MK Larang Pengurus Parpol jadi DPD, Kapan Aturan Ini Bakal Diterapkan? - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Rame Moknyus

MK Larang Pengurus Parpol jadi DPD, Kapan Aturan Ini Bakal Diterapkan?

Redaksi oleh Redaksi
27 Juli 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Mengenai putusan MK tentang pelarangan pengurus parpol untuk menjadi anggota DPD, KPU menindaklanjutinya dengan melakukan diskusi dengan para ahli agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 182 huruf l Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dengan dikabulkannya permohon tersebut, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keputusan ini pun termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7) lalu.

Yang menjadi alasan MK mengabulkan permohonan tersebut karena dalam Pasal 182 UU Pemilu yang mengatur tentang persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD, tidak secara tegas menyebut ada larangan bagi pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Dengan tidak adanya penjelasan atas frasa “pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, MK melihatnya sebagai tidak adanya kepastian hukum.

Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah perseorangan WNI yang sekaligus pengurus parpol dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD atau tidak?

Jika ditafsirkan boleh, hal ini akan bertentangan dengan hakikat Dewan Perwakilan Daerah sebagai representasi daerah dan memungkinkan adanya perwakilan ganda. Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih, maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD. Walaupun yang bersangkutan menyatakan dirinya sebagai perseorangan.

Baca Juga:

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah. MOJOK.CO

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah

27 Mei 2023
pkpu 10 tahun 2023 mojok.co

KPU Diminta Tetap Revisi PKPU 10 Tahun 2023 yang Dinilai Rugikan Caleg Perempuan

24 Mei 2023

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah sendiri adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Serta menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.

Mengenai putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menindak lanjutinya. KPU melakukan diskusi dengan para ahli pada sore tadi (27/7). Diskusi ini sebagai pertimbangan KPU, apakah nantinya KPU akan melakukan perubahan atas Peraturan KPU terkait pendaftaran bacaleg DPD atau tidak. Para ahli yang bersangkutan yaitu, para ahli hukum hingga pegiat pemilu.

Hal ini dilakukan karena ada banyak aspek teknis yang harus dipersiapkan. Dengan harapan agar nanti tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan tersebut.

Sementara pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut tak berlaku retroaktif. Pasalnya, proses pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah selesai seminggu sebelum tanggal dibacakannya putusan MK dan tahapan-tahapan pemilu pun sudah berjalan. Sehingga hal ini tidak menyebabkan gugurnya proses pendaftaran oleh fungsionaris parpol. Oleh karena itu, putusan ini tidak bisa dilaksanakan pada Pileg 2019.

Sebaliknya, pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, menilai bahwa keputusan tersebut harus segera diterapkan pada Pemilu 2019, karena akan berpengaruh pada tumpulnya kekuasaan lembaga tersebut. DPD merupakan individu yang dianggap mewakili konstituen berdasarkan aspek geografi, sehingga tidak boleh diintervensi otoritas kekuasaan lain.

Oke, kita tunggu saja kabar dari diskusi KPU yang sedang rapat bersama para ahli pada sore ini, ya. Kira-kira, kapan putusan MK tersebut akan mulai diterapkan. (A/L)

Terakhir diperbarui pada 27 Juli 2018 oleh

Tags: calegdpdkpumkparpolPemilu 2019pileg 2019Yusril Ihza Mahendra
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah. MOJOK.CO
Kilas

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah

27 Mei 2023
pkpu 10 tahun 2023 mojok.co
Kotak Suara

KPU Diminta Tetap Revisi PKPU 10 Tahun 2023 yang Dinilai Rugikan Caleg Perempuan

24 Mei 2023
Menteri Jokowi Ramai-ramai Maju Caleg, Ada Tersangka Korupsi. MOJOK.CO
Kotak Suara

Menteri Jokowi Ramai-ramai Maju Caleg, Ada Tersangka Korupsi Menkominfo Johnny G. Plate

22 Mei 2023
khonsa taqiya caleg muda pks mojok.co
Podium

Khonsa Taqiya, Mahasiswa UNY yang Nyaleg lewat PKS: ‘Jika Politik Itu Kotor, Harus Dibersihkan, Bukan Ditinggalkan’

19 Mei 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Demokrat Menuju Koalisi Prabowo, PKS Semakin “Insecure” soal Cawapres

Baru Muncul, Partai Berkarya Punya Tommy Setor 16 Bacaleg Mantan Koruptor

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Demokrat Menuju Koalisi Prabowo, PKS Semakin “Insecure” soal Cawapres

MK Larang Pengurus Parpol jadi DPD, Kapan Aturan Ini Bakal Diterapkan?

27 Juli 2018
tapak suci mojok.co

Mengenal Tapak Suci, Perguruan Silat dari Jogja Gabungan 3 Aliran

5 Juni 2023
po putra remaja

PO Putra Remaja, Bus Legendaris Milik Mantan Kondektur Ramayana

7 Juni 2023
Bus Handoyo Mengawal Setiap Tragedi yang Terjadi di antara Lumajang dan Wonosobo MOJOK.CO

Bus Handoyo Mengawal Setiap Tragedi yang Terjadi di antara Lumajang dan Wonosobo

6 Juni 2023
Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter. MOJOK.CO

Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter

2 Juni 2023
Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM

30 Mei 2023
Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun Akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa . MOJOK.CO

Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa 

1 Juni 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In