Babak Baru Kasus Salah Transfer 51 Juta, Ardi Pratama Dituntut 2 Tahun Penjara - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

Babak Baru Kasus Salah Transfer 51 Juta, Ardi Pratama Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi oleh Redaksi
25 Maret 2021
0
A A
Salah transfer 51 juta
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Babak baru kasus salah transfer 51 juta. Ardi Pratama, penerima duit nyasar tersebut dituntut 2 tahun penjara.

Masih ingat dengan kasus salah transfer duit sebesar 51 juta yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu? Nah, kasus yang sempat mewarnai khazanah per-teller bank-an nasional tersebut kini telah memasuki babak baru.

Ardi Pratama, lelaki yang menerima kiriman duit nyasar sebesar 51 juta, yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa kasus salah transfer tersebut, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 24 Maret 2021 lalu dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara,” terang JPU I Gede Willy Pramana seperti dikutip dari iNews Jatim.

Dalam kasus salah transfer ini, Ardi memang terbukti bersalah. Ia melanggar pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Baca Juga:

No Content Available

Seperti diketahui, Ardi yang bekerja sebagai seorang makelar mobil mendapatkan duit nyasar ke rekeningnya sebesar 51 juta pada pertengahan tahun 2021 lalu. Usut punya usut, uang nyasar tersebut dikirim oleh seorang petugas BCA (yang sekarang sudah pensiun) bernama Nur Chusaimah.

Saat itu, Chusaimah memang salah memasukkan nomor rekening. Kesalahan transfer tersebut baru diketahui setelah ada laporan dari orang yang seharusnya menerima uang 51 juta tersebut namun tak kunjung menerima transferan tersebut.

Nur pun kemudian memeriksa laporan transaksi dan mendapati bahwa uang 51 juta tersebut ternyata nyasar ke rekening milik Ardi.

Nur kemudian berinisiatif mengganti uang 51 juta tersebut sambil menghubungi Ardi dan berharap agar yang bersangkutan mau mengembalikan uang tersebut.

Namun apa mau dikata, Ardi ternyata tidak kooperatif dan berbelit-belit, ia bahkan sempat mengaku bahwa uang yang masuk ke rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil.

Belakangan, diketahui kalau uang salah transfer tersebut ternyata sudah kadung digunakan oleh Ardi untuk membeli keperluan sehari-hari dan juga untuk membayar utang.

Sikap tidak kooperatif Ardi itu membuat Nur pun muntab, Nur kemudian melaporkan Ardi ke polisi pada Agustus 2020. Ardi pun ditahan pada 26 November 2020 hingga akhirnya ia dituntut penjara 2 tahun oleh JPU pada persidangan kemarin Rabu.

Dalam persidangan kemarin itu pun, sikap Ardi masih tetap sama: berbelit-belit. Itu pula yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan pemberatan bagi dirinya.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum,”ujar Jaksa.

Yah, uang, apalagi jumlahnya banyak, apalagi yang bukan haknya, memang kerap bikin orang salah tingkah. Sering bikin ngeblank, dan sering pula bikin sikap jadi berbelit-belit.

BACA JUGA BMT Pesantren Adalah Satu-satunya Bank di Dunia yang Selalu Kepo Saat Duitnya Ditarik Nasabah dan artikel KILAS lainnya. 

Terakhir diperbarui pada 25 Maret 2021 oleh

Tags: 51 jutaardi pratamaSalah transfer
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

No Content Available
Pos Selanjutnya
Lagu 'Ga Mau Ga Suka Gelay' Menegaskan Dangdut sebagai Kamus Urban Bahasa Gaul mojok

Lagu 'Ga Mau Ga Suka Gelay' Menegaskan Dangdut sebagai Kamus Urban Bahasa Gaul

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Salah transfer 51 juta

Babak Baru Kasus Salah Transfer 51 Juta, Ardi Pratama Dituntut 2 Tahun Penjara

25 Maret 2021
Lokasi 18 SPBU di Jogja untuk uji coba MyPertamina

Lokasi 18 SPBU di Jogja yang Jadi Tempat Uji Coba MyPertamina untuk Roda Empat

30 Juni 2022
Garuda Pancasila, Sudharnoto

9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah

26 Juni 2022
kecurangan SBMPTN

Polisi Amankan 15 Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta

28 Juni 2022
Pertamina dan aplikasi MyPertamina yang bikin ribet rakyat kecil! MOJOK.CO

MyPertamina dan Logika Aneh Pertamina: Nggak Peka Kehidupan Rakyat Kecil!

29 Juni 2022
Kasman Singodimedjo tagih janji ke Sukarno sial Piagam jakarta

Kasman Singodimedjo, Menagih Janji 7 Kata Piagam Jakarta pada Sukarno

26 Juni 2022
PPDB SMA/SMK DIY dan sekolah pinggiran kekurangan murid

PPDB SMA/SMK Ditutup, Sekolah Pinggiran di DIY Kekurangan Murid

30 Juni 2022

Terbaru

prambanan jazz mojok.co

Tentang ‘Golden Hour’, Waktu Tersyahdu Nonton Prambanan Jazz

3 Juli 2022
es doger balai yasa mojok.co

Kesegaran Es Doger Balai Yasa dan Kenangan tentang Lapas Cebongan

3 Juli 2022
Wasesa dari Dragon Ball dirikan Hobikoe jual beli barang antik di Indonesia

Berawal dari Dragon Ball, Wasesa Jual Beli 200 Ribu Barang Antik

3 Juli 2022
sai sapi jogja mojok.co

Sei Sapi, Saat Daging Asap NTT Beradaptasi dengan Lidah Jogja

2 Juli 2022
tyrell malacia mojok.co

Tyrell Malacia Resmi ke MU, Target Selanjutnya Lisandro Martinez

2 Juli 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In