Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pendapat PWNU DIY Soal Capit Boneka yang Diharamkan PCNU Purworejo

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
23 September 2022
A A
capit boneka haram mojok.co
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Purworejo baru saja mengeluarkan fatwa haram pada mainan capit boneka. Fatwa ini diberlakukan karena ada unsur perjudian dalam permainan tersebut.

Sebelumnya, ramai di media sosial soal fatwa haram permainan capit boneka karena mengandung unsur perjudian. Fatwa haram ini disematkan diputuskan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo.

“Permainan ini populer di kalangan anak-anak. Tidak hanya di perkotaan saja, tapi sudah merambah ke desa, tentu hal itu menjadi keprihatinan kami,” ungkap Muhammad Ayub, Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo.

Adapun unsur judi dalam permainan itu, katanya, adalah karena adanya unsur spekulasi. “Setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan diterima pengguna, namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) DIY memberikan tanggapan terkait fatwa tersebut. Sekretaris PWNU DIY Muhajir saat dihubungi, Kamis (22/09/2022) mengungkapkan tidak akan melakukan tindakan yang sama dengan PCNU Purworejo.

“Kami di PWNU Yogayakarta belum mengkaji itu bagaimana hukumnya karena sudah spesifik game-nya. Pada prinsipnya kita dorong game-game yang bersifat edukatif kalau ada nuansa kekerasan dan pornografi harus menghindari itu,” paparnya.

Menurut Muhajir, pemberian fatwa tidak bisa dilakukan tanpa adanya  kajian terlebih dahulu. Alih-alih memberikan fatwa yang sama, PWNU DIY mendorong masyarakat untuk kembali menggunakann mainan tradisional.

Hal ini seiring upaya PWNU DIY untuk ikut mengembalikan game-game yang berbasiskan kearifan lokal, termasuk permainan-permainan tradisional. Hal ini penting mengingat di era digital saat ini, banyak permainan tradisional yang tersingkir dan kalah saing dari permainan daring.

Apalagi pada era digital membuat pengembang game leluasa menjual konten-konten mereka kepada masyarakat. Jika konten yang dijual mengandung kekerasan, pornografi, atau pornoaksi maka konten tersebut tidak boleh untuk dibeli.

“Masyarakat atau orangtua harus bisa memfilter permainan-permainan jika ada unsur kekerasan maupun pornografi dan pornoaksi. Tentu kami tolak kalau ada game yang mengandung unsur kekerasan maupun pornografi,” tandasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Putuskan Capit Boneka Haram, Ada Alasan Khusus dari NU Purworejo

 

Terakhir diperbarui pada 23 September 2022 oleh

Tags: capit bonekaFatwa Harampcnu purworejopwnu diy
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Fatwa Haram Sound Horeg Dilawan: Bukti Ingin Menang Sendiri MOJOK.CO
Esai

Tidak Terima Sound Horeg Difatwakan Haram: Bukti Masyarakat Indonesia yang Keras Kepala dan Selalu Ingin Menang Sendiri

15 Juli 2025
Pertemuan LBM NU Purwerjo di Masjid Al-Firdaus memutuskan permainan capit boneka haram
Kilas

Putuskan Capit Boneka Haram, Ada Alasan Khusus dari NU Purworejo

23 September 2022
PUBG Haram MOJOK.CO
Pojokan

Kalau PUBG Haram, Apakah MUI Perlu Mengharamkan Kitab Suci Sekalian?

26 Maret 2019
mainan capit boneka haram mojok.co
List

5 Hal selain Starbucks yang Juga Diharamkan Ulama

1 Mei 2018
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Usai lulus SMA jadi fotografer di Kota Lama Surabaya. MOJOK.CO

Jadi Fotografer Lepas di Kota Lama Surabaya usai Lulus SMA, Gaji Tak Seberapa asal Bisa Menabung untuk Masa Depan yang Lebih Cerah

4 Juni 2026
Dompet digital selamatkan pedagang UMKM. MOJOK.CO

4 Kiat Pedagang Es Campur dan Roti Kukus yang Tetap Laris di Tengah Situasi Pelik

3 Juni 2026
Derita Bisnis Laundry: Cuan 15 Juta Hilang karena Kebodohan MOJOK.CO

Pengalaman Bisnis Laundry yang Cukup Menyedihkan, Berharap Cuan Besar 15 Juta per Bulan tapi Cuma Dapat 3 Juta: Boncos karena Kebocoran-Kebocoran Sepele

4 Juni 2026
pekerja kantoran.MOJOK.CO

Akal-akalan “Kantor adalah Keluarga”, Menguras Mental dan Menggerogoti Karier

4 Juni 2026
Adegan horor tiap awal bulan di kehidupan dewasa. Gajian ludes seketika karena kebutuhan MOJOK.CO

Awal Bulan di Kehidupan Dewasa Itu Horor: Setelah Gajian Gaji Langsung Ludes di Kalkulator

2 Juni 2026
Kerja di Jakarta, Cara Terbaik Buat Melihat Sisi Buruk Manusia adalah Kerja di F&B.mojok.co

FnB di Jakarta Bikin Sengsara Pekerjanya: Bisnis Elite tapi Gaji Karyawannya Seuprit, yang Dimiliki Artis bahkan Lebih Tak Manusiawi

2 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.