Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Babak Baru Kasus Salah Transfer 51 Juta, Ardi Pratama Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi oleh Redaksi
25 Maret 2021
A A
Salah transfer 51 juta
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Babak baru kasus salah transfer 51 juta. Ardi Pratama, penerima duit nyasar tersebut dituntut 2 tahun penjara.

Masih ingat dengan kasus salah transfer duit sebesar 51 juta yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu? Nah, kasus yang sempat mewarnai khazanah per-teller bank-an nasional tersebut kini telah memasuki babak baru.

Ardi Pratama, lelaki yang menerima kiriman duit nyasar sebesar 51 juta, yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa kasus salah transfer tersebut, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 24 Maret 2021 lalu dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara,” terang JPU I Gede Willy Pramana seperti dikutip dari iNews Jatim.

Dalam kasus salah transfer ini, Ardi memang terbukti bersalah. Ia melanggar pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Seperti diketahui, Ardi yang bekerja sebagai seorang makelar mobil mendapatkan duit nyasar ke rekeningnya sebesar 51 juta pada pertengahan tahun 2021 lalu. Usut punya usut, uang nyasar tersebut dikirim oleh seorang petugas BCA (yang sekarang sudah pensiun) bernama Nur Chusaimah.

Saat itu, Chusaimah memang salah memasukkan nomor rekening. Kesalahan transfer tersebut baru diketahui setelah ada laporan dari orang yang seharusnya menerima uang 51 juta tersebut namun tak kunjung menerima transferan tersebut.

Nur pun kemudian memeriksa laporan transaksi dan mendapati bahwa uang 51 juta tersebut ternyata nyasar ke rekening milik Ardi.

Nur kemudian berinisiatif mengganti uang 51 juta tersebut sambil menghubungi Ardi dan berharap agar yang bersangkutan mau mengembalikan uang tersebut.

Namun apa mau dikata, Ardi ternyata tidak kooperatif dan berbelit-belit, ia bahkan sempat mengaku bahwa uang yang masuk ke rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil.

Belakangan, diketahui kalau uang salah transfer tersebut ternyata sudah kadung digunakan oleh Ardi untuk membeli keperluan sehari-hari dan juga untuk membayar utang.

Sikap tidak kooperatif Ardi itu membuat Nur pun muntab, Nur kemudian melaporkan Ardi ke polisi pada Agustus 2020. Ardi pun ditahan pada 26 November 2020 hingga akhirnya ia dituntut penjara 2 tahun oleh JPU pada persidangan kemarin Rabu.

Dalam persidangan kemarin itu pun, sikap Ardi masih tetap sama: berbelit-belit. Itu pula yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan pemberatan bagi dirinya.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum,”ujar Jaksa.

Iklan

Yah, uang, apalagi jumlahnya banyak, apalagi yang bukan haknya, memang kerap bikin orang salah tingkah. Sering bikin ngeblank, dan sering pula bikin sikap jadi berbelit-belit.

BACA JUGA BMT Pesantren Adalah Satu-satunya Bank di Dunia yang Selalu Kepo Saat Duitnya Ditarik Nasabah dan artikel KILAS lainnya. 

Terakhir diperbarui pada 25 Maret 2021 oleh

Tags: 51 jutaardi pratamaSalah transfer
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

No Content Available
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Merenungi Tragedi KRL Cikarang usai Peristiwa Daycare Jogja, Potret Nyata Perempuan yang Tetap Berjuang di Tengah Stigma MOJOK.CO

Merenungi Tragedi KRL Cikarang usai Peristiwa Daycare Jogja, Potret Nyata Perempuan yang Tetap Berjuang di Tengah Stigma

28 April 2026
Semifinal Kompetisi Basket Campus League musim perdana Regional Surabaya hujan skor. Universitas Surabaya (Ubaya) jadi raja Jawa Timur MOJOK.CO

Basket Campus League 2026: Jadi Pembuktian Kesolidan Tim Timur dan Label Ubaya sebagai “Raja Basket Jawa Timur”

29 April 2026
Mie ayam bintang di Jakarta. MOJOK.CO

Belajar Membangun Bisnis dari Pedagang Mie Ayam Bintang, Sekilas Tampak Sederhana tapi Punya 5 Cabang di Jakarta

29 April 2026
YUHU. Rilis Single Baru “Bertemu Di Sini”, Definisi Rindu Itu Bersifat Universal.MOJOK.CO

YUHU. Rilis Single Baru “Bertemu Di Sini”: Definisi Rindu Itu Bersifat Universal

28 April 2026
5 tahun pakai WHV di Australia, kena mental. MOJOK.CO

Telepon dari Ibu bikin Saya Sadar, Kerja di Australia Tak Seindah Konten Medsos dan Bahagia Tak Melulu soal Gaji Ratusan Juta

2 Mei 2026
Kos dekat kampus lebih baik bagi mahasiswa

Kos Dekat Kampus: Akal-akalan Mahasiswa “Malas” agar Tak Perlu Bangun Pagi dan Bisa Berangkat Mepet

29 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.