Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Sudah Saatnya MUI Memfatwa Haram Permainan “Duel Otak”

Fatimah Zahrah oleh Fatimah Zahrah
5 Desember 2015
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Diluncurkan Juni 2015, aplikasi permainan “Duel Otak” sudah diunduh oleh lebih dari satu juta pengguna. Ia juga merajai tiga teratas untuk permainan top free di Google Playstore. Di Indonesia, inilah permainan yang paling populer di kalangan netizen saat ini.

Menurut pakar IT kita, senpai Aditya Rizki, aplikasi permainan yang sederhana dengan ukuran file kecil, serta dapat dimainkan multiplayer seperti “Duel Otak” memang lebih mudah populer di Indonesia daripada aplikasi permainan bergrafis bagus, tapi ukuran file besar dan tidak dapat dimainkan banyak peserta. Sebelumnya, pada tahun 2013, juga ada permainan tebak-tebakan serupa yang sangat populer bernama SongPop, tapi kemudian penggunanya kian turun dan sudah tak lagi bertahan.

“Siklus aplikasi permainan jarang bisa bertahan lama jika tidak bisa mengakuisisi pengguna,” ujar senpai Aditya.

Contoh cara mengakuisisi pengguna antara laian adalah dengan menambah fitur baru–format kuis dibuat lebih variatif, genre yang lebih banyak–, membuat edisi khusus (misalnya edisi khusus bela negara, edisi khusus darurat masa lalu), atau membuat aplikasi permainan lain yang bisa sejenis atau berbeda, tetapi kesederhanaan dan kemampuannya dalam menjangkau banyak pemain tetap dijaga.

Dalam tulisan ini saya bukan hendak membantu “Duel Otak” agar tambah populer. Sebaliknya, saya justru hendak menyarankan kepada MUI agar mengeluarkan fatwa haram terhadap permainan tersebut. Lho, lho, lho, kok bisa begitu, Mbak? Berikut dalil-dalil yang mendasarinya.

Seperti Khamr

Dalam metode pengambilan hukum, Islam mengenal metode qiyas atau analogi. Qiyas digunakan untuk menilai suatu masalah yang belum ada pada zaman Nabi sehingga belum ditentukan hukumnya. Lalu hubungannya dengan permainan “Duel Otak” apa? Permainan itu membuat mabuk para netizen, lho. Mabuk didefinisikan sebagai hilangnya kesadaran manusia. Dari hadits riwayat Muslim, “Segala yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram.”

Bagaimana sifat memabukkan “Duel Otak”? Dari namanya saja, pengguna sejatinya tengah ditempatkan ke dalam ilusi–tipuan kesadaran–bahwa duel dengan lawan main dalam permainan tersebut seolah-olah murni pertarungan kecerdasan. Padahal, strategi kemenangan dalam permainan ini tak lebih dari seberapa sering kita memainkannya–sehingga semakin hafal pertanyaan dan jawaban.

Pun, bila sudah hafal pertanyaan dan jawabannya, apa manfaat dari hafal informasi sepotong-sepotong, seperti menyesatkannya banjir informasi di era digital? Sebab kerja otak manusia yang sesungguhnya adalah kerja kurasi, maka mengolah dan memaknai pengetahuan yang berserakan menjadi suatu cara pandang. Menjadi ilmu.

Di kehidupan kampus, sudah banyak kasus ditemukan bagaimana permainan “Duel Otak” ini membuat banyak mahasisiwa mangkir dari tugas intelektual utamanya: mengerjakan skripsi atau tesis. Mereka menghibur diri dengan kebohongan bahwa bermain “Duel Otak” termasuk tugas intelektual yang tak kalah penting dari skripsi dan tesis.

Tapi saya tidak termasuk lho, ya.

Baper

Tak sedikit saya temukan kawan-kawan saya yang bermain “Duel Otak” dengan mantan mereka masing-masing. Efek selanjutnya, tentu sudah bisa diduga, bikin baper, yang mana kemudian membuat mereka cekcok dengan pacar barunya atau menjadi tidak produktif. Baper, sikap terbawa perasaan ini, belum ada hukumnya pada zaman Nabi. Mungkin fenomena baper memang masalah anak muda akhir zaman.

Nah, dengan metode qiyas, mari kita tilik hukum baper. Baper analoginya sama dengan zina, tapi tak hanya satu jenis zina saja, melainkan dua sekaligus: zina hati dan zina waktu. Lantaran hati berzina dengan masa lalu, maka baper membuat seseorang menjadi tidak produktif, menjadi malas.

Iklan

“Sesungguhnya bermalas-malasan adalah saudara setan, apalagi malas-malasan karena mantan,” demikian bunyi hadist riwayat Mojok.

Laghwi

Dalam tradisi pesantren-pesantren NU, dikenal istilah “Bahtsul Masail”: Sebuah musyawarah hukum atas isu-isu kontemporer. “Bahtsul”, artinya pembahasan, sementara “Masail” berarti masalah. Sebuah forum yang mengedepankan semangat perdebatan argumentatif dengan merujuk pada kitab salaf dan buku-buku fiqih. Forum ini jamak diadakan oleh kyai maupun santri.

Setelah melalui perdebatan argumentatif berhari-hari, forum “Bahstul Masail” santri-santri Mojok (anggap saja santrinya saya seorang jika yang lain memang tidak ada yang merasa ikut forum), memutuskan bahwa permainan “Duel Otak” itu adalah permainan akhir zaman yang laghwi. Kalau kata Mbak Sita, kurator muda kita, “Duel Otak” itu seperti kesenian yang sia-sia belaka. Laghwi adalah hal-hal yang tidak berfaedah dunia akhirat untuk orang yang mengerjakannya, sia-sia.

Banyak orang bermain “Duel Otak” berjam-jam, hingga larut malam, hingga kecanduan. Bila menang menjadi riya memamerkan kemenangannya di media sosial (padahal menangnya jarang-jarang, sekali menang langsung unggah di medsos–itu saya sendiri, sih), bila kalah seperti Abu Lahab yang dikisahkan dalam Al-Quran: Ia dimakan api kemarahannya sendiri. Sesungguhnya yang demikian ini lebih banyak mudarat atau manfaatnya, coba? Ckckck…

Demikianlah, dengan seluruh pertimbangan di atas, demi kemaslahatan ummat, maka ada baiknya MUI segera mengharamkan permainan “Duel Otak”.

MUI memang bukan lembaga negara, fatwa yang dikeluarkannya pun tidak mengikat secara hukum, dipatuhi boleh, tidak juga boleh. Tapi, walau begitu, peranan MUI amatlah penting, lho, Teman-teman…

Contoh, ya, dalam tiap persidangan penyerangan terhadap muslim Ahmadiyah, MUI biasanya selalu memberikan fatwa sesat, yang mana lebih mirip sebagai pledoi dari pengacara tersangka penyerangan, ketimbang sebuah fatwa. Luar biasa, kan? Luar biasa, dong. Tepuk tangan, yuk!

Sekarang Anda pasti berpikir bahwa tulisan saya ini sebenarnya bukan untuk kepentingan umat, melainkan sekadar luapan kedengkian dari seseorang yang kalah melulu ketika bermain “Duel Otak”. Hahahaha, betapa piciknya pikiran Anda.

Tapi maaf, sayangnya Anda benar.

Terakhir diperbarui pada 11 Agustus 2021 oleh

Tags: AhmadiyahDuel OtakFatwa HaramMUI
Fatimah Zahrah

Fatimah Zahrah

Artikel Terkait

Sound horeg di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. MOJOK.CO
Ragam

Sound Horeg bikin Kaca Jendela Rumah Pecah, Langsung Labrak Tetangga dengan Cara Elegan

23 Juli 2025
Fatwa Haram Sound Horeg Dilawan: Bukti Ingin Menang Sendiri MOJOK.CO
Esai

Tidak Terima Sound Horeg Difatwakan Haram: Bukti Masyarakat Indonesia yang Keras Kepala dan Selalu Ingin Menang Sendiri

15 Juli 2025
khitan perempuan
Podium

Ketika Menolak Bayi Perempuanku Dikhitan: Mereka Bilang Aku Ibu Egois

3 Maret 2023
capit boneka haram mojok.co
Kilas

Pendapat PWNU DIY Soal Capit Boneka yang Diharamkan PCNU Purworejo

23 September 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.