Karena kemarin masyarakat heboh soal bendera, maka rubrik tokcer kali ini juga akan mengikuti arus dengan ikut membahas soal bendera.
Dalam edisi ini, kami, Mojok Institute mencoba membuat penelitian sederhana untuk mengupas beberapa aturan dan penggunaan bendera-bendera yang banyak dikibarkan oleh orang Indonesia. Dalam penelitian kali ini, kami menggunakan metode penelitian kualitatif dengan satu narasumber yang kami anggap sudah banyak makan asam-garam dalam dunia perbenderaan.
Berikut adalah hasil penelitian kami.
Bendera Merah Putih.
Ini bendera kebangsaan, bendera istimewa yang menjadi simbol puncak perjuangan bangsa Indonesia, karenanya harus diperlakukan dengan sangat istimewa.
Ada banyak aturan-aturan yang harus dipatuhi terkait penggunaan Bendera Merah Putih ini, diantaranya adalah :
1. Pengibarannya antara matahari terbit hingga matahari terbenam namun boleh dikibarkan malam hari dalam keadaan tertentu.
2. Bendera harus dibuat menggunakan kain yang bahannya tidak luntur.
3. Jika sudah diturunkan maka bendera tak boleh diletakkan di atas tanah begitu saja.
4. Ukuran bendera mempunyai perbandingan lebar dan panjang 2:3.
5. Penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
6. Jangan dipasang terbalik, kecuali kalau sampeyan memang pengin cari masalah sama netizen dan Imam Nahrawi.
Bendera Partai.
Tak banyak aturan mengenai bendera partai ini, namun secara garis besar, Mojok Institute merangkum ada tiga aturan khusus mengenai perlakuan bendera ini.
1. Jika dipasang di tempat umum, harus pada saat masa kampanye. Bendera partai baru boleh dipasang kapan saja jika ia dipasang di depan kantor sekretariat partai yang bersangkutan.
2. Demi keamanan, sebaiknya dipasang di tempat yang menyehatkan, misal bendera PKS jangan dipasang di daerah yang menjadi basisnya PDIP, atau bendera Golkar jangan dipasang di markas GPK.
3. Ukurannya nggak usah gedhe-gedhe, soalnya setiap kali proyek pemasangan jumlahnya banyak, kalau ukurannya gedhe, bakal susah masangnya.
Bendera Slank.
Untuk bendera Slank ini, Mojok Institute hanya mendapatkan dua perlakuan aturan, yaitu:
1. Bisa dikibarkan kapan saja dan dibawa pada konser apa saja, dari mulai Konser Slank, Gigi, Dewa 19, Koes Plus, Superman Is Dead, Afgan, sampai konser Betharia Sonata.
2. Seperti layaknya bendera partai, ukuran bendera Slank ini sebaiknya jangan besar-besar amat, maklum, kalau ukurannya terlalu besar, nanti susah dibawa kalau pas ngrembol, alias berpindah dari truk satu ke truk yang lain, dari lampu merah satu ke lampu merah yang lain.
Bendera Lelayu.
Nggak ada aturan tertentu. Kasihan, sudah mati kok masih dibebani berbagai aturan.