Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Apa Saja Satuan Pendidikan di Bawah Kemenag?

Kenia Intan oleh Kenia Intan
19 Oktober 2022
A A
mengaji, LKSA Darussalamah.mojok.co

Ilustrasi - Asrama Kecil di Kudus yang Menumbuhkan Mimpi Besar Anak-Anak Kurang Beruntung (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) boleh bernafas lega. Belum lama ini, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 yang mengatur tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan di Kementerian Agama sudah ditandatangani. 

Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di Kementerian Agama. Satuan pendidikan yang dimaksud meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan. 

Asal tahu saja, satuan pendidikan di bawah Kemenag berbeda dengan satuan pendidikan yang dikelola  Kemendikbud Ristek. Sebenarnya kementerian-kementerian lain juga melakukan pengelolaan pendidikan, hanya saja, Kemenag memiliki lingkup dan jumlah yang banyak.

Madrasah

Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan menteri agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam. Jenjang pendidikan di madrasah dibagi menjadi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pendidikan anak usia dini berbentuk Raudhatul Athfal (RA). Pendidikan dasar berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan pendidikan menengah berbentuk Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 

Pesantren

Satuan pendidikan lain yang masuk dalam naungan kemenag adalah pesantren. Melansir Kemenag.go.id, pesantren ada yang nonformal dan formal. 

Pendidikan pesantren nonformal dikenal dengan pendidikan pesantren salafiyah yang berbasis pada pengajian kitab kuning. Sementara pendidikan pesantren formal terdiri dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Mu’adaalah (SPM). Keduanya memeiliki beberapa jenanga seperta Ula (setara SD/MI), Wustha (setara SMP/MTs), dan Ulya (setara SMA/MA). Sejauh ini jumlah SPM di seluruh Indonesia menjadi 138 lembaga, sementara PDF berjumlajh 113 lembaga. 

Untuk jenjang pendidikan tinggi formal disebut Ma’had Al. Pada jenjang inilah santri dapat meraih gelar sarjana magister, hingga doktor. 

Ijazah dari pendidikan pesantren formal sampai saat ini sudah memiliki pengakuan dari negara dan lembaga lain, Legalitas ijazah wustha adalah setingkat SMP sehingga bisa melanjutkan jenjang SMA/Ma. Begitu juga ketika lulus tingkat Ulya, santri bisa mengikuti pendaftaran penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi islam negeri seperti PTKIN yang meliputi UIN, IAIN, STAIN. 

Satuan pendidikan keagamaan

Selain madrasah dan pesantren, PMA terkait kekerasan seksual juga berlaku di satuan pendidikan keagamaan. Di Indonesia, satuan pendidikan keagaman ada berbagai macam sesuai dengan agama yang diakui di Indonesia. 

Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, pendidikan keagamaan memiliki arti mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 

– Untuk agama Kristen, beberapa contoh penyelenggara pendidikannya ada Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK), dan Sekolah Tinggi Teologi (STT).

– Untuk agama Katolik, contoh penyelenggaran pendidikan keagamaan ada Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK). Sumber lain menyebut, seminari menegah dan seminari tinggi juga termasuk. Pendidikan keagamaan

– Untuk agama Hindu, pendidikan keagamaannya berbasis masyarakat yang diselenggarakan dalam bentuk Pasraman, Pesantian, dan bentuk lain yang sejenis. 

Iklan

– Untuk agama Buddha, pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh masyarakat pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk program Sekolah Minggu Buddha, Pabbajja Samanera, dan bentuk lain yang sejenis. 

– Untuk agama Khonghucu, pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikannya berbentuk program Sekolah Minggu, Diskusi Pendalaman Kitab Suci, Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu, atau bentuk lain yang sejenis. 

Penulis: Kenia Intan
Editor : Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Menatap hingga Bersiul, Ini Daftar 16 Tindakan Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag

Terakhir diperbarui pada 19 Oktober 2022 oleh

Tags: kemenagmadrasahPesantrensatuan pendidikansatuan pendidikan keagamaan
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Tayangan Trans7 tentang pesantren memang salah kaprah. Tapi santri juga tetap perlu berbenah MOJOK.CO
Aktual

Trans7 Memang Salah Kaprah, Tapi Polemik Ini Bisa Jadi Momentum Santri untuk “Berbenah”

17 Oktober 2025
Ilustrasi Pesantren Lirboyo diserang framing TransTV yang kelewatan - MOJOK.CO
Esai

Framing Busuk Trans7 ke Pesantren Lirboyo dengan Citra Perbudakan adalah Kebodohan yang Tidak Bisa Dimaafkan Begitu Saja

14 Oktober 2025
Etika santri di pondok pesantren bukan pengkultusan pada kiai MOJOK.CO
Ragam

Dari Sungkem hingga Minum Bekas Kiai, Dasar Etika Para Santri di Pondok Pesantren yang Dituding Perbudakan

14 Oktober 2025
Ilustrasi pondok pesantren yang jadi makelar jodoh - Mojok.co
Ragam

Perjodohan di Pesantren “Makelar Jodoh”: Dipaksa Terima Orang Tak Dikenal Hanya karena Saleh, Tapi Jalani Rumah Tangga Menderita

10 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.