Bawaslu Loloskan 38 Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

Bawaslu Loloskan 38 Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi

Redaksi oleh Redaksi
11 September 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Usaha Indonesia untuk bisa menyelenggarakan pesta kontestasi politik tanpa dibayang-bayangi oleh korupsi agaknya memang masih harus menempuh jalan panjang.

Dalam Pemilihan Legislatif 2019 mendatang, dipastikan akan masih banyak caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Tak tanggung-tanggung, sampai sejauh ini, setidaknya sudah ada 38 bakal caleg mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu.

“Rekap caleg koruptor yang diloloskan Bawaslu total 38,” kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.

Hal ini tentu sana membuat banyak pihak cukup mengelus dada. Maklum saja, sebab banyak mantan napi korupsi sebagai caleg ini membuktikan bahwa partai-partai peserta Pemilu 2019 tidak mempedulikan PKPU yang sudah dibuat oleh KPU.

Baca Juga:

Banyak Tokoh dan Organisasi Nasional Menuntut agar Pilkada Serentak Ditunda

200 Juta Data KPU Bocor: Jawaban KPU Malah Bikin Hati Makin Nggak Tenang

Diserang Banyak Pihak, KPU Akhirnya Bolehkan Eks Napi Koruptor Maju Pilkada 2020

Seperti diketahui, KPU memang ngotot melarang mantan narapidana korupsi ikut pemilihan legislatif. Aturan tentang tidak diperbolehkannya mantan koruptor untuk nyaleg tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tadinya, hanya mantan narapidana atas kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak yang tidak boleh ikut pemilihan legislatif. Namun PKPU yang terbaru mengatur bahwa narapidana kasus korupsi juga dilarang ikut pemilihan legislatif.

Aturan ini diharapkan bisa menghalau dan menyadarkan diri banyak mantan napi korupsi yang sejak lama sudah ngebet pengin nyaleg.

Kendati demikian, masih terdapat gesekan dan perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu. Bawaslu dalam beberapa waktu terakhir ini ternyata meloloskan cukup banyak bakal caleg yang merupakan mantan napi korupsi melalui sidang sengketa. Padahal KPU sendiri bersikeras melarang.

Pada akhir bulan Agustus kemarin, Bawaslu tercatat meloloskan 5 mantan napi korupsi, dan sekarang, jumlahnya sudah membengkak menjadi 38.

38 Bakal Caleg mantan narapidana korupsi tersebut merupakan bakal caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sebanyak 38 bakal Caleg mantan napi korupsi ini berasal dari banyak partai, diantaranya Partai Gerindra (6), PDI Perjuangan (1), Partai Golkar (4)
Partai NasDem (2), Partai Garuda (2), Partai Berkarya (4), PKS (1), Perindo (2), PAN (4), Partai Hanura (5), Partai Demokrat (4), Partai Bulan Bintang (1), dan PKPI (2).

Haduh, bakal calegnya nggak tahu diri, Partainya apa lagi.

Terakhir diperbarui pada 11 September 2018 oleh

Tags: bawaslucalegkpumantan napi korupsi
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

pilkada serentak

Banyak Tokoh dan Organisasi Nasional Menuntut agar Pilkada Serentak Ditunda

21 September 2020
200 Juta Data KPU Bocor: Jawaban KPU Malah Bikin Hati Makin Nggak Tenang MOJOK.CO

200 Juta Data KPU Bocor: Jawaban KPU Malah Bikin Hati Makin Nggak Tenang

23 Mei 2020
eks napi koruptor maju pilkada pileg 2020 kpu mendagri komisi II dpr ri tito karnavian mojok.co

Diserang Banyak Pihak, KPU Akhirnya Bolehkan Eks Napi Koruptor Maju Pilkada 2020

7 Desember 2019
KPU Bakal Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju Pilkada, Tapi Luput Soal Mantan Koruptor

KPU Bakal Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju Pilkada, Tapi Luput Soal Mantan Koruptor

3 Oktober 2019
5 Nama Calon Menteri yang Sebaiknya Jokowi Pertimbangkan

5 Nama Calon Menteri yang Sebaiknya Jokowi Pertimbangkan

26 Mei 2019
Aksi 22 Mei: 442 Perusuh Ditangkap, Honornya Rp300 Ribu per Hari

Aksi 22 Mei: 442 Perusuh Ditangkap, Honornya Rp300 Ribu per Hari

24 Mei 2019
Pos Selanjutnya
Emas Jonatan Christie Akhiri Paceklik Emas Tunggal Putra sejak 2006

Super Junior dan Jokowi Kolaborasi Goyang Dayung di Seoul

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Bawaslu Loloskan 38 Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi

11 September 2018
baskara aji mojok.co

Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

24 Juni 2022
Garuda Pancasila, Sudharnoto

9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah

26 Juni 2022
Kasman Singodimedjo tagih janji ke Sukarno sial Piagam jakarta

Kasman Singodimedjo, Menagih Janji 7 Kata Piagam Jakarta pada Sukarno

26 Juni 2022
Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati MOJOK.CO

Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati

23 Juni 2022
Makan Bersama di Tepikota, kuliner jawa timur di Yogyakarta

Minggu Bersama di Tepikota, Menikmati Kuliner Jawa Timur di Jogja

25 Juni 2022
money heist korea mojok.co

Money Heist Korea Diluncurkan, Ini 3 Hal yang Membedakan dengan Film Aslinya

24 Juni 2022

Terbaru

Yuna Pancawati mojok.co

Pedagang Pusing, Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

29 Juni 2022
Pertamina dan aplikasi MyPertamina yang bikin ribet rakyat kecil! MOJOK.CO

MyPertamina dan Logika Aneh Pertamina: Nggak Peka Kehidupan Rakyat Kecil!

29 Juni 2022
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berbicara dalam konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

MUI Siapkan Fatwa, Penggunaan Ganja untuk Medis Dianggap Penting

29 Juni 2022
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra ditemui usai menghadiri seminar ekonomi bisnis di Jakarta, Selasa (28/6/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Penyimpangan Izin Holywings Buat Usaha Lain Cemburu

28 Juni 2022
Tjipto Mangoenkoesoemo: Jurnalis dan Dokter Radikal Anti Raja dan Anti Kolonial

Tjipto Mangoenkoesoemo: Jurnalis dan Dokter Radikal Anti Raja dan Anti Kolonial [Bag.1]

28 Juni 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In