Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Nafkah

Menghitung Kekayaan Anang Hermansyah, Musisi yang Ikut Merancang RUU Permusikan

Redaksi oleh Redaksi
6 Februari 2019
A A
anang hermansyah
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Heboh soal RUU Permusikan yang bikin heboh dan sewot banya musisi karena dianggap terlalu mengekang kebebasan berekspresi dalam bermusik mau tak mau memang menyeret nama Anang Hermansyah.

Maklum saja, Anang adalah musisi yang ikut terlibat dalam proses pengajuan RUU Permusikan.

Penyanyi kelahiran Jember, 18 Maret 1969 yang dulu sangat populer bersama grup band Kidnap ini memang duduk sebagai salah satu anggota komis X DPR RI. Anang maju dalam pemilihan legislatif melalui Partai PAN.

Sebagai seorang politisi, Anang memang cukup aktif dalam menyuarakan program-program dan undang-undang yang menurutnya penting.

Anang, misalnya sempat mengomentari UU Pemda no23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi pada pengelolaan pendidikan tingkat atas (SMA) berpindah kewenangan dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov. Dia menyayangkan transisi kewenangan ini yg nggak berjalan lancar yang dampaknya adalah membebani orang tua didik dan banyak guru yang belum mendapatkan gaji karena Pemprov tidak cekatan dalam melakukan kerja terkait perubahan aturan ini. Dia menyarankan untuk membentuk Panitia Kerja terkait penerapan UU no.23 tahun 2014 ini.

Anang juga melakukan evaluasi terhadap UU Perfilman, mengusulkan pendidikan pancasila kembali digalakkan, membahas pembajakan karya seni dan hak cipta, hingga menyampaikan problem VCD bajakan yang banyak dijual secara terbuka.

Nah, di rubrik nafkah kali ini, Mojok Institute tertarik untuk membahas tentang kekayaan Anang Hermansyah.

Seperti diketahui, sebagai seorang anggota DPR, ia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.200.000. Dengan ditambah tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan istri, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, total gaji yang didapatkan Anang sebagai anggota DPR RI adalah Rp54.021.000.

Berdasarkan laporan LKHPN yang dilaporkan Anang tahun 2015, Anang diketahui punya banyak aset kekayaan, di antaranya adalah tanah dan bangunan di kota tanggerang selatan yang harganya Rp4,3 miliar. Kemudian aset berupa kendaraan antara lain mobil Jeep Wrangler, Toyota Alphard, Mercedez Benz, dan 1 motor honda yang jika ditotal semuanya mencapai Rp2,1 miliar.

Selain rumah dan kendaraan, Anang punya aset lain berupa perhiasan, logam mulia, barang antik, dll dengan nilai total Rp2,4 miliar.

Yang terahir, ia punya aset berupa giro/setara kas senilai $34.128 atau sekitar Rp475 juta.

Jika dijumlahkan, nilai total kekayaan Anang adalah sebesar Rp8.8 miliar dan $34.128.

anang hermansyah

Terakhir diperbarui pada 6 Februari 2019 oleh

Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

tan malaka.MOJOK.CO
Catatan

Tan Malaka “Hidup Lagi”: Ketika Buku-Bukunya Mulai Digemari dan Jadi Teman Ngopi

6 Februari 2026
TKI-TKW Rembang dan Pati, bertahun-tahun kerja di luar negeri demi bangun rumah besar di desa karena gengsi MOJOK.CO
Urban

Ironi TKI di Rembang dan Pati: Bangun Rumah Besar di Desa tapi Tak Dihuni, Karena Harus Terus Kerja di Luar Negeri demi Gengsi

6 Februari 2026
self reward.mojok.co
Ragam

Self Reward Bikin Dompet Anak Muda Tipis, Tapi Sering Dianggap sebagai Keharusan

6 Februari 2026
gen z kerja merantau beban mental dan finansial.mojok.co
Ragam

Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial

6 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh” MOJOK.CO

Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh”

31 Januari 2026
Hanya Orang “Tidak Waras” yang Mau Beli Suzuki APV MOJOK.CO

Misteri Adik Saya yang Berakal Sehat dan Mengerti Dunia Otomotif, tapi Rela Menebus Suzuki APV yang Isinya Begitu Mengenaskan

5 Februari 2026
bencana.MOJOK.CO

Mitos dan Pamali adalah Sains Tingkat Tinggi yang Dikemas dalam Kearifan Lokal, Bisa Menjadi Peringatan Dini Bencana

4 Februari 2026
Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026
Asriadi Cahyadi pemilik Dcell Jogja Store, toko musik analog. MOJOK.CO

Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja

4 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.