Karl Marx pun Mengamini Fatwa Haram BPJS - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Home
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Politik
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Politik
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Beranda Esai

Karl Marx pun Mengamini Fatwa Haram BPJS

Mohammad Sadam Husaen oleh Mohammad Sadam Husaen
31 Juli 2015
0
A A
Karl Marx pun Mengamini Fatwa Haram BPJS

Karl Marx pun Mengamini Fatwa Haram BPJS

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Sidang pembaca yang baik hati,

Jika anda berharap bisa menemukan argumen yang keren dan mantap bahwa BPJS tidak haram, maka bersiaplah untuk kecewa. Selanjutnya terserah anda ingin membaca tulisan ini atau tidak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima soal sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sontak media sosial dan masyarakan heboh. Kabar “BPJS haram,” menjadi tren perakapan di mana-mana.

MUI mengeluarkan fatwa haram untuk BPJS lantaran MUI melihat adanya indikasi gharar, maisir dan riba di dalamnya. Begitu fasihnya Bapak Jaih Mubarok, Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI, menyebutkan ketiga alasan tersebut kepada media massa.

Heboh BPJS sebenarnya tidak hanya terjadi belakangan ini saja, tapi sejak lama. Mulai dari pengelolaan yang buruk, dugaan korupsi, penyaluran yang tidak tepat sampai yang terakhir fatwa haram oleh MUI. Sangat dilematis seperti kehidupan percintaan.

Seperti yang ditulis oleh beberapa media–bukan media yang abal-abal lho–keluarnya fatwa itu disebabkan karena penyelenggaraan BPJS memunculkan tiga mudarat. Pertama gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu mudarat kedua yaitu maisir atau perjudian, yang pada akhirnya membuat BPJS tak ubahnya sebagai praktik riba yang menghisap uang rakyat.

Baca Juga:

mencairkan bpjs ketenagakerjaan mojok.co

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Ini Syarat

23 Desember 2022
BPJS

Hasil Riset, Tata Kelola BPJS Kesehatan Perlu Perbaikan

5 November 2022

Sungguh analisis yang sangat mendalam dari MUI.

Menurut MUI, ketidakjelasan akad atau perjanjian (gharar) dalam BPJS adalah perilaku yang tak sesuai dengan syariat Islam. Yawlaa.

Pada gilirannya, akad yang tidak jelas akan menyebabkan maisir atau perjudian. Lebih jelasnya, dalam bahasa Arab, al-maisir mempunyai arti: “memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapatkan keuntungan tanpa bekerja.”

Nah, dalam hal ini, saya kira MUI sangat perduli terhadap nasib para jomblo. Bayangkan saja, MUI tidak menghendaki adanya keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat kecil tanpa usaha. Masyarakat harus seperti para jomblo yang tak pernah patah semangat untuk mendapatkan gebetan. Sungguh edukasi yang kaffah.

Masyarakat kecil harus berusaha sendiri untuk mendapatkan jaminan kesehatan mereka, karena jika menggunakan BPJS maka rakyat kecil sudah melanggar syariat Islam dengan melakukan perjudian. Masyarakat harus berusaha sekuat tenaga, peras keringat banting tulang, lalu tawakal. Tak boleh bergantung pada negara, jangan berharap kepada negara.

Dan terakhir, akibat dari maisir tadi, BPJS tidak sesuai syariat Islam karena mengandung riba.

Ketika riba muncul, maka pemilik modal akan menjadi penyetor uang pinjaman dan menjadi lintah darat yang siap menggerogoti kehidupan rakyat kecil. Sungguh prohresip pemikiran yang dibagun Om-om MUI ini.

MUI nampaknya menginginkan rakyat dan pemiilik modal sama rasa dan sama rata. Maka hanya syariatlah yang bisa menghasilkannya. Saya rasa, begitu mendengar pernyataan MUI ini, Karl Marx langsung berteriak “hurayyyy…” di dalam kuburnya. Tapi apa boleh buat, Marx sudah tak mungkin melepas ke-atheis-annya demi Khilafah di alam kubur.

Saya sangat sepakat jika MUI menawarkan BPJS syariah. Karena apapun permasalahannya, PKI penyebabnya dan Khilafah solusinya. Hanya Khilafah yang bisa menyelesaikan permasalahan gharar, maisir dan riba. Apapun yang dilakukan dalam koridor syariat pasti terhindar dari mudarat. Begitu kata Ustadz di tipi-tipi. Betul kan, Tad?

Lalu muncullah tawaran dari MUI agar BPJS dikelola sesuai syariah. Tawaran tersebut muncul atas dasar skeptisme sebagai individu yang mempunyai kesadaran kelas, kehendak untuk bebas dan demi kehidupan yang sejahtera, tenteram dan terbina. Mengerti maksudnya, kan?

Bapak Jaih mengatakan, jika BPJS tidak dikelola sesuai syariat maka dikhawatirkan investasi dan iuran BPJS bisa digunakan di sektor-sektor yang tidak halal. Salah satunya adalah disetorkan ke bank yang memberi bunga. Sirkulasi uang tentu akan menjadi tidak normal. Oleh sebab itu, investasi BPJS harus disetor ke bank-bank yang punya hubungan dengan lembaga keagamaan atau punya embel-embel syariah.

Bapak Jaih juga bilang, MUI ketakutan jikalau nanti pengelola dana BPJS mengelola iuran dan investasi dengan deposito, saham, dan cara lain di bank non-syariah. Tapi jika investasi dan iuran BPJS dikelola sesuai syariah maka tidak akan terjadi hal-hal yang menjadi kecurigaan dan ketakutan MUI. Karena yang sistemnya syariah, pasti terhindar dari mudarat. Begitu kan, Tad?

Akhirul kalam, saya pun mendukung adanya BPJS syariah agar tak ada mudarat yang tercipta dan berbagai bencana yang disebabkan oleh PKI bisa segera diselesaikan sesuai syariah. Karena syariah dan khilafah adalah harga mati!

Tapi pertanyaan saya untuk Pak Jaih dan Om-om MUI lainnya: apakah MUI sudah pernah berbicara atau berdiskusi dengan penyelenggara BPJS sebelum mengeluarkan fatwa? Karena kesannya, MUI seperti tidak mengerti apa-apa tentang jaminan sosial. Dan yang lebih ngeri lagi, MUI kayak minta jatah preman.

Terakhir diperbarui pada 1 November 2018 oleh

Tags: BPJSFatwa Haram BPJSKarl MarxMUI
Mohammad Sadam Husaen

Mohammad Sadam Husaen

Artikel Terkait

mencairkan bpjs ketenagakerjaan mojok.co
Kilas

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Ini Syarat

23 Desember 2022
BPJS
Kilas

Hasil Riset, Tata Kelola BPJS Kesehatan Perlu Perbaikan

5 November 2022
Surat untuk BPJS Kesehatan
Uneg-uneg

Surat untuk BPJS: Waktu Tunggu yang Lama dan Perawat Judes

30 Oktober 2022
Di Cina, Karl Marx dan Adam Smith Saling Memanfaatkan MOJOK.CO
Esai

Di Cina, Karl Marx dan Adam Smith Saling Memanfaatkan

18 Juli 2022
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
kotaro minami

Berubah itu Gak Segampang Teriakan Kotaro Minami, Mblo

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Suara Hati Pak Bukhori, Penjual Nasi Minyak yang Dihujat Warganet - MOJOK.CO

Suara Hati Pak Bukhori, Penjual Nasi Minyak Surabaya yang Dihujat Warganet

24 Januari 2023
PO Haryanto Bikin Perjalanan Cikarang Jogja Jadi Menyenangkan MOJOK.CO

PO Haryanto Sultan Bantul Bikin Perjalanan Cikarang-Jogja Jadi Sangat Menyenangkan

27 Januari 2023
Karl Marx pun Mengamini Fatwa Haram BPJS

Karl Marx pun Mengamini Fatwa Haram BPJS

31 Juli 2015
Suara Kader Muda NU untuk 100 Tahun NU / satu abad yang Gini-gini Aja MOJOK.CO

Suara Kader Muda NU untuk 100 Tahun NU yang Gini-gini Aja

28 Januari 2023
Suara Hati Petani di Gunungkidul Karena Monyet yang Marah Kena JJLS

Suara Hati Petani di Gunungkidul karena Monyet yang Marah Kena JJLS

26 Januari 2023
warung madura mojok.co

Tiga Barang Paling Laris di Warung Madura Menurut Penjualnya

27 Januari 2023
kecamatan di sleman mojok.co

5 Kecamatan Paling Sepi di Sleman yang Cocok untuk Pensiun

27 Januari 2023

Terbaru

BELAJAR NOISE DARI SEORANG WOTA

Belajar Noise dari Seorang Wota

31 Januari 2023
anak muda ngomongin pemilu

Pro Kontra Sistem Proporsional Tertutup di Mata Anak Muda

31 Januari 2023
koalisi perubahan

PKS Dukung Pencalonan Anies, Koalisi Perubahan Siap Berlayar?

31 Januari 2023
jabatan gubernur dihapus mojok.co

Sultan Tak Peduli Soal Usulan Cak Imin Menghapus Jabatan Gubernur

31 Januari 2023
Mencari Tempat Parkir di Jogja yang Tarifnya Rp1.000 MOJO.CO

Mencari Tempat Parkir di Jogja yang Tarifnya Rp1.000

31 Januari 2023
megawati puan

Teori Kelas Sendok Menjawab Mengapa Popularitas Puan Maharani Tinggi

31 Januari 2023
ekspor lato-lato mojok.co

Indonesia Ekspor Lato-Lato, Pengusaha Sumbar Kirim 7 Kwintal ke Malaysia

31 Januari 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Kunjungi Terminal
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In