarekat Islam, saksi sejarah dan merwah Semarang sebagai Kota Pergerakan MOJOK.CO

Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik

20 Desember 2025
Pasar Petamburan di Jakarta Barat jadi siksu perjuangan gen Z lulusan SMA. MOJOK.CO

Pasar Petamburan Jadi Saksi Bisu Perjuangan Saya Jualan Sejak Usia 8 Tahun demi Bertahan Hidup di Jakarta usai Orang Tua Berpisah

19 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.