Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

MK Larang Pengurus Parpol jadi DPD, Kapan Aturan Ini Bakal Diterapkan?

Redaksi oleh Redaksi
27 Juli 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mengenai putusan MK tentang pelarangan pengurus parpol untuk menjadi anggota DPD, KPU menindaklanjutinya dengan melakukan diskusi dengan para ahli agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 182 huruf l Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dengan dikabulkannya permohon tersebut, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keputusan ini pun termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7) lalu.

Yang menjadi alasan MK mengabulkan permohonan tersebut karena dalam Pasal 182 UU Pemilu yang mengatur tentang persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD, tidak secara tegas menyebut ada larangan bagi pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Dengan tidak adanya penjelasan atas frasa “pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, MK melihatnya sebagai tidak adanya kepastian hukum.

Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah perseorangan WNI yang sekaligus pengurus parpol dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD atau tidak?

Jika ditafsirkan boleh, hal ini akan bertentangan dengan hakikat Dewan Perwakilan Daerah sebagai representasi daerah dan memungkinkan adanya perwakilan ganda. Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih, maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD. Walaupun yang bersangkutan menyatakan dirinya sebagai perseorangan.

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah sendiri adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Serta menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.

Mengenai putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menindak lanjutinya. KPU melakukan diskusi dengan para ahli pada sore tadi (27/7). Diskusi ini sebagai pertimbangan KPU, apakah nantinya KPU akan melakukan perubahan atas Peraturan KPU terkait pendaftaran bacaleg DPD atau tidak. Para ahli yang bersangkutan yaitu, para ahli hukum hingga pegiat pemilu.

Hal ini dilakukan karena ada banyak aspek teknis yang harus dipersiapkan. Dengan harapan agar nanti tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan tersebut.

Sementara pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut tak berlaku retroaktif. Pasalnya, proses pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah selesai seminggu sebelum tanggal dibacakannya putusan MK dan tahapan-tahapan pemilu pun sudah berjalan. Sehingga hal ini tidak menyebabkan gugurnya proses pendaftaran oleh fungsionaris parpol. Oleh karena itu, putusan ini tidak bisa dilaksanakan pada Pileg 2019.

Sebaliknya, pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, menilai bahwa keputusan tersebut harus segera diterapkan pada Pemilu 2019, karena akan berpengaruh pada tumpulnya kekuasaan lembaga tersebut. DPD merupakan individu yang dianggap mewakili konstituen berdasarkan aspek geografi, sehingga tidak boleh diintervensi otoritas kekuasaan lain.

Oke, kita tunggu saja kabar dari diskusi KPU yang sedang rapat bersama para ahli pada sore ini, ya. Kira-kira, kapan putusan MK tersebut akan mulai diterapkan. (A/L)

Terakhir diperbarui pada 27 Juli 2018 oleh

Tags: calegdpdkpumkparpolPemilu 2019pileg 2019Yusril Ihza Mahendra
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO
Aktual

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
Ringkasan PERINGATAN DARURAT Putusan MK terkait Pilkada 2024 yang Diabaikan DPR MOJOK.CO
Aktual

Runtutan di Balik Trendingnya “PERINGATAN DARURAT”: DPR Tolak Putusan MK, Upaya Muluskan Kaesang untuk “Berkuasa”?

21 Agustus 2024
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
prabowo subianto gerindra jatah 3 menteri pertahanan
Kampus

Cerita Mahasiswa UNAIR Anak Caleg Gerindra Lulus Cepat agar Bisa All Out Bantu Bapak Kampanye

14 April 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.