Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Zumi Zola Korupsi, Demi Beli Action Figure?

Redaksi oleh Redaksi
24 Agustus 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dari dana miliaran rupiah yang disalahgunakan, Zumi Zola terbukti menghabiskan sebagian untuk membeli action figure dari Singapura.

Pesinetron ganteng yang telah membanting setir ke kancah politik, Zumi Zola, kembali mencuat namanya atas kasus korupsi. Dari berbagai rekanan dan proyek infrastruktur di Jambi, ia diduga mendapatkan dana gratifikasi dalam jumlah spektakuler.

Menurut jaksa KPK dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis lalu (23/8), Zumi disebutkan menerima dana lebih dari 40 miliar rupiah, 177 ribu dolar Amerika Serikat, hingga 100 ribu dolar Singapura. Tak lupa, ia juga terbukti menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Di luar dana yang mengalir ke pundi-pundinya, Zumi juga didakwa menyetor uang sebesar 16 miliar rupiah ke DPRD Jambi demi melicinkan pengesahan Raperda APBD Jambi 2017 dan 2018.

“Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi,” demikian dikutip dari pernyataan jaksa KPK Rini Triningsih.

Dari sederet bukti penyalahgunaan dana, ada hal yang menarik. Selain untuk membiayai perjalanan Zumi Zola hingga acara pisah sambut, salah satu keperluan yang disorot adalah pembelian action figure seharga 52 juta rupiah pada bulan Oktober 2017.

“Pada Oktober 2017, (terdakwa) membayar action figure seharga 52 juta rupiah yang dipesan terdakwa pada 2016 dengan cara transfer ke penjualnya di Singapura,” lanjut Rini.

Ya, Saudara-Saudara: Zumi Zola membeli action figure dengan dana korupsi. Lebih tepatnya, ia membeli 9 patung karakter Marvel, sebelum akhirnya ia melakukan orderan kembali di XM Studios seharga 5.600 dolar Singapura dengan setoran tunai.

Jangankan action figure, Zumi Zola pun diketahui membeli pakaian di Plaza Indonesia Jakarta dengan nominal mencapai 50 juta rupiah menggunakan dana gratifikasi. Disebutkan, dompet dan ikat pinggang juga masuk menjadi barang belanjaan sang Gubernur Jambi nonaktif ini. Tak lupa, tanggungan belanja online istri Zumi Zola, Sherin Taria, juga diselesaikan dengan uang gratifikasi melalui orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan.

Mengalirnya dana gratifikasi ternyata dialami Zumi Zola sejak pertama kali ia menjabat sebagai Gubernur Jambi. Tak hanya untuk dirinya, dana ini juga dialokasikan untuk kepentingan DPD PAN Kota Jambi dan Zumi Laza, adiknya, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jambi 2018. Bahkan, pembelian hewan kurban dan acara buka puasa bersama pun tak luput dari dana ini.

Atas perbuatannya, Zumi kini terancam pidana dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Secara umum, kini ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Yaaah, kalau gitu, action figure Marvel-nya bolehlah dibawa sebagai teman bicara menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Hehe. (A/K)

Terakhir diperbarui pada 24 Agustus 2018 oleh

Tags: beli action figuredana gratifikasiGubernur Jambimarveltahanan KPKterdakwaZumi Zola Zulkifli
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

dugaan salah tangkap terdakwa klitih mojok.co
Hukum

Disiksa hingga Mulut Ditodong Pistol, Ini 5 Temuan Dugaan Salah Tangkap Klitih di Gedongkuning

7 November 2022
she-hulk mojok.co
Hiburan

She-Hulk, Serial Baru dari MCU dengan Komedi yang Ringan Tayang Hari Ini

18 Agustus 2022
ilustrasi Andai Multiverse of Madness Loki Beneran Ada, Boleh Kali Pindah ke Indonesia Versi Lain mojok.co
Pojokan

Andai Multiverse of Madness Loki Beneran Ada, Boleh Kali Pindah ke Indonesia Versi Lain

16 Juli 2021
Captain America dalam ‘Image’ Sam Wilson: Tak Blonde atau Bermata Biru, tapi Milik Kita Semua
Pojokan

Captain America dalam ‘Image’ Sam Wilson: Tak Blonde atau Bermata Biru, tapi Milik Kita Semua

27 April 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Orang tua, ibu.MOJOK.CO

Sulitnya Menjadi Ibu Muda Tanpa Cela di Ibu Kota: Parenting Dituntut Sempurna, tapi Sudah Digempur Stres Kerja

10 Juli 2026
Warga makin malas bayar pajak bukan berarti membangkang, tapi karena ulah pemerintah sendiri MOJOK.CO

Makin Malas Bayar Pajak Bukan Semata Membangkang tapi Akumulasi Kekecewaan, Pemerintah Bisanya Nagih Doang

10 Juli 2026
Lapangan Bola di Kauman, Jogja. MOJOK.CO

Lapangan Paving: Kemewahan yang Tersisa bagi Anak-anak Kota Jogja untuk Bermain Bola

7 Juli 2026
Dalam Final Nasional Essay Contest Beswan Djarum, Najwa Shihab berpesan pada para mahasiswa penerima Djarum Beasiswa Plus agar terus menulis (esai) apapun profesinya MOJOK.CO

Pesan untuk Gen Z: Menulislah Apapun Kelak Profesinya, Tak Lupa Akar di Manapun Posisinya

7 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM di Jawa Tengah dan DIY Berjalan Normal dan Lancar MOJOK.CO

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM di Jawa Tengah dan DIY Berjalan Normal dan Lancar

8 Juli 2026
Terima Kasih No Na! "Udah Siap Belum?" Akhirnya Mengalahkan "Mas Bahlil Ganteng" di Kepala Bocil

Terima Kasih No Na! “Udah Siap Belum?” Akhirnya Mengalahkan “Mas Bahlil Ganteng” di Kepala Bocil

6 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.