ADVERTISEMENT
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Kilas

Babak Baru Kasus Salah Transfer 51 Juta, Ardi Pratama Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi oleh Redaksi
25 Maret 2021
0
A A
Salah transfer 51 juta
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Babak baru kasus salah transfer 51 juta. Ardi Pratama, penerima duit nyasar tersebut dituntut 2 tahun penjara.

Masih ingat dengan kasus salah transfer duit sebesar 51 juta yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu? Nah, kasus yang sempat mewarnai khazanah per-teller bank-an nasional tersebut kini telah memasuki babak baru.

Ardi Pratama, lelaki yang menerima kiriman duit nyasar sebesar 51 juta, yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa kasus salah transfer tersebut, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 24 Maret 2021 lalu dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara,” terang JPU I Gede Willy Pramana seperti dikutip dari iNews Jatim.

Dalam kasus salah transfer ini, Ardi memang terbukti bersalah. Ia melanggar pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Seperti diketahui, Ardi yang bekerja sebagai seorang makelar mobil mendapatkan duit nyasar ke rekeningnya sebesar 51 juta pada pertengahan tahun 2021 lalu. Usut punya usut, uang nyasar tersebut dikirim oleh seorang petugas BCA (yang sekarang sudah pensiun) bernama Nur Chusaimah.

Baca Juga:

No Content Available

Saat itu, Chusaimah memang salah memasukkan nomor rekening. Kesalahan transfer tersebut baru diketahui setelah ada laporan dari orang yang seharusnya menerima uang 51 juta tersebut namun tak kunjung menerima transferan tersebut.

Nur pun kemudian memeriksa laporan transaksi dan mendapati bahwa uang 51 juta tersebut ternyata nyasar ke rekening milik Ardi.

Nur kemudian berinisiatif mengganti uang 51 juta tersebut sambil menghubungi Ardi dan berharap agar yang bersangkutan mau mengembalikan uang tersebut.

Namun apa mau dikata, Ardi ternyata tidak kooperatif dan berbelit-belit, ia bahkan sempat mengaku bahwa uang yang masuk ke rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil.

Belakangan, diketahui kalau uang salah transfer tersebut ternyata sudah kadung digunakan oleh Ardi untuk membeli keperluan sehari-hari dan juga untuk membayar utang.

Sikap tidak kooperatif Ardi itu membuat Nur pun muntab, Nur kemudian melaporkan Ardi ke polisi pada Agustus 2020. Ardi pun ditahan pada 26 November 2020 hingga akhirnya ia dituntut penjara 2 tahun oleh JPU pada persidangan kemarin Rabu.

Dalam persidangan kemarin itu pun, sikap Ardi masih tetap sama: berbelit-belit. Itu pula yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan pemberatan bagi dirinya.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum,”ujar Jaksa.

Yah, uang, apalagi jumlahnya banyak, apalagi yang bukan haknya, memang kerap bikin orang salah tingkah. Sering bikin ngeblank, dan sering pula bikin sikap jadi berbelit-belit.

BACA JUGA BMT Pesantren Adalah Satu-satunya Bank di Dunia yang Selalu Kepo Saat Duitnya Ditarik Nasabah dan artikel KILAS lainnya. 

Terakhir diperbarui pada 25 Maret 2021 oleh

Tags: 51 jutaardi pratamaSalah transfer
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

No Content Available
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Lagu 'Ga Mau Ga Suka Gelay' Menegaskan Dangdut sebagai Kamus Urban Bahasa Gaul mojok

Lagu 'Ga Mau Ga Suka Gelay' Menegaskan Dangdut sebagai Kamus Urban Bahasa Gaul

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Sejak Deklarasi Anies-Imin, Elektabilitas NasDem Melejit, PDIP-Gerindra Turun MOJOK.CO

Sejak Deklarasi Anies-Imin, Elektabilitas NasDem Melejit, PDIP-Gerindra Turun

27 September 2023
5 Kuliner Jogja yang Melegenda di Sekitar Sumbu Filosofi, Dosa Besar Kalau Nggak Sempet ke Sini MOJOK.CO

6 Kuliner Jogja yang Melegenda di Sekitar Sumbu Filosofi, Dosa Besar Kalau Nggak Sempet ke Sini

29 September 2023
Sejarah IPB Bogor yang Dulunya Fakultas di UI MOJOK.CO

Sejarah IPB Bogor yang Dulunya Fakultas di Kampus UI

25 September 2023
Kimia Farma Malioboro Apotek Tertua Jogja Sejak Zaman Belanda

Apotek Kimia Farma Malioboro, Apotek Tertua Jogja Bekas Toko Obat Belanda

26 September 2023
Kaesang Jadi Ketum PSI, Pengamat: Bukti Kalau PSI Rapuh MOJOK.CO

Kaesang Jadi Ketum PSI, Pengamat: Bukti Kalau PSI Rapuh

28 September 2023
Jurusan IPS SMA.MOJOK.CO

Jurusan IPS SMA Bisa Jadi Apa? Berikut Jurusan Kuliah hingga Prospek Kerjanya

27 September 2023
Innova Zenix Hybrid, Mobil Toyota yang Memuaskan Para Istri MOJOK.CO

Betapa Muram Ketika Montir Dipaksa Memilih Innova Zenix Hybrid daripada Innova Reborn Diesel oleh Istri dan Penguasa

26 September 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In