Betapa Ngawur Instansi yang Bayar Gaji Karyawan dengan Pulsa dan Barang Produksi - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
Home Pojokan

Betapa Ngawur Instansi yang Bayar Gaji Karyawan dengan Pulsa dan Barang Produksi

Gaji karyawan tidak seharusnya dibayarkan dengan pulsa

Ajeng Rizka oleh Ajeng Rizka
30 Agustus 2021
0
A A
ilustrasi Betapa Ngawur Instansi yang Bayar Gaji Karyawan dengan Pulsa dan Barang Produksi mojok.co

ilustrasi Betapa Ngawur Instansi yang Bayar Gaji Karyawan dengan Pulsa dan Barang Produksi mojok.co

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Gaji karyawan ya seharusnya berupa uang. Sebab, beli beras dan bayar sewa kos juga pakai uang, bukan pulsa, bukan barang.

Seorang netizen curhat di Twitter soal kebingungannya mencairkan pulsa. Pulsa yang ia miliki senilai lebih dari Rp1,5 juta itu sebenarnya adalah gaji karyawan yang sedang menyamar. Pulsa dijadikan pengupahan atas apa yang ia kerjakan. Banyak netizen lain yang turut menyumbangkan emosi dan kepo instansi mana yang benar-benar ngawur itu.

Jog Tolong yang pake telkomsel kalau butuh pulsa beli di aku yaa. Nanti bayarnya sesuai nominal aja gapapa 😭. Gajiku bulan ini soalnya berupa pulsa tsel ini, aku sedih 😭. pic.twitter.com/21KxHGE8ii

— BASE JOGJA /delvote on (@jogmfs) August 29, 2021

Ending-nya, netizen yang curhat di Twitter mengaku bahwa pulsa itu bukanlah sebuah upah atau gaji karyawan yang dibayarkan suatu perusahaan besar kepadanya. Pulsa yang ia dapat adalah bayaran gaji atas penelitian yang ia lakukan. Kejadian ini bahkan sempat bikin orang-orang skeptis, sebenarnya beneran nggak sih ada perusahaan yang membayar gaji karyawannya pakai pulsa? Kalau beneran kejadian, apakah ini salah?

Terlepas dari kebenaran cerita si sender, pembayaran gaji karyawan berupa pulsa dan barang produksi sebenarnya adalah isu lama. Banyak perusahaan yang curang dan mengaku tidak mampu menggaji karyawannya, lalu mengonversikan nominal gaji dengan barang lain. Peristiwa-peristiwa seperti ini wajar jika memicu kemarahan, bayangkan saja karyawan yang telah bekerja sebulan penuh, lalu menerima upah dalam bentuk bukan uang. Kecewa saja nggak cukup, ada rasa marah bercampur dendam yang juga bakal muncul.

Baca Juga:

PNS Tetap Lebih Enak, Meski di Toilet Kantor Shopee Bisa Cebok Otomatis

UMR Yogyakarta: Kisah Para Pekerja dan Mitos Biaya Hidup Murah

7 Istilah Dunia Kerja yang Arti Kulturalnya Ngehe 

Cerita lain, ada sebuah perusahaan yang menggaji karyawan mereka dengan keramik. Hal ini dilakukan perusahaan dengan alasan mereka sudah tidak mampu menggaji karyawan dengan uang. Keramik adalah hasil produksi perusahaan tersebut, dan keramik pulalah yang akhirnya dibayarkan ke karyawan pembuat keramik tersebut. Lah, kocak.

Dari segi etika, membayar gaji karyawan dengan bentuk selain uang adalah tindakan yang ngawurnya selangit. Pulsa dan barang seperti keramik bukanlah alat tukar yang bisa digunakan untuk transaksi. Seseorang bekerja tentu demi mendapat uang, bukan untuk mendapat pulsa dan keramik yang harus mereka jual lagi baru berubah jadi uang. Lain halnya jika pulsa atau barang yang diberikan ke karyawan dimaksudkan sebagai tunjangan atau tambahan penghasilan di luar gaji pokok. Ini baru wajar dilakukan.

Gaji karyawan berupa uang adalah hak yang jika dalam prosesnya dilakukan tidak sesuai perjanjian kerja, perusahaan bisa dituntut. Seseorang yang digaji dengan barang produksi seperti cerita soal keramik di atas, berhak atas upah berupa uang, perusahaan bisa kena sanksi jika tidak menepati. Jika sender mengaku bahwa pulsa tersebut adalah upah penelitian, tetap saja ia berhak menuntut pembayaran berupa uang. Aturan ini diberlakukan dalam pasal 1(30) UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

Mengacu pada peraturannya, upah atau gaji karyawan ya memang harus berbentuk uang. Bukan pulsa, bukan kuota internet, apalagi barang. Logikanya sederhana saja, kita tidak mungkin pergi ke Indomaret membawa satu kotak Beng-beng untuk ditukarkan dengan dua bungkus rokok. Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang, bukan barter. Ketika salah satu pihak tidak menyetujui transaksi, transaksi tidak bisa dilakukan sengeyel apa pun kita menukar Beng-beng dengan rokok. Lagi pula, sistem konversi seperti ini cenderung tidak terukur. Jika gaji karyawan yang harus diterima sebesar Rp1,5 juta ditukar pulsa dengan besaran yang sama, ini jelas nggak adil. Mengkonversi pulsa ke dalam mata uang bisa tereduksi dengan pajak dan potongan.

Sayangnya, ada sisi lain dari peraturan soal gaji karyawan berupa uang ini, Meskipun definisinya begitu jelas, UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan memberikan definisi pekerja atau buruh dengan kalimat yang agak sedikit berbeda.

“Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

Istilah “imbalan dalam bentuk lain” yang tertera di atas tidak dijelaskan secara lebih rinci sehingga banyak mengundang kesalahpahaman. Walaupun begitu, pekerja yang merasa tidak menerima gaji atau upah dengan semestinya layak menuntut hak mereka. Minimal secara mufakat, upah harus disepakati dengan jelas. Sedangkan perusahaan ngawur yang menggaji karyawan dalam bentuk selain uang, juga layak menerima sanksi dan tuntutan.

BACA JUGA Buka-bukaan soal Gaji Dosen PNS, Dosen Tetap Non-PNS, dan Dosen Luar Biasa atau artikel AJENG RIZKA lainnya. 

Terakhir diperbarui pada 30 Agustus 2021 oleh

Tags: gaji karyawankaryawan swastasistem pengupahantenaga kerjaupah buruhuu ketenagakerjaan
Ajeng Rizka

Ajeng Rizka

Redaktur Mojok. Suka koprol.

Artikel Terkait

PNS Tetap Lebih Enak, Meski di Toilet Kantor Shopee Bisa Cebok Otomatis MOJOK.CO

PNS Tetap Lebih Enak, Meski di Toilet Kantor Shopee Bisa Cebok Otomatis

18 April 2022
Potret pekerja di kota Jogja

UMR Yogyakarta: Kisah Para Pekerja dan Mitos Biaya Hidup Murah

24 Desember 2021
ilustrasi 7 Istilah Dunia Kerja yang Arti Kulturalnya Ngehe  mojok.co

7 Istilah Dunia Kerja yang Arti Kulturalnya Ngehe 

15 Desember 2021
ilustrasi Prediksi Gaji Minimal 2022 untuk Pengeluaran Jakarta dan Jogja mojok.co

Prediksi Gaji Minimal 2022 untuk Pengeluaran Jakarta dan Jogja

4 Desember 2021
5 Cuti Tambahan yang Seharusnya Ada untuk Mendukung Jiwa-jiwa Pekerja Rapuh cuti bersama cti haid hak cuti pekerja

5 Cuti Tambahan yang Seharusnya Ada untuk Mendukung Jiwa-jiwa Pekerja Rapuh

26 Oktober 2021

Upah Buruh di Masa Pandemi: Sudah Dibanting Omnibus Law Eh Kena Prank Kemnaker Pula

29 Oktober 2020
Pos Selanjutnya
Ketika Katharina Stögmüller Bertemu Agus Mulyadi

Ketika Katharina Stögmüller Bertemu Agus Mulyadi

Komentar post

Terpopuler Sepekan

ilustrasi Betapa Ngawur Instansi yang Bayar Gaji Karyawan dengan Pulsa dan Barang Produksi mojok.co

Betapa Ngawur Instansi yang Bayar Gaji Karyawan dengan Pulsa dan Barang Produksi

30 Agustus 2021
Sinar Mandiri melaju di Pantura MOJOK.CO

Melintasi Pantura Bersama Roda Lusuh Bus Sinar Mandiri

21 Mei 2022
mie ayam pak kliwon mojok.co

Mie Ayam Pak Kliwon, Kesayangan Anak Teladan

15 Mei 2022
makam raja-raja imogiri mojok.co

Mengenang Kebesaran Raja-raja Jawa di Pajimatan

18 Mei 2022
Jarang Pulang ke Rumah karena Gampang Mabuk Perjalanan

Ringkasan Cerita ‘KKN di Desa Penari’ buat Para Pemalas dan Penakut

29 Agustus 2019
mie ayam om karman mojok.co

Mie Ayam Om Karman, Filosofi Meja Terisi, dan Semangat Perantau Wonogiri

22 Mei 2022
Rahasia Mie Gacoan MOJOK.Co

Rahasia Mie Gacoan Jadi Jagoan Mie Pedas di Jawa dan Bali

20 Mei 2022

Terbaru

sultan mojok.co

Sultan Lantik Pj Walikota Jogja dan Pj Bupati Kulon Progo

22 Mei 2022
PSS Sleman

46 Tahun PSS Sleman: Masuk Dunia Metaverse tapi Manajemen Masih Lelet 

22 Mei 2022
mie ayam om karman mojok.co

Mie Ayam Om Karman, Filosofi Meja Terisi, dan Semangat Perantau Wonogiri

22 Mei 2022
Jokowi minta relawan Projo untuk tidak kesusu

Jelang Pilpres 2024, Jokowi Minta Projo Jangan Kesusu Munculkan Nama

21 Mei 2022
horor rumah hantu malioboro

Rumah Hantu Malioboro dan Alasan Orang-orang Suka Sesuatu yang Horor 

21 Mei 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In