LPSK Temukan 400 Lebih Kasus Kekerasan Seksual
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

LPSK Temukan 400 Lebih Kasus Kekerasan Seksual

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
2 Juni 2022
0
A A
lpsk mojok.co

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan anggota Komisi 1 DPR RI, Idham Samawi dalam Kick Off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Royal Ambarrukmo, Kamis (02/06/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 baru saja ditetapkan pemerintah bersama DPR RI. Namun hingga kini kasus kekerasan seksual masih saja marak terjadi. Ada 400 laporan yang diterima LPSK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, hingga saat ini ada lebih dari 400 laporan diterima lembaga negara tersebut. Sebagian besar kasus yang dilaporkan merupakan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Padahal sebelumnya kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang lebih banyak masuk ke LPSK. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat regulasi yang dibuat pemerintah nyatanya belum bisa melindungi korban dan saksi.

“Terakhir-terakhir ini tren (laporan ke LPSK) yang naik ini adalah tren kekerasan seksual pada perempuan maupun anak. Dan ini yang aneh, temuan kami pelaku itu biasanya orang dekat, ayah kandung, ayah tiri, kakek kandung, kakek tiri, abang kandung, adik kandung, tetangga dan juga guru,” papar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam Kick Off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Royal Ambarrukmo, Kamis (02/06/2022).

Tak hanya di lingkungan keluarga, menurut Hasto, banyak pelaku yang merupakan tenaga pendidik atau guru. Alih-alih mengajarkan ilmu dan akhlak, para pelaku di sekolah-sekolah umum maupun sekolah yang berbasis agama justru melakukan kekerasan seksual.

Baca Juga:

Universitas Jadi Lahan Subur Kasus, UGM Deklarasi Antikekerasan Seksual

Hasto Atmojo: Melindungi Saksi dan Korban Adalah Melindungi Kebenaran

Gandeng Komunitas, LPSK Luaskan Bantuan untuk Saksi dan Korban Kejahatan

Sebut saja kasus kekerasan terhadap sejumlah santriwati di sejumlah daerah seperti di Magelang, Cilacap, Malang hingga Bandung. Pelakunya merupakan orang terdekat mereka yang mengajarkan ilmu agama.

“Itu artinya apa, kekerasan seksual ini didominasi oleh relasi kuasa. Jadi orang menggunakan kuasanya untuk melakukan kekerasan seksual pada korban,” tandasnya.

Menurut Hasto, sebagian korban dan saksi sudah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Namun khusus untuk kasus-kasus asusila, masih banyak korban yang tidak bisa mendapatkan pendampingan karena mereka tidak mau melaporkan kekerasan yang dialami.

Kekerasan seksual yang sering dianggap aib membuat korban akhirnya malu untuk melapor ke LPSK. Akibatnya mereka diam saja dan cenderung tidak melakukan apa-apa. Apalagi bila muncul ancaman dari pelaku terhadap korban yang membuat mereka semakin takut untuk speak up atau bersuara.

“Seringkali ada ancaman (dari pelaku). Dulu di Jogja ada anak 5 tahun diperkosa ayah kandungnya, kebetulan di daerah Bantul dan kemudian ibunya karena mengadvokasi atau menuntut secara hukum. Si ibu gitu malah dimusuhi sama keluarga dan juga komunitas tempat tinggal suaminya itu. Ini kan sudah jatuh tertimpa tangga korban ini,” tandasnya.

Upaya untuk pendampingan dan perlindungan korban dan saksi pun, lanjut Hasto juga bukan perkara mudah. LPSK  mengalami dinamika serta tantangan yang beragam, mulai dari minimnya anggaran hingga terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM).

LPSK belum bisa menjangkau permohonan perlindungan yang masuk dari Sabang hingga Merauke. Kondisi rentang geografis Indonesia yang sangat luas serta terbatasnya SDM yang saat ini LPSK miliki juga merupakan salah satu tantangan yang harus dicarikan solusinya.

“Salah satu ihktiar LPSK untuk menjawab dan mengatasi problematika yang muncul adalah dengan menginisiasi lahirnya sebuah program yang berlandaskan nafas kerja kolaboratif antar berbagai pihak,” ungkapnya.

Untuk itu LPSK memperkenalkan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas. DIY menjadi daerah sasaran awal digelarnya kick off program yang akan merekrut para relawan dalam sebuah komunitas bernama Sahabat Saksi dan Korban.

“Sebab kerja-kerja perlindungan saksi dan korban membutuhkan dukungan dari civil society. Konsepsi kerja kolaboratif inilah yang kemudian diwujudkan melalui program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas ini,” paparnya.

Sementara anggota Komisi 1 DPR RI, Idham Samawi mengungkapkan, dirinya meyakini meski ada 400 laporan ke LPSK, masih ada banyak kasus yang hingga saat ini belum terungkap dan dilaporkan. Karenanya peran LPSK melalui  program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas harus dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia.

“Saya yakin (kasus) yang dibawah permukaan akan banyak sekali dan kegiatan ini sahabat saksi dan korban ini strategis sekali. Kita ini 170 juta manusia yang hamparannya sabang marauke, jadi memang kalau saya pribadi ya LPSK ini harus nantinya betul-betul punya perwakilan di 34 provinsi,” jelasnya.

Dengan adanya program perlindungan berbasis komunitas, diharapkan masyarakat memiliki perhatian ada mau ikut berperan. Sebab merekalah yang akan berkomunikasi langsung dengan para korban dan saksi.

“Saya punya keyakinan dengan program perlindungan berbasis komunitas ini akan luar biasa pada saatnya nanti masyarakat akan betul-betul menikmati. Jadi bagaimana diyakinkan, jangan malu, jangan aib karena ini hak, bicara mengenai hak warga negara,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Wakil Rakyat Jogja Studi Banding ke Italia demi Pengembangan Pariwisata dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

 

Terakhir diperbarui pada 3 Juni 2022 oleh

Tags: kekerasan seksuallpsk
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

UGM antikekerasan seksual

Universitas Jadi Lahan Subur Kasus, UGM Deklarasi Antikekerasan Seksual

9 Juni 2022
Hasto Atmojo: Melindungi Saksi dan Korban Adalah Melindungi Kebenaran

Hasto Atmojo: Melindungi Saksi dan Korban Adalah Melindungi Kebenaran

6 Juni 2022
lpsk mojok.co

Gandeng Komunitas, LPSK Luaskan Bantuan untuk Saksi dan Korban Kejahatan

5 Juni 2022
uu tpks mojok.co

Kementerian PPPA Minta UGM Bantu Buat Aturan Turunan UU TPKS

18 Mei 2022
Penyalin Cahaya dan Catatan Saya untuk Penontonnya

Film Penyalin Cahaya dan Catatan Saya untuk Penontonnya

26 Januari 2022
Pindah Ibu Kota Negara Tentu Saja Lebih Menggiurkan bagi Pejabat Kita

Wajar kalau Pindah Ibu Kota Negara Lebih Menggiurkan bagi Pejabat Kita

23 Januari 2022
Pos Selanjutnya
haryadi suyuti mojok.co

KPK Tangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Komentar post

Terpopuler Sepekan

lpsk mojok.co

LPSK Temukan 400 Lebih Kasus Kekerasan Seksual

2 Juni 2022
baskara aji mojok.co

Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

24 Juni 2022
Kasman Singodimedjo tagih janji ke Sukarno sial Piagam jakarta

Kasman Singodimedjo, Menagih Janji 7 Kata Piagam Jakarta pada Sukarno

26 Juni 2022
Garuda Pancasila, Sudharnoto

9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah

26 Juni 2022
Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati MOJOK.CO

Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati

23 Juni 2022
Makan Bersama di Tepikota, kuliner jawa timur di Yogyakarta

Minggu Bersama di Tepikota, Menikmati Kuliner Jawa Timur di Jogja

25 Juni 2022
money heist korea mojok.co

Money Heist Korea Diluncurkan, Ini 3 Hal yang Membedakan dengan Film Aslinya

24 Juni 2022

Terbaru

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra ditemui usai menghadiri seminar ekonomi bisnis di Jakarta, Selasa (28/6/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Penyimpangan Izin Holywings Buat Usaha Lain Cemburu

28 Juni 2022
Tjipto Mangoenkoesoemo: Jurnalis dan Dokter Radikal Anti Raja dan Anti Kolonial

Tjipto Mangoenkoesoemo: Jurnalis dan Dokter Radikal Anti Raja dan Anti Kolonial [Bag.1]

28 Juni 2022
hacker rusia mojok.co

Daftar Negara yang Mengalami Serangan Hacker Rusia Setelah Invasi ke Ukraina

28 Juni 2022
kecurangan SBMPTN

Polisi Amankan 15 Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta

28 Juni 2022
Mondal lolos interview kerja di

Cara Mahasiswa India Lolos Interview Kerja di Google, Amazon, dan Facebook

28 Juni 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In