Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Reaksi Karni Ilyas Atas Fatwa Haram ILC oleh PWNU DIY dan Berbahayanya Sikap Generalisir

Redaksi oleh Redaksi
18 Agustus 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Indonesia Lawyer Club (ILC) difatwa haram oleh PWNU DIY karena dinilai provokatif. Karni Ilyas bereaksi atas itu dan membantah tuduhan bahwa ILC berisi konten provokatif.

Beberapa waktu lalu, di Yogyakarta muncul fatwa haram dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap tayangan televisi yang mengandung konten provokasi dan pencemaran nama baik. Tayangan televisi yang masuk kategori haram ini kemudian memasukkan Indonesia Lawyer Club (ILC) yang dipandu oleh Karni Ilyas sebagai salah satunya.

Di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, fatwa ini dirumuskan pada 10 Agustus 2018 lalu. Forum ini dipimpin oleh Ketua LBM PWNU DIY, Fajar. Menurut Fajar, bahtsul masail ini dilakukan setelah merespons keresahan masyarakat karena semakin banyak tayangan televisi yang isinya berupa provokasi. Fajar menyatakan masyarakat meminta fatwa dari LBM PWNU DIY mengenai hal ini.

“Pertanyaannya begini, ‘bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?’” kata Fajar seperti diberitakan detik.com.

“Kemudian kita jawab, ‘hukumnya menayangkan program televisi dalam acara apapun, termasuk ILC, yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik hukumnya haram,” jawabnya.

Dijelaskan juga kemudian bahwa provokasi dan pencemaran nama baik bisa mengakibatkan masyarakat resah. Apalagi konten-konten seperti itu bisa saja terindikasi fitnah dan bisa membuat masyarakat saling tidak akur satu sama lain. Mengenai ILC yang disebut secara spesifik, Fajar menjelaskan bahwa ILC akhir-akhir ini menampilkan orang-orang yang berseberangan dalam acaranya.

“Sehingga di acara ILC itu nanti terjadi saling bully, saling mencaci, dan sebagainya. Baik di medsos maupun di dunia nyata,” tutur Fajar.

Menurut Ketua LBM PWNU DIY ini, diskusi yang dilakukan di ILC malah cenderung berdampak negatif ketimbang positif. “Seperti membuka aib orang lain, kan jelas dilarang agama. Membicarakan kesalahan orang lain di mana orang lain itu tidak ada di situ,” katanya.

Mengenai tuduhan bahwa fatwa ini berkaitan dengan pernyataan Mahfud MD soal Ketua PBNU, Kiai Said Aqil Sirad, dan Rais Aam PBNU, Kiai Ma’ruf Amin, lalu diduga sebagai “fatwa pesanan”, Fajar membantah kabar tersebut.

“Kita sama sekali tidak akan mengira ada acara Pak Mahfud (14 Agustus), karena (fatwa haram ILC) empat hari sebelumnya,” jelas Fajar.

Fajar menyesalkan bahwa fatwa ini dituduh sebagai bagian dari respons terhadap pernyataan Mahfud MD di ILC yang dalam pernyataannya memang sedikit banyak bicara panjang lebar mengenai beberapa tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama.

Di sisi lain, merespons soal fatwa haram ILC, Karni Ilyas sebagai Wakil Direktur TV One mengaku dugaan PWNU DIY itu tidak benar. “Kita selalu berimbang, selalu dua pihak, tidak ada orang yang kita cemarkan,” kata Karni.

Dari versi Karni, apa yang dituduhkan PWNU tidak benar, sebab selama ini ILC memang menghadirkan orang-orang berseberangan bukan untuk diadu domba, melainkan untuk diminta saling mengeluarkan pernyataan sebagai bagian dari klarifikasi. Jika cuma ada satu pihak saja, justru yang terlihat akan sangat tidak berimbang.

“Itu adalah tugas wartawan sebagai watch dog, sebagai anjing penjaga. Sebagai wartawan, nggak boleh diam kalau ada lembaga-lembaga resmi, semua yang menyangkut kepentingan publik harus kita kritisi. Kalau nggak benar itu kita beritain,” lanjut Karni.

Iklan

Senada dengan Karni Ilyas, Komisi I DPR RI, Bambang Wuryanto, juga menegaskan bahwa ILC sudah mengikut Undang-Undang Penyiaran sehingga tidak bisa jika harus dibubarkan karena ada kelompok kecil yang mengeluarkan fatwa haram.

“Kalau memang suatu kelompok kecil mengeluarkan fatwa itu sifatnya internal. Kalau internal itu nggak perlu dipublikasikan. ‘Eh, itu nggak usah ditonton, nggak baik.’ Kan begitu. Itu bersifat untuk kelompok kecil. Kita kan negara hukum,” tutur Bambang.

Membikin acara fitnah dan konten provokatif memang masuk akal jika dimaksudkan sebagai bagian dari fatwa haram, akan tetapi menggeneralisir ILC sebagai acara yang berisi fitnah dan provokatif perlu kajian lebih lanjut yang perlu menggunakan pendekatan ilmu lain.

Jadi, ada kemungkinan dari pertanyaan awalnya saja fatwa ini sudah tidak cukup tepat, yakni pertanyaan; “Bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?”

“Seperti ILC” adalah bagian dari tuduhan yang celakanya malah dimasukkan sebagai bagian dari fatwa, padahal frasa terakhir itu hanya contoh dan tidak semua konten provokatif dan pencemaran baik ada (atau selalu ada) di ILC. Menuduh ILC selalu berisi konten provokatif dan pencemaran nama baik jelas merupakan tuduhan yang menggeneralisir.

Ini seperti menilai sebuah warung bakso sapi yang difatwa haram karena sapinya dianggap tidak sembelih pakai cara halal. Hukum dasar daging yang tidak disembelih dengan cara halal memang jelas-jelas haram, akan tetapi menuduh sebuah warung bakso sapi yang menyembelih sapinya tidak dengan cara halal adalah perkara yang perlu dikaji lebih lanjut. Sebab kalau tidak, jatuhnya malah jadi fitnah, yang juga jelas-jelas dilarang dalam agama. (K/A)

Terakhir diperbarui pada 18 Agustus 2018 oleh

Tags: DIYdprindonesia lawyer clubKarni IlyasMa’ruf Aminmahfud mdNahdlatul UlamaPWNUSaid Aqil Siradjtv onewatch dogYogyakarta
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Jogja Bisa Ditinggalkan Wisatawan kalau Mengandalkan Jebakan Aji Mumpung MOJOK.CO
Esai

Jogja Ditinggalkan Wisatawan kalau Mengandalkan Jebakan Aji Mumpung 

8 April 2026
Kerja di Kafe Bikin Stres karena Bertemu Gerombolan Mahasiswa Jogja yang Nggak Beradab, Sok Sibuk di Depan “Budak Korporat” MOJOK.CO
Sehari-hari

Kerja di Kafe Bikin Stres karena Bertemu Gerombolan Mahasiswa Jogja yang Nggak Beradab, Sok Sibuk di Depan “Budak Korporat”

1 April 2026
Lewat Setu Sinau, Jalan Malioboro Kota Yogyakarta tidak hanya jadi tempat wisata. Tapi juga ruang edukasi untuk belajar budaya Jawa, termasuk aksara Jawa MOJOK.CO
Kilas

“Setu Sinau” bikin Jalan Malioboro Tak Hanya Jadi Tempat Wisata, Tapi Juga Ruang Edukasi Aksara Jawa

29 Maret 2026
Muhammadiyah vs NU di Rumah Kami: Dua Hati, Beda Hari Lebaran, Selesai di Meja Makan yang Sama MOJOK.CO
Esai

Muhammadiyah vs NU di Rumah Kami: Dua Hati, Beda Hari Lebaran, Selesai di Meja Makan

9 Maret 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pekerja Jogja kaget pindah kerja di Purwokerto demi alasan slow living. Tapi kaget dengan karakter orang Banyumas MOJOK.CO

Pekerja Jogja Pindah Kerja ke Purwokerto Nyari Slow Living, Tapi Dibuat Kaget sama Karakter Orang Banyumas karena di Luar Ekspektasi

6 April 2026
PNS tetap WFO saat WFH

PNS Lebih Pilih Tetap Pergi ke Kantor saat WFH, Takut Tergiur “Godaan” Kelayapan Malah Berujung Gagal Hemat BBM

8 April 2026
Mahasiswa Jogja nugas di coffee shop

Nugas di Kafe Dianggap Buang-buat Duit, padahal Bikin Mahasiswa Jogja Lebih Tenang dan Produktif

6 April 2026
Mio M3: Motor Yamaha Paling Menderita dan Dianggap Murahan MOJOK.CO

10 Tahun yang Indah Bersama Mio M3: Motor Yamaha yang Dianggap Murahan, Diremehkan Orang, dan Katanya Bikin Orang Menyesal

7 April 2026
Kelas menengah ke bawah harus mawas diri Kalau pemasukan pas-pasan jangan maksa gaya hidup dalam standar dan tren media sosial MOJOK.CO

Kelas Menengah ke Bawah Harus Mawas Diri, Pemasukan Pas-pasan Gaya Hidup Jangan Pakai Standar dan Tren Media Sosial

6 April 2026
perumahan, tinggal di desa, desa mojok.co

Meninggalkan Hidup Makmur di Desa, Memilih Pindah ke Perumahan demi Ketenangan Jiwa: Sadar Tak Semua Desa Cocok Buat Slow Living

8 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.